DPRD Inhu Gelar RDP, KUD Talang Bersatu Tuntut Keadilan dari PT KRSP
BUALBUAL .COM INHU- KUD Talang Bersatu Desa Talang Perigi resmi melaporkan dugaan ketidakadilan pembagian lahan plasma dan inti oleh PT Karisma Riau Sentosa Prima (KRSP) ke DPRD Inhu melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), setelah bertahun-tahun tuntutan mereka diabaikan.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhu, Martimbang Simbolon SH, dan dihadiri Ketua DPRD Saptu Pradansyah Sinurat beserta anggota lainnya, menjadi momen penting dalam penanganan konflik kemitraan tersebut.
Ketua KUD Talang Bersatu, Marwan, mengungkapkan lokasi kebun plasma yang diberikan perusahaan berada di tepi sungai dan rawan banjir, berbeda jauh dengan kebun inti perusahaan yang berada di lokasi strategis. Akibatnya, hasil panen tidak mampu menutupi kewajiban pembayaran hutang koperasi sejak konversi lahan tahun 2018–2021.
"Untuk bayar hutang saja kami masih nombok," ujar Marwan saat menjelaskan di ruangan rapat DPRD, Selasa 10/06/2025
Ia juga menyoroti bahwa uji kelayakan kebun baru dilakukan pada 2020, padahal konversi sudah dilakukan sejak 2018, yang dinilainya menyalahi aturan.
KUD juga menuntut kejelasan terkait sisa hutang dari pinjaman dana talangan, pembebanan biaya perawatan lahan tidak layak sejak awal konversi, serta adanya pungutan dalam pengurusan sertifikat kebun plasma.
Menanggapi hal itu, Martimbang Simbolon menyayangkan sikap PT KRSP yang dianggap tidak konsisten terhadap MoU dengan masyarakat.
"Kami menuntut transparansi dan keadilan atas pembagian kebun sawit mitra," tegasnya.
Hasil RDP menghasilkan beberapa kesepakatan, termasuk pembayaran kelebihan biaya perawatan Rp272 juta di blok tertentu. Perusahaan diberi waktu satu tahun untuk memperbaiki blok tersebut tanpa membebani masyarakat, dan satu bulan untuk menjelaskan rincian rekening pinjaman dana talangan.
"Perusahaan harus transparan dan bertanggung jawab atas status lahan dan hutang yang ada," tambah Martimbang.
Manajer Plasma PT Karisma Riau Sentosa Prima, Bona Girsang, mengakui adanya kelalaian dari pihak perusahaan dan berjanji untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu satu bulan.
"Kami mengakui kekurangan dalam pengelolaan ini dan akan berusaha menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya," ungkap Bona Girsang.

Berita Lainnya
Seorang Pelajar SMA Tak Muncul Lagi Setelah Menyelam Cari Sembako di Sungai Siak
Setelah Viral di Sosmed, Camat Tembilahan Hulu akui Salah 'Bikin Acara Ditengah Pandemi Corona'
Riau Kembali Terancam Banjir, Dua Pintu Waduk PLTA Koto Panjang Dibuka
Bertulisan Yokohama Warga Bintan Heboh Temukan '4 Bola Raksasa' Terdampar di Tepi Pantai Desa Teluk Bakau
Federal Serikat Pekerja NIBA - KSPI Pekanbaru Demo Tolak UU Omnibus Law
Polisi bersama Instansi Terkait Bersihkan Tumpahan Minyak Hitam di Sepanjang 2 Desa di Bintan
Pemdes Pulau Potoh Bintan Bungkam Terkait Sisa Ganti Rugi Lahan Milik Warga
Ratusan Pemuda Geruduk Kantor Gubernur Riau, Desak Jalan Lintas Bono Segera Diperbaiki
Camat di Pekanbaru Dipolisikan, Diduga Rekam Pegawai dalam Kolam Ikan Tanpa Busana
Mirisnya Penegakan Hukum di Rohil, Usaha Langgar Hukum Tapi Tidak Ditindak
Guru di Inhil yang Jatuh dari Jembatan Ditemukan dalam Keadaan Meninggal Dunia
Bersihkan Sisa Kebakaran, Danramil 06/Barabai Ingatkan Warga Hati-hati Gunakan Listrik