Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
DPRD Inhu Gelar RDP, KUD Talang Bersatu Tuntut Keadilan dari PT KRSP
BUALBUAL .COM INHU- KUD Talang Bersatu Desa Talang Perigi resmi melaporkan dugaan ketidakadilan pembagian lahan plasma dan inti oleh PT Karisma Riau Sentosa Prima (KRSP) ke DPRD Inhu melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), setelah bertahun-tahun tuntutan mereka diabaikan.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhu, Martimbang Simbolon SH, dan dihadiri Ketua DPRD Saptu Pradansyah Sinurat beserta anggota lainnya, menjadi momen penting dalam penanganan konflik kemitraan tersebut.
Ketua KUD Talang Bersatu, Marwan, mengungkapkan lokasi kebun plasma yang diberikan perusahaan berada di tepi sungai dan rawan banjir, berbeda jauh dengan kebun inti perusahaan yang berada di lokasi strategis. Akibatnya, hasil panen tidak mampu menutupi kewajiban pembayaran hutang koperasi sejak konversi lahan tahun 2018–2021.
"Untuk bayar hutang saja kami masih nombok," ujar Marwan saat menjelaskan di ruangan rapat DPRD, Selasa 10/06/2025
Ia juga menyoroti bahwa uji kelayakan kebun baru dilakukan pada 2020, padahal konversi sudah dilakukan sejak 2018, yang dinilainya menyalahi aturan.
KUD juga menuntut kejelasan terkait sisa hutang dari pinjaman dana talangan, pembebanan biaya perawatan lahan tidak layak sejak awal konversi, serta adanya pungutan dalam pengurusan sertifikat kebun plasma.
Menanggapi hal itu, Martimbang Simbolon menyayangkan sikap PT KRSP yang dianggap tidak konsisten terhadap MoU dengan masyarakat.
"Kami menuntut transparansi dan keadilan atas pembagian kebun sawit mitra," tegasnya.
Hasil RDP menghasilkan beberapa kesepakatan, termasuk pembayaran kelebihan biaya perawatan Rp272 juta di blok tertentu. Perusahaan diberi waktu satu tahun untuk memperbaiki blok tersebut tanpa membebani masyarakat, dan satu bulan untuk menjelaskan rincian rekening pinjaman dana talangan.
"Perusahaan harus transparan dan bertanggung jawab atas status lahan dan hutang yang ada," tambah Martimbang.
Manajer Plasma PT Karisma Riau Sentosa Prima, Bona Girsang, mengakui adanya kelalaian dari pihak perusahaan dan berjanji untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu satu bulan.
"Kami mengakui kekurangan dalam pengelolaan ini dan akan berusaha menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya," ungkap Bona Girsang.

Berita Lainnya
Masyarakat Diminta Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Tanjungpinang
Kerja di Rumah, Foto Viral Anak di Laban di Lantai Karena Ayah Tak Ingin Diganggu
Berkas Lengkap, Polri Serahkan Bupati Nganjuk dan 6 Tersangka Lain ke Kejari Nganjuk
Konflik HGU Mencuat, Tapal Batas Antar Desa di Inhu Belum Pernah Ditetapkan
Amrul Warga Desa Teluk Kabung Inhil Tewas Tersengat Listrik saat Perbaiki Antena Prabola
8 Gabungan Organisasi Pers Deklarasi 'Stop Aksi Tindak Pemerasan' di Inhil
Riki Framous Minta Pihak Terkait Cegah Dualisme SPTI Masuk ke Inhil
Polisi Tangkap John Kei, Kasus Penyerangan di Green Lake City
2 Unit Rumah di Tembilahan Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta
Diduga Rugikan Negara 22.7 Triliun BT Divonis Nihil, Jaksa Penuntut Langsung Banding
Diskominfo Tanjungpinang Tebang Pilih dalam Laksanakan Kerjasama Media
Diduga Pihak RS Mitra Mulia Husada Lampung Tengah Lalai Tangani Pasien Sehingga Meninggal Dunia