DPRD Inhu Gelar RDP, KUD Talang Bersatu Tuntut Keadilan dari PT KRSP

BUALBUAL .COM INHU- KUD Talang Bersatu Desa Talang Perigi resmi melaporkan dugaan ketidakadilan pembagian lahan plasma dan inti oleh PT Karisma Riau Sentosa Prima (KRSP) ke DPRD Inhu melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), setelah bertahun-tahun tuntutan mereka diabaikan.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhu, Martimbang Simbolon SH, dan dihadiri Ketua DPRD Saptu Pradansyah Sinurat beserta anggota lainnya, menjadi momen penting dalam penanganan konflik kemitraan tersebut.
Ketua KUD Talang Bersatu, Marwan, mengungkapkan lokasi kebun plasma yang diberikan perusahaan berada di tepi sungai dan rawan banjir, berbeda jauh dengan kebun inti perusahaan yang berada di lokasi strategis. Akibatnya, hasil panen tidak mampu menutupi kewajiban pembayaran hutang koperasi sejak konversi lahan tahun 2018–2021.
"Untuk bayar hutang saja kami masih nombok," ujar Marwan saat menjelaskan di ruangan rapat DPRD, Selasa 10/06/2025
Ia juga menyoroti bahwa uji kelayakan kebun baru dilakukan pada 2020, padahal konversi sudah dilakukan sejak 2018, yang dinilainya menyalahi aturan.
KUD juga menuntut kejelasan terkait sisa hutang dari pinjaman dana talangan, pembebanan biaya perawatan lahan tidak layak sejak awal konversi, serta adanya pungutan dalam pengurusan sertifikat kebun plasma.
Menanggapi hal itu, Martimbang Simbolon menyayangkan sikap PT KRSP yang dianggap tidak konsisten terhadap MoU dengan masyarakat.
"Kami menuntut transparansi dan keadilan atas pembagian kebun sawit mitra," tegasnya.
Hasil RDP menghasilkan beberapa kesepakatan, termasuk pembayaran kelebihan biaya perawatan Rp272 juta di blok tertentu. Perusahaan diberi waktu satu tahun untuk memperbaiki blok tersebut tanpa membebani masyarakat, dan satu bulan untuk menjelaskan rincian rekening pinjaman dana talangan.
"Perusahaan harus transparan dan bertanggung jawab atas status lahan dan hutang yang ada," tambah Martimbang.
Manajer Plasma PT Karisma Riau Sentosa Prima, Bona Girsang, mengakui adanya kelalaian dari pihak perusahaan dan berjanji untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu satu bulan.
"Kami mengakui kekurangan dalam pengelolaan ini dan akan berusaha menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya," ungkap Bona Girsang.
Berita Lainnya
Niat Mencari Ikan, Warga Kampar Ini Malah Temukan Granat
Divonis Bebas PN Tembilahan, Terpidana Kasus Narkotika Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Inhil
Silaturahmi Bersama Masyarakat, Polsek Kuindra Ajak Ciptakan Sitkamtibmas Yang Kondusif
Saat Mengisi BBM di SPBU Pelalawan, Mobil Xenia Nyaris Terbakar
Begini Kronologi Speed Boot SB Alifira Jurusan Tembilahan- Guntung yang Karam Di Terusan Saka Jalan Desa Bente Mandah
Mahasiswa Inhil-Jogja Bersatu, Siap Gugat Perda Ketertiban Umum
Geger Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Indragiri Inhu
Peristiwa Tanggal 14 Maret, Albert Einstein Lahir
8 ABK Kapal Rusak Rute Malaysia-Rohil Selamat, Setelah Terombang-ambing Berjam-jam
DPRD Lampura Digegerkan dengan Penemuan LHP BPK 2022 Terkait Anggaran Media Siluman
Diduga Ada Pelanggaran Masif Jelang Muskab PBVSI Inhil, Panitia Minta Dukung Salah Satu Kandidat
Begini Keterangan BMKG Terkait Fenomena Matahari Dikelilingi Pelangi di Pekanbaru dan Bengkalis