DPRD Inhu Gelar RDP, KUD Talang Bersatu Tuntut Keadilan dari PT KRSP

BUALBUAL .COM INHU- KUD Talang Bersatu Desa Talang Perigi resmi melaporkan dugaan ketidakadilan pembagian lahan plasma dan inti oleh PT Karisma Riau Sentosa Prima (KRSP) ke DPRD Inhu melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), setelah bertahun-tahun tuntutan mereka diabaikan.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhu, Martimbang Simbolon SH, dan dihadiri Ketua DPRD Saptu Pradansyah Sinurat beserta anggota lainnya, menjadi momen penting dalam penanganan konflik kemitraan tersebut.
Ketua KUD Talang Bersatu, Marwan, mengungkapkan lokasi kebun plasma yang diberikan perusahaan berada di tepi sungai dan rawan banjir, berbeda jauh dengan kebun inti perusahaan yang berada di lokasi strategis. Akibatnya, hasil panen tidak mampu menutupi kewajiban pembayaran hutang koperasi sejak konversi lahan tahun 2018–2021.
"Untuk bayar hutang saja kami masih nombok," ujar Marwan saat menjelaskan di ruangan rapat DPRD, Selasa 10/06/2025
Ia juga menyoroti bahwa uji kelayakan kebun baru dilakukan pada 2020, padahal konversi sudah dilakukan sejak 2018, yang dinilainya menyalahi aturan.
KUD juga menuntut kejelasan terkait sisa hutang dari pinjaman dana talangan, pembebanan biaya perawatan lahan tidak layak sejak awal konversi, serta adanya pungutan dalam pengurusan sertifikat kebun plasma.
Menanggapi hal itu, Martimbang Simbolon menyayangkan sikap PT KRSP yang dianggap tidak konsisten terhadap MoU dengan masyarakat.
"Kami menuntut transparansi dan keadilan atas pembagian kebun sawit mitra," tegasnya.
Hasil RDP menghasilkan beberapa kesepakatan, termasuk pembayaran kelebihan biaya perawatan Rp272 juta di blok tertentu. Perusahaan diberi waktu satu tahun untuk memperbaiki blok tersebut tanpa membebani masyarakat, dan satu bulan untuk menjelaskan rincian rekening pinjaman dana talangan.
"Perusahaan harus transparan dan bertanggung jawab atas status lahan dan hutang yang ada," tambah Martimbang.
Manajer Plasma PT Karisma Riau Sentosa Prima, Bona Girsang, mengakui adanya kelalaian dari pihak perusahaan dan berjanji untuk menyelesaikan masalah ini dalam waktu satu bulan.
"Kami mengakui kekurangan dalam pengelolaan ini dan akan berusaha menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya," ungkap Bona Girsang.
Berita Lainnya
5 Rumah dan 3 Kios Sembako di Desa Sialang Panjang, Inhil Hangus Terbakar
FPII Nilai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 Kebiri Kebebasan Pers
Bantuan Sembako untuk Jurnalis, Pemkab Rohil Terkesan Pilih-Pilih "Ada Anak Tiri, Ada Anak Kandung"
Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Lapas Narkotika Tanjungpinang Gelar Razia Gabungan
Banjir Bandang Libya Akibatkan 34 Ribu Orang Mengungsi dan Renggut 5.300 Nyawa
Bocah 9 Tahun Asal Tembilahan Hulu Tenggelam saat Bermain Bersama Temannya
Remaja di Tembilahan Ini Hampir Saja Menjadi Korban Pembegalan
Viral, Penyebar Dugaan Penyekapan Anak Istri Kini Diperiksa Polres Mesuji
Saling Klaim PSMTI Vs Panitia Bazar Wekeend Kota Tanjungpinang
Kecelakaan Beruntun di Jalan Lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru, 4 Orang Alami Luka Ringan
Satpol PP Kepulauan Meranti Berjibaku Padamkan Karhutla di Rangsang Pesisir
KPK Kembali Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Eks Bupati Bintan