• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Inhil

Divonis Bebas PN Tembilahan, Terpidana Kasus Narkotika Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Inhil

Redaksi

Rabu, 25 Oktober 2023 23:09:36 WIB Dibaca : 951 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pelarian terpidana kasus tindak pidana narkotika yang di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan berakhir di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil).

Terpidana berinisial HFJ tersebut akhirnya menyerahkan diri untuk selanjutnya dilakukan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (25/10/2023).

Terpidana HFJ telah 2 kali tidak memenuhi panggilan Jaksa eksekutor saat pelaksanaan eksekusi Putusan MA yang mematahkan vonis bebas oleh PN Tembilahan terhadap HFJ.

Pada panggilan pertama tanggal 16 Oktober 2023, terpidana HFJ tidak berada di rumahnya. Begitu juga pada panggilan ke dua pada 23 Oktober 2023 yang tidak direspon terpidana HFJ.

“Pada hari ini terpidana HFJ menyerahkan diri ke kantor Kejari Inhil untuk selanjutnya dilakukan eksekusi di Lapas kelas IIA Tembilahan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Nova Puspitasari, SH, MH.

Lebih lanjut Nova sapaan akrabnya menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhil menyatakan Kasasi terhadap Putusan PN Tembilahan yang membebaskan HFJ dengan penyerahan Memori Kasasi pada tanggal 14 Mei 2023.

Setelah penantian Panjang akhirnya pada 11 Oktober 2023 Kejari Inhil akhirnya menerima Petikan Putusan MA No. 3183 K/Pid.Sus/2023 tanggal 01 September 2023 yang membatalkan putusan PN Tembilahan No.302/Pid.Sus/2022/PN Tbh.

Dalam kasasi MA tersebut memutuskan Terdakwa HFJ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun dan denda Rp.1 milyar (Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan).

“Setelah menerima petikan putusan MA tersebut, Kami (Kejari Inhil) menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) pada tanggal 12 Oktober 2023,” jelas Nova.

Kasus tindak pidana ini menjadi atensi publik setelah sebelumnya majelis hakim PN Tembilahan yang diketuai oleh Reynaldo Sihombing memvonis bebas terdakwa HFJ.

Majelis hakim melalui putusan No.302/Pid.Sus/2022/PN Tbh menyatakan Terdakwa HFJ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum, dan memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Dalam catatan amar bebas dakwaannya, majelis hakim menyatakan Terdakwa HFJ tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua Penuntut Umum, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan serta memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Dalam catatan amar putusan juga menyatakan agar barang bukti diirampas untuk dimusnahkan, yaitu, 1 bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 40 butir pil warna biru narkotika jenis ekstasi, 1 bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 45 butir pil warna merah muda narkotika jenis ekstasi, 1 bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 42 (empat puluh dua) butir pil warna merah muda narkotika jenis ekstasi, 1 bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 44 butir pil warna ungu narkotika jenis ekstasi 1 bungkus plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan 49 butir pil warna ungu narkotika jenis ekstasi, Print out Rekening Bank dikembalikan kepada Terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada Negara.

Sementara itu Penuntut Umum dalam dakwaan No. PDM-337/TMBIL/2022 tanggal 05 Desember 2022 mendakwa Terdakwa dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu, KESATU melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau KEDUA melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada proses pembuktian dalam persidangan penuntut Umum menghadirkan bukti-bukti termasuk keterangan sejumlah saksi termasuk terdakwa lain, yaitu, TTS, IS , CR.

Keterlibatan HFJ dalam kasus narkotika ini berawal dari pengembangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi pada 9 Oktober 2022.

Dimana diduga HFJ juga ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut bersama terdakwa atau pelaku lain, yaitu, IS, JUM, TTS dan CR.

Bahwa dalam proses persidangan terungkap bahwa HFJ berusaha melarikan diri, sampai akhirnya menyerahkan diri ke Polres Inhil.

Selain itu juga terungkap fakta bahwa HFJ berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya, yang mana jelas-jelas saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut umum telah menerangkan secara terperinci peran HFJ.

Sehingga Penuntut Umum yakin bahwa HFJ telah melakukan permufakatan jahat dengan terdakwa TTS menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis ekstasi.

Apalagi terdakwa – terdakwa lain tersebut diatas yang termasuk dalam rangkaian perbuatan pidana ini telah diputus oleh majelis hakim PN Tembilahan yang diketuai oleh Reynaldo Sihombing dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

Setelah dilaksanakan proses sidang yang cukup Panjang, Penuntut Umum membacakan surat tuntutan pidana dalam sidang di PN Tembilahan pada Selasa (7/3/2023).

Dalam Surat Tuntutan tersebut Penuntut Umum yakin bahwa HFJ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan menuntut agar Terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 13 belas tahun dan denda Rp. 2 milyar subsidair 1 tahun penjara.

Dengan pertimbangan yang memberatkan antara lain, yaitu, Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas Narkotika, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan, terdakwa berusaha melarikan diri dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Menanggapi putusan kasas ini, PN Tembilahan menghormati putusan MA yang sudah final dan mematahkan putusan PN Tembilahan yang membebaskan terdakwa.

“Karena MA sudah putusan terakhir (final envanding) kita harus menghormati putusan MA,” ujar Juru Bicara (Jubir) PN Tembilahan Janner Christiadi Sinaga, SH kepada Tribun Pekanbaru.

Namun Janner tidak bersedia menjawab mengenai pertimbangan majelis hakim yang meringankan terdakwa sehingga dinyatakan atau divonis bebas.

“Karena ini bukan perkara saya, jadi saya hanya jadi juru bicara mengenai putusan. Mengenai isi pertimbangan silahkan baca sendiri, bisa di akses di direktori putusan MA, di dalam pertimbangan unsur apa saja alasannya sampai membebaskan orang,” pungkasnya.




Berita Lainnya

Terpapar Corona 'Andika Kesuma Putra' Dokter Spesialis Paru Asal Inhil Meninggal Dunia di Medan

Mobil Tahanan Angkut 14 Narapidana Terguling di Dumai, Diduga Hindari Lubang Jalan

Dinkes Inhil Bantah Dugaan Mark Up Pengadaan Barang Penanggulangan Covid-19

SPBU Diduga Kebal Hukum, Rugi Ratusan Juta akibat Tembok SPBU Menimpa Rumah Sutikno

FPII Mengecam Keras Pernyataan Sikap Yang Dilakukan Oknum Apdesi Sukabumi

H+4 Lebaran, Penyeberangan Sungai Empat Gas Inhil, Dipadati Ratusan Motor

Bocah 3 Tahun di Pekanbaru Main Mancis hingga Kebakaran, Sembunyi di Lemari Namun Tewas

Mahasiswa Inhil-Jogja Bersatu, Siap Gugat Perda Ketertiban Umum

Hak Eks Karyawan RS Syafira Tak Kunjung Tuntas, PBH PERADI Desak Disnaker Bertindak!

33 Perkara Pilkada 2020 Sidang Putusan Sela Hari Ini

Tim Kuasa Hukum IMA Menilai Penahanan Mantan Bupati Inhil Terkesan 'Dipaksakan'

Panitera Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Tercengang Atas Putusan Hakim PN Menggala

Terkini +INDEKS

Petani Kelapa Inhil Rugi Rp12 Miliar per Hari! Si Anak Parit Bongkar Penyebab Harga Terus Anjlok

05 Agustus 2026
Ketua KKIH Pekanbaru Hj. Nurlia Ajak Muhasabah Usai 18 Warga Jadi Korban Serangan Monyet di Tembilahan
05 Agustus 2026
18 Warga Jadi Korban! Polres Inhil, Pemkab dan BKSDA Bersatu Kejar Kera Liar Peneror Tembilahan
05 Agustus 2026
Tak Sekadar MoU! SPR Langsung Pertemukan PT TMC dengan RS Awal Bros dan Ibnu Sina Bahas Kerja Sama Pengelolaan Limbah
05 Agustus 2026
Akhirnya Datang! Tim BBKSDA Riau Turun Tangan, Teror Monyet Liar di Inhil Siap Diakhiri
05 Agustus 2026
Darurat Kera Liar! Disdik Inhil Resmi Liburkan Sekolah, Siswa Belajar dari Rumah
05 Agustus 2026
Harga Kelapa Terjun Bebas, Bung Boboy Desak Pemerintah Pusat Segera Selamatkan Petani!
05 Agustus 2026
UPDATE TERBARU! Korban Diduga Diserang Monyet di Inhil Bertambah Jadi 17 Orang
05 Agustus 2026
Belum Lolos! MUI Kecamatan dan FKUB Tegas Belum Rekomendasikan Surau Minhajus Sunnah Jadi Masjid
05 Agustus 2026
Warga Keluhkan Dugaan Maraknya Perjudian Togel di Dua Kecamatan, Polisi Terima Informasi
05 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Petani Kelapa Inhil Rugi Rp12 Miliar per Hari! Si Anak Parit Bongkar Penyebab Harga Terus Anjlok
  • 2 18 Warga Jadi Korban! Polres Inhil, Pemkab dan BKSDA Bersatu Kejar Kera Liar Peneror Tembilahan
  • 3 Akhirnya Datang! Tim BBKSDA Riau Turun Tangan, Teror Monyet Liar di Inhil Siap Diakhiri
  • 4 Darurat Kera Liar! Disdik Inhil Resmi Liburkan Sekolah, Siswa Belajar dari Rumah
  • 5 Harga Kelapa Terjun Bebas, Bung Boboy Desak Pemerintah Pusat Segera Selamatkan Petani!
  • 6 Warga Keluhkan Dugaan Maraknya Perjudian Togel di Dua Kecamatan, Polisi Terima Informasi
  • 7 Terungkap! Dokter PPDS yang Tewas di Siak Ternyata Bunuh Diri, Polisi Beberkan Penyebabnya
  • 8 Gebrakan Beruntun SPR! Setelah Limbah, Kini Sawit dan Pangan Jadi Mesin Baru PAD Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media