Penimbunan Lahan di Tokojo Sudah Sesuai dengan Prosedur
BUALBUAL.com - Terkait dengan aktifitas penimbunan RT 001/RW 024 yang bersebelahan dengan Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Anak dari salah satu satu pemilik lahan, Jecky akhir angkat bicara mengenai hal tersebut, menurutnya semua aktifitas yang lakukan sudah sesuai dengan prosedur.
"Kita ada sertifikat tanah, dan kita juga telah ada APL (Area Penggunaan Lain) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepulauan Riau," ucapnya sambil menunjukan izin tersebut, Minggu (4/10) siang.
Selain itu, pihak juga telah mengurus Amdal dan Pajak Pengambilan serta Penimbunan tanah.
Untuk itu, dia membantah segala sesuatu yang telah diberitakan oleh salah satu media online.
"Kita izin perorangan, jadi pemberitaan tersebut tidak benar," ungkapnya.
Ia menjelaskan lahan tersebut sebesar 4,6 hektar dengan dua pemilik yaitu Lehwat dan Pak Candra alias Apeng.
"Rencana kita mau buat Gudang Ikan disitu dan tempat perbaikan kapal," tutupnya.

Berita Lainnya
Tragis! Bocah 7 Tahun Diterkam Buaya Saat Cuci Kaki di Parit Desa Sungai Nyiur
Dua Kapal Motor Diamankan, 6.800 Batang Kayu Teki dan 13 PMI Ilegal Gagal Diselundupkan
Krisis BBM Meluas! Pekanbaru hingga Kampar Dikepung Antrean Panjang
Negara Merugi, Bongkar Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor Pome dan CPO
Berikan Klarifikasi, Penghulu Desa Menggala Sakti Rohil Meminta Maaf ke Kasat Reskrim
Warga Desa Pulau Kecil Inhil Ditemukan Tewas Gantung Diri
Viral di TikTok, Polisi Temukan Tambang Pasir Ilegal di Kampar
Dari Pisau ke Pecahan TV, Temuan Mengejutkan di Perut Buaya Raksasa Si Udan
Penemuan Mayat Wanita di Kebun Singkong Gegerkan Warga Kotabumi Utara
Tak Kenal Takut! Monyet Liar Kembali Mengamuk di Permukiman, Korban Bertambah Jadi 15 Orang
Lalu Lintas Tersendat akibat Kecelakaan Tunggal, Jalan Lintas Timur Tertutup Truk Kontainer
Bupati Adil Tidak ditempat, Massa Aksi Gembok Pagar Kantor Bupati Meranti