Penimbunan Lahan di Tokojo Sudah Sesuai dengan Prosedur
BUALBUAL.com - Terkait dengan aktifitas penimbunan RT 001/RW 024 yang bersebelahan dengan Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Anak dari salah satu satu pemilik lahan, Jecky akhir angkat bicara mengenai hal tersebut, menurutnya semua aktifitas yang lakukan sudah sesuai dengan prosedur.
"Kita ada sertifikat tanah, dan kita juga telah ada APL (Area Penggunaan Lain) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepulauan Riau," ucapnya sambil menunjukan izin tersebut, Minggu (4/10) siang.
Selain itu, pihak juga telah mengurus Amdal dan Pajak Pengambilan serta Penimbunan tanah.
Untuk itu, dia membantah segala sesuatu yang telah diberitakan oleh salah satu media online.
"Kita izin perorangan, jadi pemberitaan tersebut tidak benar," ungkapnya.
Ia menjelaskan lahan tersebut sebesar 4,6 hektar dengan dua pemilik yaitu Lehwat dan Pak Candra alias Apeng.
"Rencana kita mau buat Gudang Ikan disitu dan tempat perbaikan kapal," tutupnya.
Berita Lainnya
Kapolsek Kuindra Hadiri Rakor Pergeseran Logistik Pemilu
Aktivis Larshen Yunus: Kalau Memang Benar Proyek Pengadaan Tanaman di Dinas PUPR Kota Pekanbaru itu Fiktif, Biarkan APH yang Bekerja
Speedboat Bawa 40 Orang Penumpang Tenggelam di Perairan Sungai Enok, Inhil
Lakalantas di Tol Pekanbaru-Dumai, Dua Orang Meninggal Dunia
Diduga Korsleting Arus Listrik, Kebakaran RSUD PH Tembilahan Ditaksir Mengalami Kerugian Capai Rp 2 Miliar
Kecelakaan Beruntun di Desa Pulau Palas, Satu Orang Meninggal Dunia
Dalam Waktu Tiga Hari, Polsek Rawa Pitu Terima Dua Pucuk Senpi
Kapal Bermuatan Kelapa Karam di Perairan Kuala Gaung Inhil
Polsek Kuindra Giat Sosialisasi dan Himbauan Pemilu Damai
Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Damai Tolak UU Omnibus Law di Depan Kantor DPRD Inhil
Alami Sejumlah Kendala, Jemaah Haji Kloter 33 Tangerang dan 08 Medan Mengkhawatirkan
Selama 7 Tahun, Adik Ipar Kades Sinar Laga Mesuji Gelapkan Sertifikat Tanah Milik Janda Anak Tiga