Penimbunan Lahan di Tokojo Sudah Sesuai dengan Prosedur

BUALBUAL.com - Terkait dengan aktifitas penimbunan RT 001/RW 024 yang bersebelahan dengan Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Anak dari salah satu satu pemilik lahan, Jecky akhir angkat bicara mengenai hal tersebut, menurutnya semua aktifitas yang lakukan sudah sesuai dengan prosedur.
"Kita ada sertifikat tanah, dan kita juga telah ada APL (Area Penggunaan Lain) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepulauan Riau," ucapnya sambil menunjukan izin tersebut, Minggu (4/10) siang.
Selain itu, pihak juga telah mengurus Amdal dan Pajak Pengambilan serta Penimbunan tanah.
Untuk itu, dia membantah segala sesuatu yang telah diberitakan oleh salah satu media online.
"Kita izin perorangan, jadi pemberitaan tersebut tidak benar," ungkapnya.
Ia menjelaskan lahan tersebut sebesar 4,6 hektar dengan dua pemilik yaitu Lehwat dan Pak Candra alias Apeng.
"Rencana kita mau buat Gudang Ikan disitu dan tempat perbaikan kapal," tutupnya.
Berita Lainnya
Diduga Turnamen Futsal BEM STIMIK Cup 2023 Kotabumi Jadi Ajang Cari Keuntungan Panitia
Pisau Pelaku Langsung Bengkok Usai Menikam Imam Masjid Alfalah Pekanbaru
Disembunyikan di Kargo Pisang, Kokain Senilai Rp10 Triliun Ditemukan Anjing Pelacak
Rekomendasikan Tutup Dua Tambang Pasir di Lingga, Abdul Wahid: Ini Kerja Setan
Tak Keluar Kamar, Tamu Hotel di Pekanbaru Ditemukan Tak Bernyawa
Gempa Bumi Berkekuatan M 5,4 Guncang Pesisir Barat Lampung
Ketua IWO Jambi Berpulang, Ketum Minta Warisi Dedikasi Nurul Fahmy
Bersihkan Sisa Kebakaran, Danramil 06/Barabai Ingatkan Warga Hati-hati Gunakan Listrik
Bintang Sepak Bola Christiano Ronaldo Buka Hotel Mewahnya untuk Korban Gempa di Maroko
Langgar Protkes, Waterboom Lippo Cikarang Disegel
Serikat Buruh Ini Rela Menginap di Gedung DPRD Rohil untuk Bertemu Anggota Dewan
Ditpolair Polda Riau Turunkan Tim Evakuasi Warga Terdampak Banjir