Penimbunan Lahan di Tokojo Sudah Sesuai dengan Prosedur

BUALBUAL.com - Terkait dengan aktifitas penimbunan RT 001/RW 024 yang bersebelahan dengan Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Anak dari salah satu satu pemilik lahan, Jecky akhir angkat bicara mengenai hal tersebut, menurutnya semua aktifitas yang lakukan sudah sesuai dengan prosedur.
"Kita ada sertifikat tanah, dan kita juga telah ada APL (Area Penggunaan Lain) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepulauan Riau," ucapnya sambil menunjukan izin tersebut, Minggu (4/10) siang.
Selain itu, pihak juga telah mengurus Amdal dan Pajak Pengambilan serta Penimbunan tanah.
Untuk itu, dia membantah segala sesuatu yang telah diberitakan oleh salah satu media online.
"Kita izin perorangan, jadi pemberitaan tersebut tidak benar," ungkapnya.
Ia menjelaskan lahan tersebut sebesar 4,6 hektar dengan dua pemilik yaitu Lehwat dan Pak Candra alias Apeng.
"Rencana kita mau buat Gudang Ikan disitu dan tempat perbaikan kapal," tutupnya.
Berita Lainnya
Gelar Unjuk Rasa di Kejati Riau, AMMK Minta Indra Gunawan Ditahan terkait Aliran Dana Proyek di Bengkalis
Mayat Perempuan Ditemukan Warga Mengapung di Aliran Sungai
Gara - gara Jaringan Telkom Belum Pulih, ATM di Pekanbaru 'Offline'
HMI Pekanbaru Minta Wali Kota Evaluasi Kinerja Kadis DLHK
Kabar Duka! Ketua Pengadilan Tinggi Riau Mohammad Idroes Tutup Usia
Diduga Oknum Guru SMP N 2 Pematang Sawa Lecehkan Profesi Jurnalis
Kantor Bea dan Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 18,7 Milyar
Panitia Deklarasi Damai Pilkades Diduga Mark Up, Calon Kades Diminta Rp500 Ribu
Innalillahi wa inna ilaihi Raji'un, Mantan Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid Meninggal Dunia
Geger Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Indragiri Inhu
Ratusan PETI Beroperasi ; Polres Inhu Segera Korscek lapangan
Sat Reskrim Polres Tubaba Evakuasi Penemuan Mayat di Pinggir Sungai Desa Tirta Makmur