Penimbunan Lahan di Tokojo Sudah Sesuai dengan Prosedur

BUALBUAL.com - Terkait dengan aktifitas penimbunan RT 001/RW 024 yang bersebelahan dengan Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Anak dari salah satu satu pemilik lahan, Jecky akhir angkat bicara mengenai hal tersebut, menurutnya semua aktifitas yang lakukan sudah sesuai dengan prosedur.
"Kita ada sertifikat tanah, dan kita juga telah ada APL (Area Penggunaan Lain) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepulauan Riau," ucapnya sambil menunjukan izin tersebut, Minggu (4/10) siang.
Selain itu, pihak juga telah mengurus Amdal dan Pajak Pengambilan serta Penimbunan tanah.
Untuk itu, dia membantah segala sesuatu yang telah diberitakan oleh salah satu media online.
"Kita izin perorangan, jadi pemberitaan tersebut tidak benar," ungkapnya.
Ia menjelaskan lahan tersebut sebesar 4,6 hektar dengan dua pemilik yaitu Lehwat dan Pak Candra alias Apeng.
"Rencana kita mau buat Gudang Ikan disitu dan tempat perbaikan kapal," tutupnya.
Berita Lainnya
Disnaker Inhu Surati Perusahaan Milik Dedi Handoko Alimin Terkait Gaji Tak Dibayar
Diskominfo Kepri Anggarkan 12 Milyar untuk Sosialisasi, Ini Kata Fauzan humas PJMI
Akibat Covid-19, Satu Narapidana Kasus Korupsi di Lapas Pekanbaru Meninggal Dunia
Keluarga Korban Penganiayaan Lapor ke Polres Lampura, Berharap Segera Ditindaklanjuti
LAM dan MUI Minta Walikota Tanjungpinang Angkat Bicara
Satu Orang Tewas, Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai Kembali Terjadi
Semburan Gas dan Lumpur di Pekanbaru Mengeluarkan Suara Dentuman Keras
Niat Tanam Sawit, 3 Pembakar Hutan 10 Hektare Diamankan Polisi
3 Orang Meninggal Dunia dalam Kebakaran di Desa Teluk Pantaian
Ketahuan Warga, Oknum Anggota Satpol PP Pekanbaru Nekat Curi Sepeda Siswa SD
Ini Penyebab Mobil Honda Jazz Tabrak Indomaret di Pekanbaru
Bus Mahasiswa UNRI Tujuan Pekanbaru - Padang Terbalik, 33 Orang Luka Ringan