Penimbunan Lahan di Tokojo Sudah Sesuai dengan Prosedur
BUALBUAL.com - Terkait dengan aktifitas penimbunan RT 001/RW 024 yang bersebelahan dengan Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Anak dari salah satu satu pemilik lahan, Jecky akhir angkat bicara mengenai hal tersebut, menurutnya semua aktifitas yang lakukan sudah sesuai dengan prosedur.
"Kita ada sertifikat tanah, dan kita juga telah ada APL (Area Penggunaan Lain) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepulauan Riau," ucapnya sambil menunjukan izin tersebut, Minggu (4/10) siang.
Selain itu, pihak juga telah mengurus Amdal dan Pajak Pengambilan serta Penimbunan tanah.
Untuk itu, dia membantah segala sesuatu yang telah diberitakan oleh salah satu media online.
"Kita izin perorangan, jadi pemberitaan tersebut tidak benar," ungkapnya.
Ia menjelaskan lahan tersebut sebesar 4,6 hektar dengan dua pemilik yaitu Lehwat dan Pak Candra alias Apeng.
"Rencana kita mau buat Gudang Ikan disitu dan tempat perbaikan kapal," tutupnya.

Berita Lainnya
Viral! Ingin Cepat Pembuatan KTP, Oknum ASN Diduga Tawarkan Tarif Rp100 ribu
MTsN 2 Kuansing Terbakar! Gedung Sekolah 2 Lantai Nyaris Ludes, Kerugian Rp150 Juta
Ibulota Kabupaten Rohul Banjir, Air Sungai Telah Rendam Ratusan Rumah dan Jalan Lintas Utama
Camat Palika dengan Tegas Bantah Soal Tudingan Kegiatan dan SPJ Fiktif
Karhutla Sungai Beringin Ancam Permukiman, Helikopter Water Bombing Dikerahkan
Longsor Gerus Tepian Terusan Saka Jalan, Jembatan Retak dan 8 Penyangga Patah Diduga Kerap Disenggol Kapal Kelapa
Ketua IWO Riau Klarifikasi Terkait Isu Eksekusi Agunan Debitur BRI Tembilahan
Ketua DPC Perpat Tanjungpinang Kota Kecam Tempat Hiburan Malam Langgar Protkes
Penolakan Tidak Sah, Warga Setuju Pembangunan PLTP: Upaya Provokasi di Balik Blokade Jalan
Dua Kubu Ormas Serikat Pekerja Bentrok di Jalan Riau Pekanbaru, Saling Lempar Kayu dan Batu
Seekor Anak Beruang Madu Masuk ke Pekarangan Rumah Warga di Desa Pelanduk Inhil
PN Pelalawan Gelar Sidang di Tempat Terkait Sengketa Lahan HTI PT Arara Abadi di Desa Palas