Motor Curian di Inhu Berpindah Tangan Tiga Kali, Polisi Sita Barang Bukti di Tembilahan

BUALBUAL.com - Aparat gabungan dari Polsek Peranap dan Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap tiga orang penadah sepeda motor curian milik Suyono, petani kelapa sawit yang tewas dibunuh dua orang pekerjanya, AS alias Ari (26) dan VV alias Vris (24).
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, menjelaskan penangkapan tiga tersangka baru itu dilakukan setelah petugas menginterogasi tersangka Ari.
Ari mengaku telah menjual sepeda motor Honda BeAT milik korban seharga Rp6,5 juta. Awalnya motor dijual kepada DI alias Deni (37), lalu ke SY alias Saipul (24) dan akhirnya berpindah tangan ke SZ alias Sazli (45).
"Ketiga tersangka itu ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir," ujar Misran, Kamis (29/5/2025).
Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Honda BeAT warna hitam dengan nomor polisi BM 3492 KAF, serta satu lembar STNK atas nama Dwi Wahyuningsih, anak korban.
Deni mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 juta dari transaksi penjualan motor kepada Saipul. Saipul kemudian menyerahkan motor tersebut kepada kakaknya, Sazli, yang mengaku memberikan uang pembelian langsung kepada Ari.
Diberitakan sebelumnya, Suyono dilaporkan ke Polsek Peranap hilang sejak Minggu (11/5/2025). Putrinya, Dwi Wahyuningsih (26) menyebut sang ayah tidak bisa dihubungi dan tidak kembali dari ladangnya. Sejumlah barang berharga hilang dari pondok kebun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Peranap yang dibantu jajaran Polres Indragiri Hulu langsung melakukan penyelidikan intensif. Penyelidikan mengarah kepada dua orang pekerja kebun korban, yakni AS alias Ari dan VV alias Vris.
Penangkapan Ari berlangsung dramatis. Ia melarikan diri ke Pekanbaru dan berusaha kabur saat hendak diamankan di sebuah loket travel pada Rabu (28/5/2025) dini hari.
"Karena melawan dan membahayakan petugas, petugas terpaksa melumpuhkan Ari dengan tembakan di bagian kaki," ujar Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Setelah diamankan, Ari mengakui keterlibatannya dalam pembunuhan. Ia mengaku membunuh Suyono bersama rekannya, Vris, pada Sabtu (10/5/2025). Vris pun ditangkap.
Kedua tersangka mengaku sakit hati karena sering dimarahi oleh korban. Dalam kondisi emosi yang memuncak, mereka memukul kepala korban dari belakang menggunakan kayu hingga tewas.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, jasad Suyono dimasukkan ke dalam karung pupuk dan dibuang ke Sungai Indragiri di wilayah Desa Pematang, Kecamatan Batang Peranap.
Hingga saat ini, tim gabungan dari Polri, TNI, BPBD, dan masyarakat masih melakukan pencarian terhadap jenazah dengan menyisir aliran sungai dari Kelurahan Baturijal Hilir hingga Desa Gumanti.
“Kami terus melakukan penyisiran dan memfokuskan pencarian pada titik-titik yang dicurigai,” kata Fahrian.
Selain menghilangkan nyawa Suyono, para pelaku juga membawa kabur sejumlah barang milik Suyono, di antaranya dua unit sepeda motor, telepon genggam, uang tunai sebesar Rp3 juta, serta berbagai alat berkebun. Salah satu sepeda motor diketahui telah dijual di Tembilahan seharga Rp6,5 juta.
Dalam pemeriksaan, Vris mengakui turut melakukan pembunuhan dan menerima bagian uang sebesar Rp2 juta dari hasil kejahatan tersebut.
Berita Lainnya
Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Empat Terdakwa Korupsi Proyek SMAN 1 Tembilahan Didakwa
IW Seorang Pelayan Cafe Tiba Tiba Ditampar, Tidak Terima Lapor Polisi
Polda Riau Berhasil Tangkap Kurir Narkotika Jaringan Internasional, 21 Kg Sabu Diamankan
2 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curat Ini Berhasil Diringkus Tim Srigala Polres Lampura
Kapolres Tulang Bawang Pimpin Sertijab Dua Kabag, Satu Kasat dan Satu Kapolsek
Telah Lama di TO, Brem dan 3 Wanita Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Inhu
Kasat Reskrim Polres Inhil Ingatkan Warga Adanya Indikasi Perjudian Pada Game Higgs Domino Island
Aksi Seorang Wanita di Lampura Lakukan Pencurian dan Pukul Korban dengan Kayu Hingga Pingsan
Masih Menunggu Hasil Auditor, Penyidikan Dugaan Korupsi Yan Prana segera Rampung
Kasasi Mahkamah Agung Sunat Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun
Ibu Muda Aniaya Bayi di Lampung Utara Diamankan Polisi
Unit Reskrim Lirik INHU Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap