• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Kepri

Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Tersangka Pencucian Uang

Redaksi

Rabu, 01 September 2021 20:12:26 WIB Dibaca : 827 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tiga orang tersangka berinisial FD perempuan 45 Tahun, RS laki-laki 47 Tahun dan H alias A laki-laki 39 Tahun diamankan oleh Subdit II Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri atas tindak pidana pencucian uang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK MSi didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, SIK, MH dan PS. Kasubdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, SIK, Rabu (1/9/2021).

″Perkembangan kasus ini cukup lama yang berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/ 09 / II / 2017 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Februari 2017 dengan TKP di salah satu Bank di Kepulauan Riau dan kasus ini berawal dari kasus Perbankan yang melibatkan tersangka terdahulu yaitu Kepala Cabang Bank yang ada di Kepri berinisial TR dan tersangka TR telah divonis serta telah dijatuhi pidana selama 8 tahun atas tindak pidana perbankan," ucap Kabid Humas Polda Kepri.

Lanjutnya, kemudian tim penyidik melakukan pengembangan dan didapati kejahatan lainnya yaitu adanya tindak pidana pencucian uang atau Money Laundering dengan tiga orang tersangka. Dari ketiga tersangka ini Inisial FD dan RS adalah pemilik CV. GKL yang bergerak di bidang Developer dan inisial H adalah pengusaha di bidang roti dan Handphone.

"Ditemukannya ketiga tersangka ini dikarenakan ada kaitannya dengan tersangka awal yang berinisial TR dan ketiga tersangka ini merupakan nasabah dari salah satu Bank yang ada di Kepri," tutur Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

″Dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit II Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri didapati adanya tindak pidana pencucian uang atau Money Laundering dimana penyidik mendapatkan bukti bahwa ketiga tersangka ini mengajukan kredit dengan menggunakan identitas karyawan dan orang lain maupun teman dari pada para tersangka ini, penggunaan identitas ini untuk mengelabui agunan yang diajukan oleh para tersangka," jelasnya.

″Untuk tersangka FD dan RS yang memiliki CV. GKL yang bergerak di bidang Developer atau pembangunan perumahan, mereka melakukan pemecahan sertifikat induk menjadi 23 sertifikat yang dijadikan dasar untuk mengajukan pinjaman dengan menggunakan identitas karyawan ataupun orang lain maupun teman dari pada para tersangka," imbuh Kabid Humas Polda Kepri.

Atas tindakan dari para tersangka ini berhasil mencairkan pinjaman dan sehingga Bank tersebut mengalami kerugian sebesar 7,9 Miliar Rupiah dari 7,9 Miliar ini sebanyak 5,1 Miliar masuk ke dalam rekening milik FD dan RS melalui CV. GKL dan sisanya 2,7 Miliar masuk ke rekening inisial H alias A. Para tersangka ini berhasil mencairkan pinjaman karena mendapatkan fasilitas dari terpidana atau tersangka sebelumnya yaitu inisial TR. 

Tidak berhenti sampai disitu saja, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi termasuk diantaranya pegawai dari Bank dan saksi-saksi yang identitasnya digunakan oleh para tersangka serta penyidik juga berhasil menyita alat bukti sebanyak 23 Sertifikat serta beberapa Dokumen-dokumen lain termasuk Identitas yang digunakan oleh para tersangka.

″Kepada para tersangka diterapkan pasal Pasal 66 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Pidana Penjara Paling Lama 20 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp 10.000.000.000,00," ungkap Kabid Humas Polda Kepri.

″Perkara ini adalah perkara dua tahun yang lalu karena yang namanya tindak pidana pencucian uang atau Money Laundering itu harus ada Predikat Crime atau pidana pokoknya yaitu tindak pidana perbankan yang sekarang tersangkanya sedang menjalani vonis 8 tahun dan kemudian dari Predikat Crime itu kita lakukan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana pencucian uangnya dan didapati tersangka tiga orang ini dengan modus mereka ini mengajukan kredit dengan menggunakan identitas karyawannya yang berjumlah 56 orang dengan kerugian yang dialami sebesar 7,9 Miliar dengan barang bukti 23 sertifikat tanah dan rumah," tutup Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan.


 Editor : Pian/JJ


Berita Lainnya

Temukan Sisa Penjualan Sabu, Polsek Lirik Ringkus Kancil Cs

Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap

Gerak Cepat Team Unit Reskrim Polsek Rupat, Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan 2 Pelaku Diamankan

Rusak Terali Jendela, Maling Bersenpi Masuki Kantor Lurah Duri Barat

Gawat! Predator Anak Kembali Memakan Korban, Kakak Adik Jadi Sasaran, Polisi Amankan Tersangka

Pelaku Mengaku Sudah Beraksi 15 Kali, Polresta Pekanbaru Behasil Bekuk Jambret Spesialis Emas dan HP

Dua Orang Terduga Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tekab 308 Polres Lampura

Operasi Antik, Polres Inhu Amankan 43 Kasus Dalam 22 Hari

Satres Narkoba Polres Inhu Bongkar Jaringan Sabu di Rengat, Libatkan Oknum PNS dan Tenaga P3K

Kurun Waktu 10 Jam, 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diciduk Polres Lampura

Warga Desa Pematang Obo, Heboh Saat Penemuan Seorang Mayat Yang Badannya Terpisah Pisah

Posting Motor Curian di FJB, 2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek GAS

Terkini +INDEKS

Bangun Masjid untuk Masyarakat, H. Bustamam: Semoga Bersama-Sama Kita Makmurkan Baiturrahman

21 September 2026
Rotasi Jabatan di Polres Kuansing, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti
21 September 2026
Tiga Orang Diciduk Beruntun, Satres Narkoba Polres Inhu Bongkar Rantai Peredaran Sabu
21 September 2026
Polda Riau Tangani 60 Perkara Karhutla, 63 Orang Jadi Tersangka
21 September 2026
Desainer Muda Asal Lubuk Jambi Genta Gunanta Raih Juara Sayembara Logo HUT ke-27 Kuansing
21 September 2026
Kafilah Siak Raih Juara II MTQ Nasional, Bupati Beri Hadiah Umrah
21 September 2026
Melanggar Aturan Keimigrasian, Perempuan Asal Malaysia Dideportasi Imigrasi Pekanbaru
21 September 2026
Pinjam Motor Milik Adik Ipar untuk Bekerja, Pria di Bengkalis Malah Gadaikan Rp5 Juta
21 September 2026
Dari Kegagalan ke Podium, Kisah Sumaya Raih Medali Perak Asian Games Lewat Teqball
21 September 2026
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di Pekanbaru, Siak dan Rohil
21 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kecelakaan Maut Tol Bangkinang, Ustadz dan Dosen Meninggal, Sopir Luka Berat
  • 2 Zulfikar Ambil Formulir Balon Ketum Golkar Inhil, Dukungan Herman Mulai Bergerak
  • 3 Diduga Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Buron Karhutla Siak Berakhir di Tangan Polisi
  • 4 Pengeroyokan Sopir Truk di Tol Permai, Terduga Pelaku Ditangkap Saat Melarikan Diri
  • 5 Dari Peranap hingga Seberida, Dua Kasus Karhutla Diusut Polres Inhu
  • 6 Pria Bawa Parang Hadapi Petugas, Penyelidikan Dugaan Narkoba Berujung Penangkapan
  • 7 Wisma di Panipahan Digerebek, 23,15 Gram Sabu Ditemukan dalam Kamar
  • 8 Hadiri Alek Tagak Kudo-Kudo, Wawako Pariaman Apresiasi Upaya Muklisin Perkuat Silaturahmi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media