• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Kepri

Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Tersangka Pencucian Uang

Redaksi

Rabu, 01 September 2021 20:12:26 WIB Dibaca : 707 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tiga orang tersangka berinisial FD perempuan 45 Tahun, RS laki-laki 47 Tahun dan H alias A laki-laki 39 Tahun diamankan oleh Subdit II Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri atas tindak pidana pencucian uang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK MSi didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, SIK, MH dan PS. Kasubdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, SIK, Rabu (1/9/2021).

″Perkembangan kasus ini cukup lama yang berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/ 09 / II / 2017 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Februari 2017 dengan TKP di salah satu Bank di Kepulauan Riau dan kasus ini berawal dari kasus Perbankan yang melibatkan tersangka terdahulu yaitu Kepala Cabang Bank yang ada di Kepri berinisial TR dan tersangka TR telah divonis serta telah dijatuhi pidana selama 8 tahun atas tindak pidana perbankan," ucap Kabid Humas Polda Kepri.

Lanjutnya, kemudian tim penyidik melakukan pengembangan dan didapati kejahatan lainnya yaitu adanya tindak pidana pencucian uang atau Money Laundering dengan tiga orang tersangka. Dari ketiga tersangka ini Inisial FD dan RS adalah pemilik CV. GKL yang bergerak di bidang Developer dan inisial H adalah pengusaha di bidang roti dan Handphone.

"Ditemukannya ketiga tersangka ini dikarenakan ada kaitannya dengan tersangka awal yang berinisial TR dan ketiga tersangka ini merupakan nasabah dari salah satu Bank yang ada di Kepri," tutur Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

″Dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit II Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri didapati adanya tindak pidana pencucian uang atau Money Laundering dimana penyidik mendapatkan bukti bahwa ketiga tersangka ini mengajukan kredit dengan menggunakan identitas karyawan dan orang lain maupun teman dari pada para tersangka ini, penggunaan identitas ini untuk mengelabui agunan yang diajukan oleh para tersangka," jelasnya.

″Untuk tersangka FD dan RS yang memiliki CV. GKL yang bergerak di bidang Developer atau pembangunan perumahan, mereka melakukan pemecahan sertifikat induk menjadi 23 sertifikat yang dijadikan dasar untuk mengajukan pinjaman dengan menggunakan identitas karyawan ataupun orang lain maupun teman dari pada para tersangka," imbuh Kabid Humas Polda Kepri.

Atas tindakan dari para tersangka ini berhasil mencairkan pinjaman dan sehingga Bank tersebut mengalami kerugian sebesar 7,9 Miliar Rupiah dari 7,9 Miliar ini sebanyak 5,1 Miliar masuk ke dalam rekening milik FD dan RS melalui CV. GKL dan sisanya 2,7 Miliar masuk ke rekening inisial H alias A. Para tersangka ini berhasil mencairkan pinjaman karena mendapatkan fasilitas dari terpidana atau tersangka sebelumnya yaitu inisial TR. 

Tidak berhenti sampai disitu saja, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi termasuk diantaranya pegawai dari Bank dan saksi-saksi yang identitasnya digunakan oleh para tersangka serta penyidik juga berhasil menyita alat bukti sebanyak 23 Sertifikat serta beberapa Dokumen-dokumen lain termasuk Identitas yang digunakan oleh para tersangka.

″Kepada para tersangka diterapkan pasal Pasal 66 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Pidana Penjara Paling Lama 20 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp 10.000.000.000,00," ungkap Kabid Humas Polda Kepri.

″Perkara ini adalah perkara dua tahun yang lalu karena yang namanya tindak pidana pencucian uang atau Money Laundering itu harus ada Predikat Crime atau pidana pokoknya yaitu tindak pidana perbankan yang sekarang tersangkanya sedang menjalani vonis 8 tahun dan kemudian dari Predikat Crime itu kita lakukan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana pencucian uangnya dan didapati tersangka tiga orang ini dengan modus mereka ini mengajukan kredit dengan menggunakan identitas karyawannya yang berjumlah 56 orang dengan kerugian yang dialami sebesar 7,9 Miliar dengan barang bukti 23 sertifikat tanah dan rumah," tutup Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan.


 Editor : Pian/JJ


Berita Lainnya

Pria Asal Siak Ini Tertangkap di Sumut, Terkait Pembunuhan Selingkuhan Istri

Petugas Gabungan di Bengkalis Amankan 4 Kg Sabu dari Malaysia dan 6 Tersangka

Tim SAR Berhasil Temukan Balita Tenggelam di Sungai Kampar

Rambah Hutan, 2 Excavator dan Pelaku Diamankan Tim Patroli Gabungan Reskrim Polres Bengkalis

Oknum ASN Pemkab Inhu Ditangkap di Rumah Dinas 'Diduga Miliki Narkoba Jenis Sabu'

19 Advokat Baru DPC Indragiri Raya Diambil Sumpah Oleh Ketua PT Riau

Bejat, Seorang Ayah di Tubaba Tega Setubuhi Anak Tirinya Sejak SMP

Bikin Provokasi Kerusuhan Saat Corona, Lima Pemuda Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Lampura Akan Beri Sangsi Tegas Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

2 Anak di Bawah Umur Curi Uang Kotak Infak Masjid di Karimun

Kapolres Bengkalis Gelar Press Release, Pengungkapan Kasus 28 PMI dengan 3 Pelaku TPPO Diamankan

Pakar Hukum Nilai, Pemda Bengkalis Cabut Izin PKS PT SIPP Sudah Tepat

Terkini +INDEKS

Janji Bela Petani Berujung Pengkhianatan, Rp15 Juta Raib

11 Agustus 2025
Siswa Kurang Mampu di Riau Bakal Dapat Seragam Gratis, Abdul Wahid Janji Perluas untuk Semua
11 Agustus 2025
Petani Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir Gelar Aksi Protes di Kantor BPN dan Bupati Inhu
11 Agustus 2025
Gong Panggung Melayu Internasional, Andrigo Targetkan Dukungan Wapres dan Gubernur
11 Agustus 2025
Paripurna Ke-23, Bupati H. Herman Sampaikan Penjelasan RANPERDA Perubahan APBD Inhil 2025
11 Agustus 2025
IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
11 Agustus 2025
BDPN Minta Roadmap Perkelapaan Riau Sertakan Mitigasi Kerusakan Mangrove
11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, tapi Senjata Perubahan
11 Agustus 2025
ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
11 Agustus 2025
Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
11 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
  • 2 Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
  • 3 Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
  • 4 Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
  • 5 Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
  • 6 TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
  • 7 Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
  • 8 Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media