Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Tersangka Pencucian Uang
BUALBUAL.com - Tiga orang tersangka berinisial FD perempuan 45 Tahun, RS laki-laki 47 Tahun dan H alias A laki-laki 39 Tahun diamankan oleh Subdit II Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri atas tindak pidana pencucian uang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK MSi didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, SIK, MH dan PS. Kasubdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, SIK, Rabu (1/9/2021).
″Perkembangan kasus ini cukup lama yang berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/ 09 / II / 2017 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Februari 2017 dengan TKP di salah satu Bank di Kepulauan Riau dan kasus ini berawal dari kasus Perbankan yang melibatkan tersangka terdahulu yaitu Kepala Cabang Bank yang ada di Kepri berinisial TR dan tersangka TR telah divonis serta telah dijatuhi pidana selama 8 tahun atas tindak pidana perbankan," ucap Kabid Humas Polda Kepri.
Lanjutnya, kemudian tim penyidik melakukan pengembangan dan didapati kejahatan lainnya yaitu adanya tindak pidana pencucian uang atau Money Laundering dengan tiga orang tersangka. Dari ketiga tersangka ini Inisial FD dan RS adalah pemilik CV. GKL yang bergerak di bidang Developer dan inisial H adalah pengusaha di bidang roti dan Handphone.
"Ditemukannya ketiga tersangka ini dikarenakan ada kaitannya dengan tersangka awal yang berinisial TR dan ketiga tersangka ini merupakan nasabah dari salah satu Bank yang ada di Kepri," tutur Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
″Dari hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit II Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri didapati adanya tindak pidana pencucian uang atau Money Laundering dimana penyidik mendapatkan bukti bahwa ketiga tersangka ini mengajukan kredit dengan menggunakan identitas karyawan dan orang lain maupun teman dari pada para tersangka ini, penggunaan identitas ini untuk mengelabui agunan yang diajukan oleh para tersangka," jelasnya.
″Untuk tersangka FD dan RS yang memiliki CV. GKL yang bergerak di bidang Developer atau pembangunan perumahan, mereka melakukan pemecahan sertifikat induk menjadi 23 sertifikat yang dijadikan dasar untuk mengajukan pinjaman dengan menggunakan identitas karyawan ataupun orang lain maupun teman dari pada para tersangka," imbuh Kabid Humas Polda Kepri.
Atas tindakan dari para tersangka ini berhasil mencairkan pinjaman dan sehingga Bank tersebut mengalami kerugian sebesar 7,9 Miliar Rupiah dari 7,9 Miliar ini sebanyak 5,1 Miliar masuk ke dalam rekening milik FD dan RS melalui CV. GKL dan sisanya 2,7 Miliar masuk ke rekening inisial H alias A. Para tersangka ini berhasil mencairkan pinjaman karena mendapatkan fasilitas dari terpidana atau tersangka sebelumnya yaitu inisial TR.
Tidak berhenti sampai disitu saja, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi termasuk diantaranya pegawai dari Bank dan saksi-saksi yang identitasnya digunakan oleh para tersangka serta penyidik juga berhasil menyita alat bukti sebanyak 23 Sertifikat serta beberapa Dokumen-dokumen lain termasuk Identitas yang digunakan oleh para tersangka.
″Kepada para tersangka diterapkan pasal Pasal 66 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Pidana Penjara Paling Lama 20 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp 10.000.000.000,00," ungkap Kabid Humas Polda Kepri.
″Perkara ini adalah perkara dua tahun yang lalu karena yang namanya tindak pidana pencucian uang atau Money Laundering itu harus ada Predikat Crime atau pidana pokoknya yaitu tindak pidana perbankan yang sekarang tersangkanya sedang menjalani vonis 8 tahun dan kemudian dari Predikat Crime itu kita lakukan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana pencucian uangnya dan didapati tersangka tiga orang ini dengan modus mereka ini mengajukan kredit dengan menggunakan identitas karyawannya yang berjumlah 56 orang dengan kerugian yang dialami sebesar 7,9 Miliar dengan barang bukti 23 sertifikat tanah dan rumah," tutup Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan.

Berita Lainnya
Temukan Sisa Penjualan Sabu, Polsek Lirik Ringkus Kancil Cs
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
Gerak Cepat Team Unit Reskrim Polsek Rupat, Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan 2 Pelaku Diamankan
Rusak Terali Jendela, Maling Bersenpi Masuki Kantor Lurah Duri Barat
Gawat! Predator Anak Kembali Memakan Korban, Kakak Adik Jadi Sasaran, Polisi Amankan Tersangka
Pelaku Mengaku Sudah Beraksi 15 Kali, Polresta Pekanbaru Behasil Bekuk Jambret Spesialis Emas dan HP
Dua Orang Terduga Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tekab 308 Polres Lampura
Operasi Antik, Polres Inhu Amankan 43 Kasus Dalam 22 Hari
Satres Narkoba Polres Inhu Bongkar Jaringan Sabu di Rengat, Libatkan Oknum PNS dan Tenaga P3K
Kurun Waktu 10 Jam, 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diciduk Polres Lampura
Warga Desa Pematang Obo, Heboh Saat Penemuan Seorang Mayat Yang Badannya Terpisah Pisah
Posting Motor Curian di FJB, 2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek GAS