Satres Narkoba Polres Inhu Sikat Lagi Pengedar Sabu di Kecamatan Seberida
![](https://www.bualbual.com/assets/berita/original/58872919890-img-20231129-wa0018.jpg)
BUALBUAL.COM INHU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, kembali mengamankan seorang laki-laki pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu, di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida.
Pengedar sabu berinisial YE alias Eri (27) warga Desa Buluh Rampai, diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, Senin 27 November 2023, pukul 00.30 WIB dirumahnya. Dari tangan tersangka, diamankan 39 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor, 9,87 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu 29 November 2023 siang menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Seberida itu.
Dijelaskannya, Minggu 26 November 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu, mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba, terutama sabu-sabu di Desa Buluh Rampai.
Info tersebut dilaporkan ke Kasatres Narkoba Polres Inhu, Iptu Adam Efendi, S.E., M.H. Gerak cepat, Kasat langsung mengintruksikan KBO Satres Narkoba Polres Inhu, Iptu Dendi Gustrianto, S.H., M.H beserta tim Opsnal Satres Narkoba menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Saat dilapangan, tim mendapatkan 1 nama yang kerap main-main dengan narkoba, yakni YE alias Eri.
Sejak mengantongi nama itu, tim Opsnal setiap hari memburu dan melacak keberadaan Eri. Akhirnya, Minggu 26 November 2023, sekitar pukul 22.45 WIB, tim memeroleh informasi jika YE alias Eri berada dirumahnya.
Malam itu juga, tim langsung menuju rumah YE alias Eri di Desa Buluh Rampai, tim tiba dirumah YE alias Eri, Senin 27 November 2023, pukul 00.20 WIB. Setelah dilakukan pengintaian, untuk memastikan keberadaan YE alias Eri. Pada pukul 00.30 WIB, rumah tersebut digerebek, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku berinisial YE alias Eri.
Disaksikan ketua RT setempat, tim menggeledah rumah YE alias Eri, berhasil ditemukan 39 bungkus narkotika jenis sabu, plastik pembungkus berbagai ukuran, handphone android dan barang bukti lainnya, kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu untuk di proses.
Berita Lainnya
Hadapi Sidang Pra Peradilan IMA, Kajari Inhil Rini Triningsih Turun Langsung di PN Tembilahan
Bagi Beras Dan Gelar Goro Di Masjid Babus Salam Duri
Jaksa Pindahkan 101 Tahanan dan Napi Perkara Pidum ke Rutan Pekanbaru
Satnarkoba Polres Bengkali, Sikat 2 Pelaku Narkoba di Kecamatan Batsol
Bejat, Seorang Ayah di Tubaba Tega Setubuhi Anak Tirinya Sejak SMP
Kapolsek LBJ Bekuk 2 Pengedar Sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya
Kejari Kampar,LSM Penjara,LBH Citra Keadilan Riau Tinjau Kegiatan T.A 2018 di Desa Tanjung Harapan
Dihadiahi Timah Panas, Dua Begal Sadis di Lampura Berhasil Diringkus Polisi
Kejati Riau Kawal Realokasi Anggaran untuk Penanganan Covid-19 di Riau
Baru Menjabat Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Eru Alsepa Berhasil Amankan 200 Pil Ekstasi
Diduga Tidak Melengkapi Izin IMB 13 Pintu Bangunan Ruko Di Bathin Solapan
Sepanjang 2022, Polda Riau Berhasil Ungkap 145 Kasus Perjudian