Satres Narkoba Polres Inhu Sikat Lagi Pengedar Sabu di Kecamatan Seberida

BUALBUAL.COM INHU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, kembali mengamankan seorang laki-laki pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu, di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida.
Pengedar sabu berinisial YE alias Eri (27) warga Desa Buluh Rampai, diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, Senin 27 November 2023, pukul 00.30 WIB dirumahnya. Dari tangan tersangka, diamankan 39 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor, 9,87 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu 29 November 2023 siang menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Seberida itu.
Dijelaskannya, Minggu 26 November 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu, mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba, terutama sabu-sabu di Desa Buluh Rampai.
Info tersebut dilaporkan ke Kasatres Narkoba Polres Inhu, Iptu Adam Efendi, S.E., M.H. Gerak cepat, Kasat langsung mengintruksikan KBO Satres Narkoba Polres Inhu, Iptu Dendi Gustrianto, S.H., M.H beserta tim Opsnal Satres Narkoba menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Saat dilapangan, tim mendapatkan 1 nama yang kerap main-main dengan narkoba, yakni YE alias Eri.
Sejak mengantongi nama itu, tim Opsnal setiap hari memburu dan melacak keberadaan Eri. Akhirnya, Minggu 26 November 2023, sekitar pukul 22.45 WIB, tim memeroleh informasi jika YE alias Eri berada dirumahnya.
Malam itu juga, tim langsung menuju rumah YE alias Eri di Desa Buluh Rampai, tim tiba dirumah YE alias Eri, Senin 27 November 2023, pukul 00.20 WIB. Setelah dilakukan pengintaian, untuk memastikan keberadaan YE alias Eri. Pada pukul 00.30 WIB, rumah tersebut digerebek, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku berinisial YE alias Eri.
Disaksikan ketua RT setempat, tim menggeledah rumah YE alias Eri, berhasil ditemukan 39 bungkus narkotika jenis sabu, plastik pembungkus berbagai ukuran, handphone android dan barang bukti lainnya, kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu untuk di proses.
Berita Lainnya
Kelompok Pemuda di Tembilahan Saling Tikam, Dua Tewas
Polres Inhu tetapkan satu orang tersangka dalam kasus perambahan hutan
Sempat DPO, Pelaku Transporter Narkoba 10 Kg Sabu, Berhasil Ditangkap Di Pekan Baru
10 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan Ditahan Kejati Kepri
Diduga Bandar Sabu Serta Miliki 40 Bungkus Plastik Pack Siap Edar, RG Warga Batsol Diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis
Polres Lampura Ringkus Pelaku 3C Lintas Provinsi dan Dihadiahi Timah Panas
Cooling System, Polsek Kuindra Ajak Warga Ciptakan Pemilu Damai
Seorang Pria di Kecamatan Gaung Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pembakaran Lahan
Diduga Kebal Hukum, AMPL akan Demo PT. Runggu Prima Jaya yang Kuasai Lahan di Hutan Lindung
Bawang Eks Impor Tanpa Jaminan Kesehatan Kembali Dimusnahkan Kementan
Tidak Tahu Berterima Kasih! Sudah Ditolong, Remaja di Pekanbaru Ini Malah Rampok Pemilik Rumah
Cinta Online Berujung Pemerasan, Polres Inhu Tangkap ARS