Buruh Kebun Perkosa Bocah Ingusan di Rengat, Pelaku Diamankan Polres Inhu
BUALBUAL.COM, INHU - Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu mengamankan seorang buruh kebun kelapa sawit yang tega mencabuli dan memperkosa anak bawah umur, sebut saja namanya Teratai (14) warga salah satu desa di Kecamatan Rengat.
Pelaku cabul dan persetubuhan anak bawah ini adalah, NV alias Nov (20) warga Desa Pulau Jumat Kecamatan Kuala Cenaku diamankan unit PPA Polres Inhu Senin 15 November 2021 setelah orang tuanya mengantarkan pelaku ke Mapolres Inhu.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Senin 6 Desember 2021 membenarkan diamankannya pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur tersebut.
Dijelaskannya, perbuatan biadab pelaku itu terjadi Jumat 17 September 2021 sekira pukul 1.30 WIB, ketika itu, korban sedang sendirian di rumah sambil menonton TV. Kemudian, pelaku datang dan masuk ke dalam rumah dengan alasan minta minum karena haus setelah memanen buah kelapa sawit.
Setelah minum, pelaku duduk sebentar sambil bermain handphone android, rupanya pelaku sedang memutar video porno.
Pelaku mendekati korban, memaksa korban ikut menonton video haram itu. Tentu saja korban yang masih polos dan tidak mengerti apa-apa itu menolak.
Namun pelaku tetap saja memaksa korban menonton, selanjutnya pelaku memeluk dan mencium serta berbuat senonoh terhadap korban secara paksa. Bahkan pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan seperti suami istri, setelah puas melampiaskan nafsu bejat, pelaku keluar dari rumah dan sambil mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian itu pada orang lain.
Ketika itu korban diam membisu, depresi dan ketakutan, bahkan sejak kejadian itu, sifat korban langsung berubah, pendiam bahkan sering melamun sendiri. Perubahan ini rupanya diketahui bibi korban, DR (40), pada Kamis 4 November 2021, akhirnya korban menceritakan semua kejadian menyakitkan dan menakutkan itu pada bibinya.
Saat juga, bibi korban datang ke Polres Inhu untuk melaporkan kejadian dialami korban.
Setelah menerima laporan, unit PPA Satreskrim Polres Inhu langsung memburu pelaku, namun tak kunjung ditemukan, kemudian Minggu 14 November 2021, Kanit PPA Polres Inhu mendatangi rumah orang tua pelaku dan berkoordinasi dengan orang pelaku.
Sesuai janji orang tua pelaku, dia membawa langsung pelaku ke Mapolres Inhu untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Benar, sesuai janji, Senin 15 November 2021, orang tua pelaku membawa pelaku untuk menyerahkan diri ke Mapolres Inhu.
"Hasil pemeriksaan tim PPA Polres Inhu, NV mengakui semua perbuatannya, mencabuli dan memperkosa anak bawah umur, sekarang, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu," pungkas Misran.

Berita Lainnya
Timsus Gabungan Polres Bengkalis, Tangkap Pelaku Narkoba Shabu Seberat 30 KG
Maling Seng Milik PT CPI, 3 Pria Diamankan Polres Bengkalis
Indra Agus Turut Dipanggil Kejati, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Pengadaan di Disdik Riau
Pengamat Hukum Soroti Perambahan TNTN: Pemerintah Harus Bertindak Tegas
Lawan Petugas, Pelaku Curanmor di Way Kanan Dihadiahi Timah Panas
Jaringan Narkoba dari Balik Lapas Terbongkar, Empat Pelaku Dibekuk Polda Riau
Diduga Banyak membohongi Konsumen, Pihak PT KKI Di Panggil Oleh pengadilan Agama Bangkinang
Posting Video Asusila, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Lampura
Polsek Kuantan Mudik Ungkap Sindikat Pengedaran Uang Palsu
Jadi Beking Narkoba, Kepala Desa di Riau Diciduk Polisi
Tim Mata Elang Polres Kuansing Berhasil Amankan Dua Tersangka Narkoba di Desa Beringin
Polsek Seberida Amankan Pria di Duga Pengedar Narkoba Jenis Sabu - Sabu