Buruh Kebun Perkosa Bocah Ingusan di Rengat, Pelaku Diamankan Polres Inhu
BUALBUAL.COM, INHU - Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu mengamankan seorang buruh kebun kelapa sawit yang tega mencabuli dan memperkosa anak bawah umur, sebut saja namanya Teratai (14) warga salah satu desa di Kecamatan Rengat.
Pelaku cabul dan persetubuhan anak bawah ini adalah, NV alias Nov (20) warga Desa Pulau Jumat Kecamatan Kuala Cenaku diamankan unit PPA Polres Inhu Senin 15 November 2021 setelah orang tuanya mengantarkan pelaku ke Mapolres Inhu.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Senin 6 Desember 2021 membenarkan diamankannya pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur tersebut.
Dijelaskannya, perbuatan biadab pelaku itu terjadi Jumat 17 September 2021 sekira pukul 1.30 WIB, ketika itu, korban sedang sendirian di rumah sambil menonton TV. Kemudian, pelaku datang dan masuk ke dalam rumah dengan alasan minta minum karena haus setelah memanen buah kelapa sawit.
Setelah minum, pelaku duduk sebentar sambil bermain handphone android, rupanya pelaku sedang memutar video porno.
Pelaku mendekati korban, memaksa korban ikut menonton video haram itu. Tentu saja korban yang masih polos dan tidak mengerti apa-apa itu menolak.
Namun pelaku tetap saja memaksa korban menonton, selanjutnya pelaku memeluk dan mencium serta berbuat senonoh terhadap korban secara paksa. Bahkan pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan seperti suami istri, setelah puas melampiaskan nafsu bejat, pelaku keluar dari rumah dan sambil mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian itu pada orang lain.
Ketika itu korban diam membisu, depresi dan ketakutan, bahkan sejak kejadian itu, sifat korban langsung berubah, pendiam bahkan sering melamun sendiri. Perubahan ini rupanya diketahui bibi korban, DR (40), pada Kamis 4 November 2021, akhirnya korban menceritakan semua kejadian menyakitkan dan menakutkan itu pada bibinya.
Saat juga, bibi korban datang ke Polres Inhu untuk melaporkan kejadian dialami korban.
Setelah menerima laporan, unit PPA Satreskrim Polres Inhu langsung memburu pelaku, namun tak kunjung ditemukan, kemudian Minggu 14 November 2021, Kanit PPA Polres Inhu mendatangi rumah orang tua pelaku dan berkoordinasi dengan orang pelaku.
Sesuai janji orang tua pelaku, dia membawa langsung pelaku ke Mapolres Inhu untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Benar, sesuai janji, Senin 15 November 2021, orang tua pelaku membawa pelaku untuk menyerahkan diri ke Mapolres Inhu.
"Hasil pemeriksaan tim PPA Polres Inhu, NV mengakui semua perbuatannya, mencabuli dan memperkosa anak bawah umur, sekarang, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu," pungkas Misran.

Berita Lainnya
Cekcok dengan Mantan Istri, Seorang Ayah di Rejosari Tega Aniaya Kedua Anaknya
Cederai Korban dengan Sajam, Pelaku Curas di Tembilahan Sukses Dibekuk Polisi
Astaga! Ketiga Remaja Pencuri Uang Infak Mesjid Darul Hikmah Tembilahan di Tangkap Polisi
Kelabui CCTV Pakai Jilbab, Komplotan Pencuri Rp40 Juta di Siak Akhirnya Tertangkap
Polres Lampura Serahkan Berkas Perkara dan Terduga Pelaku Kasus Unjuk Rasa ke Kejari Kotabumi
Heboh! IRT dan DPO Ditangkap Saat Transaksi Sabu di Inhu, Suami Kabur
Polres Inhu Ringkus Gerombolan Curanmor Satu diantaranya Pelajar SMA
Lahan Plasma 20 Persen Tak Jelas, Warga Sungai Buluh Minta Penegak Hukum Turun Tangan
Dua Pelaku Curas di Lampura Berhasil Diringkus Polisi di Dua Lokasi Berbeda
Polda Riau Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penghinaan Profesi oleh Kuasa Hukum Khairul Umam, Elidanetti
Operasi Penertiban PETI di Areal Perkebunan Sawit PT Wanasari Nusantara, Polsek Singingi Hilir Bakar Satu Rakit Yang Tidak Beroperasi
Polres Rohil Ungkap 80 Kasus Narkoba, Sita 8.154 Butir Ekstasi dan 5,8 Kg Serbuk Ekstasi