Empat Pelaku Pemerasan Sopir Truck Diringkus TEKAB 308 Presisi Polres Lampura
BUALBUAL.com - Tim TEKAB 308 Presisi bersama Tim Khusus Polres Lampung Utara (Lampura) Polda Lampung dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Eko Rendi SH meringkus empat orang terduga pelaku pemerasan para sopir-sopir kendaraan Truck angkutan barang di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalinsum) Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang, Senin (27/3/2023).
Keempat orang yang diamankan petugas tersebut mengaku mengatasnamakan sebuah Ormas, merupakan warga Kecamatan Abung Barat masing-masing AT (39), EL (37), HR (38) dan seorang diantaranya KS (46) oknum PNS, warga Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat.
Kasatres AKP Eko Rendi SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH SIK MIK mengatakan, sejak beberapa hari ini pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya beberapa oknum warga yang kerap melakukan pemerasan terhadap sopir truck angkutan barang yang melintas di Jalinsum Kecamatan Abung Kunang.
"Salah satu dari pengemudi Truck selaku korban pemerasan melapor ke Polres Lampung Utara," ujarnya, Selasa (28/3).
Dikatakan oleh Kasat AKP Eko, peristiwa yang dialami korban terjadi pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 pukul 16.00 wib TKP Jalinsum Desa Talang Jembatan.
"Saat itu pelaku yang menggunakan sepeda motor mengejar kendaraan yang dikemudikan oleh korban, kemudian diberhentikan secara paksa lantas selanjutnya meminta uang Rp 10.000," jelasnya.
Terkait pengungkapan aksi para pelaku, tim kita melakukan undercover dengan mengikuti kendaraan yang menjadi sasaran target oleh pelaku.
"Dan benar saja saat salah satu dari terduga pelaku inisial HR melakukan aksinya langsung dapat kita ringkus, kemudian setelahnya dilakukan pengembangan, kembali kita menangkap tiga pelaku lainnya yang berada didekat warung pinggir jalan, mereka langsung kita bawa ke Mapolres," kata AKP Eko.
Saat ini keempat terduga pelaku telah berada di Mapolres Lampung Utara dan sedang dilakukan proses penyidikan, barang bukti yang kita sita berupa uang tunai Rp 280.000, 8 stickers, 1 buku rekapan berikut alat tulis pena, satu unit sepeda motor serta beberapa barang bukti lainnya.
"Mereka para terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan," pungkas Kasatreskrim.
Berita Lainnya
Polisi Tangkap Lima Orang Terkait Pemalsuan Surat Tanah di Lampung Selatan
Sempat Kabur Dari Duri, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap Tim Polsek Mandau
Nyambi Jualan Sabu, Oknum PNS di Inhu Diringkus Polisi
Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan Satu Tahun
Togel Online Merebak Di Duri, Team Kasat Reskrim Polres Bengkalis Sikat Pelaku
Lagi Transaksi, Bandar dan Pembeli Narkotika Diamankan Polsek Kateman
Biadab, Oknum Honorer RSI Ibnu Sina Pekanbaru Cabuli Pasien Pingsan
Kakek Sudah Bau Tanah di Air Molek Inhu Masih Jadi Pengedar Sabu
Residivis Kasus Narkoba Kembali Dibekuk Polisi 'Bawa 1,8 Kg Sabu'
Berhasil Amankan 900 Gram Sabu, Anggota Unit Reskrim Polsek Bangko Sempat Duel dengan Pelaku
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR
Kuasa Hukum Said Saprudin Ajukan Banding ke Gubri, Surat Keberatan Pelantikan Kades Belaras di Tolak Bupati Wardan