Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Wilayah Gedung Aji Tulang Bawang
BUALBUAL.com - Team Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mengatakan, dua orang pelaku curanmor tersebut ditangkap hari Selasa (29/09/2020), di dua lokasi yang berbeda.
"Pelaku pertama berinisial HA als TN (30), berprofesi buruh, warga Kampung Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Pelaku ini ditangkap hari Selasa (29/09/2020), sekira pukul 02.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya," ujar AKP Sandy, Rabu (30/09/2020).
Lanjutnya, setelah itu langsung dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua berinisial EB (28), berprofesi buruh, warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Pelaku ini ditangkap hari Selasa (29/09/2020), sekira pukul 19.00 WIB, di Tiyuh Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasat Reskrim menjelaskan, sebelumnya dua orang pelaku curanmor ini telah beraksi hari Rabu (15/04/2020), sekira pukul 10.00 WIB, di rumah korban Sukaji (50), berprofesi tani, warga Kampung Aji Permai Talang Buah, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
Saat itu sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 4241 TL, milik korban sedang terparkir di teras rumahnya dan korban sendiri sedang berada di ladang. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp. 20 Juta.
"Para pelaku ini mencuri sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di teras rumahnya dengan menggunakan kunci letter T, yang mana saat itu kondisi rumah korban dalam keadaan sepi karena sedang ditinggalkan oleh penghuninya ke ladang," jelas AKP Sandy.
Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Berita Lainnya
Tersangkut Masalah Narkoba, Satu Oknum Pegawai Rutan Pekanbaru Dipecat Tidak dengan Hormat
Oknum Polisi Digerebek saat Pesta Narkoba, Kabid Humas Polda Riau: Memang Sering Langgar Kode Etik
Wilayah Seberida Diguncang Lagi oleh Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Jaringan
Mahasiswa Desak Polda Riau Ungkap Tuntas Dugaan Kasus Narkoba yang Libatkan Anak Pejabat
Polsek Kuindra Giat Patroli, Antisipasi Tindak Kriminalitas
Terungkap! Petani Lansia Tewas Dibunuh Dua Pekerja Kebun di Ringkus Polsek Pranap
Buron Selama Satu Tahun, Pelaku Curas Akhirnya Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak
KPK Periksa 12 Saksi Mulai dari Buruh Tani hingga Direktur Bank terkait Korupsi M Adil
Warga Lahang Baru, Inhil Diamankan Polisi Bersama 7 Paket Sabu
Perampokan Truk Bermuatan Inti Sawit, 2 Pelaku Ditangkap 12 Buron
Setahun lebih Buron, Saat Ditangkap M Miliki 406,59 Gram Sabu
Menuntut Ilmu Hitam, Diduga AA Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga 40 Orang