Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Wilayah Gedung Aji Tulang Bawang

BUALBUAL.com - Team Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mengatakan, dua orang pelaku curanmor tersebut ditangkap hari Selasa (29/09/2020), di dua lokasi yang berbeda.
"Pelaku pertama berinisial HA als TN (30), berprofesi buruh, warga Kampung Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Pelaku ini ditangkap hari Selasa (29/09/2020), sekira pukul 02.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya," ujar AKP Sandy, Rabu (30/09/2020).
Lanjutnya, setelah itu langsung dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua berinisial EB (28), berprofesi buruh, warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Pelaku ini ditangkap hari Selasa (29/09/2020), sekira pukul 19.00 WIB, di Tiyuh Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasat Reskrim menjelaskan, sebelumnya dua orang pelaku curanmor ini telah beraksi hari Rabu (15/04/2020), sekira pukul 10.00 WIB, di rumah korban Sukaji (50), berprofesi tani, warga Kampung Aji Permai Talang Buah, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
Saat itu sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 4241 TL, milik korban sedang terparkir di teras rumahnya dan korban sendiri sedang berada di ladang. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp. 20 Juta.
"Para pelaku ini mencuri sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di teras rumahnya dengan menggunakan kunci letter T, yang mana saat itu kondisi rumah korban dalam keadaan sepi karena sedang ditinggalkan oleh penghuninya ke ladang," jelas AKP Sandy.
Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Berita Lainnya
Polsek Sungkai Selatan Ringkus Pelaku Curas
Seorang Residivis Curi Daun Pintu Rumah Milik Warga Tembilahan Hulu
Beraksi 8 Kali saat Pandemi Corona, Komplotan Pembobol Minimarket Dibekuk Polisi
Pelaksanaan Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri Pelalawan atas nama Tersangka MG
Tiga Pemuda Biadap di Inhu Setubuhi Gadis di Bawah Umur
Asyik Bermain Judi Kartu, 5 Warga Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Polda Riau Berhasil Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu
Kurun Waktu 4 Bulan, Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap 30 Kasus Narkoba
Polsek Sungkai Selatan Meringkus Kakek yang Mencabuli Balita
Kasat Reskrim Inhil: Akan Terus Lakukan Patroli Cegah Kejahatan Saat Pandemi Covid-19
Pelaku Judi Togel Online di Inhil Dibekuk Polisi
Bea Cukai Batam Tindak Peredaran Obat Ilegal