Cinta Online Berujung Pemerasan, Polres Inhu Tangkap ARS
BUALBUAL.COM INHU- Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggelar konferensi pers terkait kasus love scamming pada Senin, 16 Juni 2025.
Pelaku berinisial ARS (24)24), warga Desa Lahai Kemuning, Kec. Batang Cenaku, Kab. Inhu, ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap korban, D (22), setelah menjalin hubungan asmara secara daring sejak 2023.
Korban terbuai bujuk rayu pelaku hingga mengirim foto dan video pribadi tanpa busana. Setelah hubungan berakhir, pelaku mengancam menyebarkan konten pribadi tersebut jika tidak diberi uang.
Modus yang digunakan melibatkan akun palsu dan ancaman penyebaran data, dengan kerugian korban mencapai Rp 12 juta.
Pelaku akhirnya ditangkap dalam operasi undercover di Seberida dan mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa handphone dan uang tunai turut diamankan.
Pelaku dijerat dengan UU ITE, UU
Pornografi, dan KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan tidak mudah percaya pada orang asing di dunia maya.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, dalam kesempatan itu juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Kami mengingatkan warga, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terpengaruh bujuk rayu di dunia maya".
"Jangan pernah membagikan informasi pribadi atau foto sensitif kepada siapapun, apalagi yang hanya dikenal lewat internet,” ujarnya.

Berita Lainnya
Transaksi Sabu di Jalan Sudirman Digagalkan, MI Ditangkap dengan Empat Paket Barang Haram
Serigala Utara Berhasil Ringkus Komplotan Pelaku Pencurian Mobil
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Hentikan Langkah Pelarian DPO Pelaku Curat
Berikan Rasa Aman, Personel Polsek Kuindra Giat Patroli Malam
Jambret Santunan Anak Yatim Ditangkap di Sumbar, Pelaku Sempat Buron Hampir Sebulan
Tekan 308 Polres Mesuji Berhasil Amankan 2 Tersangka Pencurian dan Pemberatan
Polda Riau Ultimatum 2 Tahanan Kampar yang Kabur: Menyerah atau Diburu Tanpa Henti!
BREAKING! KPK Resmi Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Digiring Pakai Rompi Oranye
2 Pencuri Pupuk Milik PT THIP di Pelangiran Dibekuk Polisi
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
Mahasiswa Demo PN Bengkalis, Kecewa Putusan Bebas Tiga Warga Malaysia
Sepasang Pengedar Sabu di Rengat, Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu