Cinta Online Berujung Pemerasan, Polres Inhu Tangkap ARS
BUALBUAL.COM INHU- Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggelar konferensi pers terkait kasus love scamming pada Senin, 16 Juni 2025.
Pelaku berinisial ARS (24)24), warga Desa Lahai Kemuning, Kec. Batang Cenaku, Kab. Inhu, ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap korban, D (22), setelah menjalin hubungan asmara secara daring sejak 2023.
Korban terbuai bujuk rayu pelaku hingga mengirim foto dan video pribadi tanpa busana. Setelah hubungan berakhir, pelaku mengancam menyebarkan konten pribadi tersebut jika tidak diberi uang.
Modus yang digunakan melibatkan akun palsu dan ancaman penyebaran data, dengan kerugian korban mencapai Rp 12 juta.
Pelaku akhirnya ditangkap dalam operasi undercover di Seberida dan mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa handphone dan uang tunai turut diamankan.
Pelaku dijerat dengan UU ITE, UU
Pornografi, dan KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan tidak mudah percaya pada orang asing di dunia maya.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, dalam kesempatan itu juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Kami mengingatkan warga, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terpengaruh bujuk rayu di dunia maya".
"Jangan pernah membagikan informasi pribadi atau foto sensitif kepada siapapun, apalagi yang hanya dikenal lewat internet,” ujarnya.

Berita Lainnya
Timsus Narkoba Polres Bengkalis, Akhirnya Ringkus MR Cs, Pelaku Sempat DPO
Polisi Gerebek Rumah di Ukui, 7 Paket Diduga Sabu Diamankan
Kronologi Penggerebekan Jaringan Narkoba di Desa Pancur oleh Polres Inhil
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penjambretan di Jalan M Boya Tembilahan
Polsek Keritang Berhasil Amankan Satu Orang Pemilik Sabu 2,35 Gram
Hormati PTUN Pekanbaru, Kuasa Hukum Said Syapruddin Ajukan Banding Keputusan Sengketa Pilkades Belaras
Motif Sakit Hati, Suami di Kepri Hajar Istri dengan Batu
Simpan 43 Paket Diduga Narkotika Jenis Shabu, Seorang Wanita Paruh Baya Diamankan Satnarkoba Polres Siak
Diduga Dianiaya Oknum Berseragam, Kasus Anak di Pekanbaru Belum Tuntas, PBH Peradi Buka Suara
Polres Bengkalis Amankan 43 WNA Banglades Dan 10 WNI, Tujuan Malaysia Di Tanjung Lebam
Kuasa Hukum Ajukan Banding, Rina Winda Divonis 2,6 Tahun
Akui Bersalah dan Menyesal! Dani Klaim Semua Dilakukan atas Perintah Abdul Wahid