Anggota Polsek Abung Semuli Berhasil Ringkus 2 Pelaku Curas

BUALBUAL.com - Unit Reskrim Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara berhasil meringkus dua pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 365 KUHPidana.
Kedua pelaku yakni, Indra (23) dan Tarzan (22) kedua merupakan warga Dusun Waylima Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara.
Kapolsek Abung Semuli Kompol Tarwidi mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono menjelaskan kedua pelaku diamankan petugas atas laporan dari korban Ahmad Sirot Judin (20) warga Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B-10 / IV / 2020 / Pld Lpg / Res Lamut / Sek Abung Semuli 29 April 2020 tentang Tindak Pidana Curas.
"Dari hasil Laporan polisi yang diterima Kanit Reskrim beserta anggota melakukan giat lidik dan mengarah ke tersangka, sehingga para pelaku berhasil diringkus di kediaman masing-masing pada hari Rabu 30 April 2020 sekira pukul 17.00 Wib" kata Kompol Tarwidi, Jumat (1/5/2020).
Lanjut Tarwidi, kronologis kejadian bermula pelaku berjumlah 2 orang mengikuti korban sampai di depan rumah korban, pelaku memberhentikan korban lalu pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau dan menggeledah kantong korban dan mengambil uang korban sebesar Rp.80.000 m, kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban dan mendorong korban sampai terjatuh lalu pelaku juga berhasil mengambil Hp Oppo A5 warna hitam milik korban yang berada di dalam kamar dan setelah itu pelaku pergi.
"Kini kedua pelaku berikut barang bukti 1 unit hp Oppo A5 hasil kejahatan sudah diamankan di Polsek Abung Semuli guna proses lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Berita Lainnya
Kades Segamai Pelalawan Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
Dua Pelaku Usaha Tambang Galian Diamankan Sat Reskrim Polres Lampura
Pelaku Ini Hanya Butuh 5 Detik untuk Mencuri Sepeda Motor di Pekanbaru
Masyarakat Apresiasi Polda Riau, Merespon Laporan Warga Kepenghuluan Teluk Bono 2 Terkait Dugaan Sengketa Lahan dengan PT Jatim Jaya
Sidang Ke 10 PT Indolatek Lampung Tengah, Penggugat Hadirkan 4 saksi Termasuk Mantan Karyawan
Pencari Kayu Bakau di Temukan Tewas di Sungai Belas Desa Bantan Tengah
Vidio Viral Pelecehan Seksual terhadap Perempuan dibawah Umur di Inhu di Minta Jangan Beredar
Sengketa Lahan di Desa Sungai Sidang dan Way Halim Mesuji Memakan Korban
Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta, Polsek Kempas Amankan Staf Ninja Expres
Dua Tersangka Pembobol Rumah Kosong Diringkus Polsek Abung Semuli
LPK - RI - B,A,I Dampingi Konsumen dari Gugatan Perdata PT Batavia Di Kantor Pengadilan Rohul
Miliki 9 Paket Sabu dan 1 Paket Ganja, Warga Inhil Ini Berhasil Diamankan Polisi