Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Satwa Burung yang Dilindungi
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Bintan Utara berhasil menggagalkan penyelundupan Satwa atau hewan yang dilindungi yaitu Burung, puluhan ekor Burung dari berbagai jenis yang berbeda berhasil diamankan disebuah lokasi yang terletak di Sri Kuala Lobam Bintan, Rabu (21/8/ 2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK MM melalui Kasi Humas Polres Bintan membenarkan bahwa pengungkapan penyelundupan Satwa yang dilindungi tersebut berdasarkan informasi dari Masyarakat.
“Iya benar, personel Satreskrim dan personel Polsek Bintan Utara telah menggagalkan penyelundupan Satwa yang dilindungi berupa Burung”, kata Kasi Humas Senin (26/8/2024).
Kasi Humas menerangkan bahwa penggagalan penyelundupan Satwa yang dilindungi tersebut berdasarkan informasi dari Masyarakat yang menyampaikan kepada personel, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya didapatkan Puluhan ekor Burung dengan berbagai Jenis di Lokasi.
“Tersangka berinisial R Als I (41), warga Kecamatan Seri Kuala Lobam yang kesehariannya bekerja sebagai Nelayan”, terang Iptu Alson.
“Dari Lokasi penangkapan ditemukan sebanyak 5 kandang yang berisikan 29 Ekor Burung dengan berbagai Jenis beserta saudara R Als I (41), juga diamankan dibawa ke Polres Bintan untuk diambil keterangan”, ungkap Iptu Alson.
Setelah saudara R Als I (41) dibawa ke Polres Bintan Bersama dengan 5 kandang yang berisikan Burung yang dilindungi, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudara R Als I.
Dari pengakuan tersangka R Als I bahwa dirinya hanya menerima pesanan saja dari seseorang warga Malaysia yang tinggal di Malaysia untuk mengirimkan Burung tersebut dan akan ada yang menjemputnya juga warga negara Malaysia.
“Tersangka R Als I hanya menerima titipan saja untuk menampung dan mengirimkan Burung yang dilindungi tersebut ke Malaysia, demikian juga dengan cara pemberangkatan Burung tersebut juga akan dijemput oleh seseorang warga negara Malaysia yang saat ini masih dikejar”, kata Iptu Alson.
Warga Malaysia saat menghubungi tersangka melalui telepon mengatakan apakah bisa mengirimkan Burung ke Malaysia, jika bisa nanti ada orang yang akan mengantar Burung tersebut ke rumah tersangka.
“Tersangka dihubungi via telepon oleh seseorang warga Malaysia, yang meminta untuk mengantarkan Burung ke suatu tempat, selanjutnya tersangka meminta imbalan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tetapi warga Malaysia tersebut hanya sanggup memberikan upah sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan disetujui oleh tersangka, besoknya Burung diantar oleh seseorang ke rumah tersangka yang rencana akan diberangkatkan pada malam besok di tanggal 21 Agustus 2024, namun sebelum Burung tersebut diberangkatkan tersangka beserta Burung diamankan oleh personel Polres dan Polsek”, ungkap Kasi Humas.
“Untuk Burung yang diamankan yaitu Jumlah burung 29 ekor dengan jenis 9 ekor Burung jenis Nuri Bayan, 4 Ekor Burung Jenis Nuri Raja Papua, 13 Ekor Burung Jenis Kakak Tua Jambul Kuning, 1 Ekor Burung Jenis Kakak Tua Maluku, dan 2 Ekor Burung Jenis Cendrawasih Kecil”, lanjut Iptu Alson.
Saat ini tersangka R Als I masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Satreskrim Polres Bintan yang diancam dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman Penjara Minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Untuk warga Malaysia yang meminta tersangka untuk mengantar Burung tersebut masih pengejaran Polres Bintan, demikian juga terhadap orang yang mengantarkan Burung ke rumah tersangka juga dalam pengejaran.
“Saat ini Burung sudah dititipkan ke Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Batam”, tutup Kasi Humas.

Berita Lainnya
Loka POM Inhil Musnahkan Makanan dan Obat Ilegal, Senilai 400 Juta Lebih
Cari Tindak Pidana Jaksa Cocokkan Dokumen Kontrak Proyek Terkait Dugaan Rekayasa Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis
Tiduri Anak di Bawah Umur Sampai Dua Kali, Pria Asal Lampura Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
Fakta Belum Lengkap, Kejari Bengkalis Lanjutkan Penyidikan Tambak Udang
Pria di Bengkalis Diamankan Polisi atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak
Berantas Narkoba,Team Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu 13,07 Gram di Mandau
Perampokan Truk Bermuatan Inti Sawit, 2 Pelaku Ditangkap 12 Buron
15 Paket Sabu Diamankan, Perempuan Paruh Baya Ditangkap Polsek Pelangiran
5 Saksi Diadili di Kasus Korupsi GU-TU Pekanbaru, Jaksa KPK Bongkar Peran Ajudan Pj Wali Kota
Diduga Dikendalikan Napi, Jaringan Narkoba di Mandau Dibongkar Polisi
Polsek Koto Gasib Gerebek Pesta Sabu di Rumah Kosong, Polisi Tembak Satu Pelaku
Sempat Buron, 2 Pelaku Pencurian di Kiso Laundry Dibekuk Polsek Bintan Timur