Pelanggaran 372 KUHP ZL Akhirnya Diputus 6 Bulan Penjara Dan 1 Tahun Masa Pecobaan

BUALBUAL.COM|Lampung Utara
Berangsur hampir satu tahun berjalan, perkara ZL akhirnya sampai pada titik sidang putusan, terbukti bersalah, namun hanya mendapat hukum pidana selama enam bulan penjara dan satu tahun masa percobaan, Selasa (30/08/2022)
Perkara pelanggaran pasal 372 KHUP (penggelapan) yang dilakukan oleh ZL pada tahun 2021 lalu akhirnya sampai pada sidang putusan.
Namun hasil sidang putusan yang dilakukan pada 29 Agustus 2022 lalu, membuat korban yaitu Deferi Zan dan juga keluarga tercengang. Tidak hanya korban namun Jaksa Penuntut Umum juga merasa bahwa keputusan tersebut tidak sesuai.
Mengapa demikian? Hal tersebut terjadi ternyata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan bahwa tersangka ZL hanya mendapat hukuman selama 6 bulan penjara dan 1 tahun masa percobaan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Budi memberi pernyataan via telpon pada Selasa (30/08/2022) sekira pukul 15.25 WIB, bahwa keputusan hakim tersebut tidaklah sesuai, karena ZL terbukti bersalah dan telah melanggar hukum, tepatnya pasal 372 KUHP.
"Iya kalau menurut saya itu tidak sesuai, karena dalam persidangan juga telah dinyatakan bahwa tersangka ini terbukti bersalah dan melanggar pasal 372 KUHP," ujarnya.
Tidak hanya JPU, namun korban Deferi Zan juga memberikan pertanyaan "kok bisa hasilnya seperti itu, sedangkan dia terbukti?" tanya Deferi.
Untuk itu, JPU dengan segera akan mengajukan hukum banding kepada pihak Pengadilan Negeri Kotabumi. "Kita akan lakukan dan ajukan hukum banding dengan segera," ucap Budi.
Di waktu yang berbeda, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada hari ini sekira pukul 15.39 WIB untuk dapat memberikan penjelasan, namun hakim yang bersangkutan hanya memberi jawaban "Untuk konfirmasi tentang perkara atau putusan silahkan menghubungi humas di kantor pengadilan negeri kotabumi," tulisnya pada pukul 15.58 WIB.
Pernyataan berdalih tersebut tentunya makin menambah pertanyaan-pertanyaan yang mungkin juga menyebabkan banyak kejanggalan yang terjadi terkait perkara ZL tersebut.
Keputusan tersebut juga mungkin dapat mempertegas kembali akan adanya "penilaian kurang baik" dari masyarakat untuk Pengadilan Negeri Kotabumi. Tidak hanya itu penilaian "banyak diskon di pengadilan" mungkin akan kembali mencuat.
(Rizky A Sony)
Berita Lainnya
Kejam! Pria 35 Tahun Disiksa Selama 3 Hari Lalu Dibakar oleh Siswa SD dan SMP
Perdana, Pelanggar PSBB Kota Pekanbaru Disidang Secara Online
Kejati Agoes SP Beserta Jajaran Hadiri Rapat Bersama Komisi III DPR RI dalam Kunjungan Kerja Reses di Provinsi Maluku
Kejari Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Rasuah 13,5 Milyar di Tubuh BUMD BPR Inhil
Pakai Rompi Tahanan KPK, Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Tiba di Rutan Pekanbaru
Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat Ungkap Kasus Curanmor
Polda Kepri Tangkap, Pemilik Akun FB Fanny Jeffry Terbukti Hate Speech 'Terjerat UU ITE'
Miliki 2,5 Gram Sabu, Pria Ini Diamankan Sat Narkoba Polres Bengkalis
Mantan Supir Ini Tipu Warga Batam Hingga 1 Milyar Lebih, Apa Modusnya?
Polsek Peranap Ringkus Kakek Subur, 24 Paket Sabu Diamankan
Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
Seorang Ibu di Riau Tega Cekik Anak Kandungnya Sendiri Hingga Tewas, Hanya Gara-Gara Buih Sabun