Pelanggaran 372 KUHP ZL Akhirnya Diputus 6 Bulan Penjara Dan 1 Tahun Masa Pecobaan

BUALBUAL.COM|Lampung Utara
Berangsur hampir satu tahun berjalan, perkara ZL akhirnya sampai pada titik sidang putusan, terbukti bersalah, namun hanya mendapat hukum pidana selama enam bulan penjara dan satu tahun masa percobaan, Selasa (30/08/2022)
Perkara pelanggaran pasal 372 KHUP (penggelapan) yang dilakukan oleh ZL pada tahun 2021 lalu akhirnya sampai pada sidang putusan.
Namun hasil sidang putusan yang dilakukan pada 29 Agustus 2022 lalu, membuat korban yaitu Deferi Zan dan juga keluarga tercengang. Tidak hanya korban namun Jaksa Penuntut Umum juga merasa bahwa keputusan tersebut tidak sesuai.
Mengapa demikian? Hal tersebut terjadi ternyata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan bahwa tersangka ZL hanya mendapat hukuman selama 6 bulan penjara dan 1 tahun masa percobaan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Budi memberi pernyataan via telpon pada Selasa (30/08/2022) sekira pukul 15.25 WIB, bahwa keputusan hakim tersebut tidaklah sesuai, karena ZL terbukti bersalah dan telah melanggar hukum, tepatnya pasal 372 KUHP.
"Iya kalau menurut saya itu tidak sesuai, karena dalam persidangan juga telah dinyatakan bahwa tersangka ini terbukti bersalah dan melanggar pasal 372 KUHP," ujarnya.
Tidak hanya JPU, namun korban Deferi Zan juga memberikan pertanyaan "kok bisa hasilnya seperti itu, sedangkan dia terbukti?" tanya Deferi.
Untuk itu, JPU dengan segera akan mengajukan hukum banding kepada pihak Pengadilan Negeri Kotabumi. "Kita akan lakukan dan ajukan hukum banding dengan segera," ucap Budi.
Di waktu yang berbeda, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada hari ini sekira pukul 15.39 WIB untuk dapat memberikan penjelasan, namun hakim yang bersangkutan hanya memberi jawaban "Untuk konfirmasi tentang perkara atau putusan silahkan menghubungi humas di kantor pengadilan negeri kotabumi," tulisnya pada pukul 15.58 WIB.
Pernyataan berdalih tersebut tentunya makin menambah pertanyaan-pertanyaan yang mungkin juga menyebabkan banyak kejanggalan yang terjadi terkait perkara ZL tersebut.
Keputusan tersebut juga mungkin dapat mempertegas kembali akan adanya "penilaian kurang baik" dari masyarakat untuk Pengadilan Negeri Kotabumi. Tidak hanya itu penilaian "banyak diskon di pengadilan" mungkin akan kembali mencuat.
(Rizky A Sony)
Berita Lainnya
Polisi Tembak Kaki Maling yang Jebol Toko Harian di Rohil
Curi 11 Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Dua Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
Mantan Pejabat Pajak Kemenkeu Rafael Alun Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Polda Riau Grebek Gudang Pengoplos Solar, 30 Ribu Liter Minyak Disita
Polisi Rohul Masih Selidiki Penyebab Bentrokan Berdarah di Sontang
Raba Kemaluan Wanita saat Tidur, Warga Lampura Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Curi Komponen AC Milik RSUD Indrasari, Residivis Curat Diringkus Polsek Rengat Barat
LBHI Batas Indragiri Terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
DPO Curas Tahun 2017 Berhasil Ditangkap Polsek Sungkai Selatan
Patroli Dialogis, Personel Polsek Kuindra Ajak Warga Ciptakan Stabilitas Keamanan
Dua dari Empat Komplotan Curanmor yang Sering Beraksi di Bukit Kemuning Berhasil Dibekuk Polisi
Gerak Cepat, Satrestik Polres Bengkalis Ciduk 5 Pelaku Narkoba