• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Lampung

Pelanggaran 372 KUHP ZL Akhirnya Diputus 6 Bulan Penjara Dan 1 Tahun Masa Pecobaan

Redaksi

Selasa, 30 Agustus 2022 17:35:26 WIB Dibaca : 538 Kali
Cetak


BUALBUAL.COM|Lampung Utara
Berangsur hampir satu tahun berjalan, perkara ZL akhirnya sampai pada titik sidang putusan, terbukti bersalah, namun hanya mendapat hukum pidana selama enam bulan penjara dan satu tahun masa percobaan, Selasa (30/08/2022)

Perkara pelanggaran pasal 372 KHUP (penggelapan) yang dilakukan oleh ZL pada tahun 2021 lalu akhirnya sampai pada sidang putusan.

Namun hasil sidang putusan yang dilakukan pada 29 Agustus 2022 lalu, membuat korban yaitu Deferi Zan dan juga keluarga tercengang. Tidak hanya korban namun Jaksa Penuntut Umum juga merasa bahwa keputusan tersebut tidak sesuai. 

Mengapa demikian? Hal tersebut terjadi ternyata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi memutuskan bahwa tersangka ZL hanya mendapat hukuman selama 6 bulan penjara dan 1 tahun masa percobaan.  

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Budi memberi pernyataan via telpon pada Selasa (30/08/2022) sekira pukul 15.25 WIB, bahwa keputusan hakim tersebut tidaklah sesuai, karena ZL terbukti bersalah dan telah melanggar hukum, tepatnya pasal 372 KUHP. 

"Iya kalau menurut saya itu tidak sesuai, karena dalam persidangan juga telah dinyatakan bahwa tersangka ini terbukti bersalah dan melanggar pasal 372 KUHP," ujarnya.

Tidak hanya JPU, namun korban Deferi Zan juga memberikan pertanyaan "kok bisa hasilnya seperti itu,  sedangkan dia terbukti?" tanya Deferi.

Untuk itu, JPU dengan segera akan mengajukan hukum banding kepada pihak Pengadilan Negeri Kotabumi. "Kita akan lakukan dan ajukan hukum banding dengan segera," ucap Budi.

Di waktu yang berbeda, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada hari ini sekira pukul 15.39 WIB untuk dapat memberikan penjelasan, namun hakim yang bersangkutan hanya memberi jawaban "Untuk konfirmasi tentang perkara atau putusan silahkan menghubungi humas di kantor pengadilan negeri kotabumi," tulisnya pada pukul 15.58 WIB.

Pernyataan berdalih tersebut tentunya makin menambah pertanyaan-pertanyaan yang mungkin juga menyebabkan banyak kejanggalan yang terjadi terkait perkara ZL tersebut. 

Keputusan tersebut juga mungkin dapat mempertegas kembali akan adanya "penilaian kurang baik" dari masyarakat untuk Pengadilan Negeri Kotabumi. Tidak hanya itu penilaian "banyak diskon di pengadilan" mungkin akan kembali mencuat. 

(Rizky A Sony)


 Editor : Ucu/ P. Simatupang


Berita Lainnya

Dari Kampung Rempak ke Tualang, Polres Siak Bekuk Dua Pengedar Sabu

Sempat Lakukan Perlawanan, Pelaku Perampokan di Desa Sungai Intan Inhil Berhasil Diringkus Polisi

Maraknya Peredaran Narkoba, Polres Kampar Tangkap Pengedar Daun Ganja Kering di Desa Kuok

Bukti Nyata Kerja Keras Polres Bengkalis Dimusnahkan, Selamatkan 287 Ribu Jiwa

Gara-Gara Masalah Rumah Tangga, Pria di Riau Cekik dan Pukul Ibu Mertua

Polsek Bestari Ringkus Pelaku Pencurian Toko Butik yang Rugikan Korban Hingga 35 Juta

Pesan Terakhir Korban Sebelum Ditemukan Bersimbah Darah, Perampok Dibekuk Kurang dari 12 Jam

Abdul Wahid Bantah Terlibat Pungutan Dana PUPR Riau: ''Saya Tak Pernah Perintah!''

Hakim Vonis Bebas Tiga Nelayan Malaysia yang Didakwa Curi Ikan di Perairan Bengkalis

4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura, Satu Diantaranya PNS

Lapas Over kapasitas, Rohil Bakal Punya Lapas Baru

Polda Kepri Berhasil Amankan Penadah dan Pelaku Curas

Terkini +INDEKS

Terungkap! Dokter PPDS yang Tewas di Siak Ternyata Bunuh Diri, Polisi Beberkan Penyebabnya

05 Agustus 2026
Dituduh Pelakor dan Lonte di Depan Umum, Warga Rengat Akan Tempuh Jalur Hukum
04 Agustus 2026
Polsek Batang Cenaku Laksanakan Pemantauan dan Penyiraman Jagung Pipil untuk Dukung Ketahanan Pangan
04 Agustus 2026
Gebrakan Beruntun SPR! Setelah Limbah, Kini Sawit dan Pangan Jadi Mesin Baru PAD Riau
04 Agustus 2026
Supir Langsir Sawit Terpidana Akibat Puntung Rokok, 5 Hektare lahan terbakar
04 Agustus 2026
Tak Berkutik! Tiga Orang Diamankan Saat Polisi Gerebek KTV VIP yang Diduga Jadi Tempat Pesta Ekstasi
04 Agustus 2026
Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
04 Agustus 2026
Bonus Tak Kunjung Cair, Atlet PON Riau Mengeluh! SF Haryanto : ''Berdoa Saja Kalau Ada Duitnya''
04 Agustus 2026
Kasus Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Masuk Pidsus Kejari Inhu, Jaksa: Akan Ditindaklanjuti
04 Agustus 2026
Tak Kenal Takut! Monyet Liar Kembali Mengamuk di Permukiman, Korban Bertambah Jadi 15 Orang
04 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
  • 2 Bonus Tak Kunjung Cair, Atlet PON Riau Mengeluh! SF Haryanto : ''Berdoa Saja Kalau Ada Duitnya''
  • 3 Tak Kenal Takut! Monyet Liar Kembali Mengamuk di Permukiman, Korban Bertambah Jadi 15 Orang
  • 4 Gebrakan Baru SPR! Kelola Limbah Jadi Sumber PAD, Riau Bakal Nikmati 20 Persen Keuntungan
  • 5 Tak Mau Ada Korban Lagi! Tim Gabungan Bergerak Cepat Usir Monyet Liar yang Resahkan Warga Tembilahan
  • 6 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 7 Akhirnya Bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara Bung Bobby Nasution.
  • 8 Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media