Seorang Perawat di Tubaba Perkosa Bidan yang Sedang Terlelap Tidur
BUALBUAL.com - Seorang Perawat diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, kasus dugaan tindak pidana Pemerkosaan terhadap seorang Bidan DR (28).
Terduga pelaku berinisial YFN (34) merupakan seorang tenaga Perawat, warga asal desa Suka Jaya kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, SIK MM melalui Kasat Reskrim Iptu Dailami, CH SH menerangkan bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 ketika korban tidur di ruang perawat.
"Pada saat korban sedang tertidur dikamar jaga, korban merasakan ada yang mencium leher korban, lalu korban bangun dan melihat pelaku (YFN) sudah berada di atas tubuh korban dan langsung membuka pakaian korban secara paksa dan melakukan pemerkosaan terhadap korban," terang Kasat, Selasa (18/10/2022).
Untuk tersangka saat ini diamankan di Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
"Terduga Pelaku dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun Penjara," ungkapnya.

Berita Lainnya
Ahli Forensik dan Pakar Otonomi Daerah Kompak Beri Keterangan yang Menguntungkan Abdul Wahid
Polres Inhu Bongkar Mafia BBM Bersubsidi, Empat Orang Diamankan
Tindakan Tegas Polda Lampung Lakukan PTDH Terhadap Aipda Rudi Suryanto
Sempat Kabur, Pria 45 Tahun di Mandau Tak Berkutik Saat Satresnarkoba Bengkalis Menyergap
Subuh Beraksi, Terekam CCTV! Dua Maling Walet di Sungai Guntung Ditangkap Polisi
Gadis 13 Tahun di Jambi Digilir 5 Remaja di Kamar Kos
Modus Pinjam, Sepada Motor Warga Enok Ini Digelapkan Temannya
Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti 64,29 Gram Shabu Tangkapan dari 3 Tersangka
Modus ''Orang Pintar'' Lewat WhatsApp, Wanita di Bengkalis Tipu Korban hingga Rp18 Juta
Warga Tembilahan Langgar Protkes Sidang di Tempat
Lima Penggarap Hutan Ilegal di Inhu berhasil ditetapkan sebagai tersangka
Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin Akui Tidak Gunakan Uang Rp5,2 Miliar dari PT CGA