Dulu Tampil di Ajang Putri Indonesia, Kini Jeni Rahmadial Duduk di Kursi Terdakwa
BUALBUAL.com - Sidang perdana perkara mantan finalis Putri Indonesia asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (2/7/2026).
Perkara tersebut telah terdaftar di pengadilan sejak 24 Juni 2026 setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melimpahkan tiga berkas perkara untuk disidangkan.
Pelimpahan perkara dilakukan setelah berkas perkara P-21, dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Pekanbaru.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, membenarkan pelimpahan perkara tersebut dan memastikan proses persidangan segera dimulai.
“Benar, sidang perdana dijadwalkan pada Kamis, 2 Juli 2026. Perkaranya sudah diregister sejak 24 Juni dan siap disidangkan,” ujar Mey Ziko, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, terdapat tiga berkas perkara yang akan disidangkan, yakni dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa kewenangan, dugaan malapraktik operasi bibir (lip surgery), serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Seluruh berkas perkara telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selanjutnya proses pembuktian akan dilakukan di persidangan,” kata Mey Ziko.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan surat dakwaan serta alat bukti dan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
“Jaksa penuntut umum siap mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mey.
Pada sidang perdana nanti, majelis hakim akan memeriksa identitas terdakwa serta mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU sebelum perkara memasuki tahap pembuktian.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah pasien yang mengaku mengalami kerugian setelah menjalani tindakan estetika di Klinik Arauna Beauty Aesthetic.
Salah satu perkara terkait dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin, sementara perkara lainnya berkaitan dengan dugaan malapraktik operasi bibir yang dilaporkan oleh korban Ratih Indriani.
Dalam proses penyidikan, kepolisian menyatakan bahwa Jeni tidak terdaftar sebagai tenaga medis pada Konsil Kesehatan Indonesia maupun organisasi profesi kedokteran.
Praktik kecantikan mulai dirintisnya sejak 2019 setelah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta, jauh sebelum dirinya ikut pemilihan Putri Indonesia.
Dari pelatihan itu, ia memperoleh sertifikat yang kemudian digunakan untuk menjalankan usaha. Obat-obatan yang digunakan dibeli secara online.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan surat dakwaan serta alat bukti dan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
“Jaksa penuntut umum siap mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mey.
Pada sidang perdana nanti, majelis hakim akan memeriksa identitas terdakwa serta mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU sebelum perkara memasuki tahap pembuktian.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah pasien yang mengaku mengalami kerugian setelah menjalani tindakan estetika di Klinik Arauna Beauty Aesthetic.
Salah satu perkara terkait dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin, sementara perkara lainnya berkaitan dengan dugaan malapraktik operasi bibir yang dilaporkan oleh korban Ratih Indriani.
Dalam proses penyidikan, kepolisian menyatakan bahwa Jeni tidak terdaftar sebagai tenaga medis pada Konsil Kesehatan Indonesia maupun organisasi profesi kedokteran.
Praktik kecantikan mulai dirintisnya sejak 2019 setelah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta, jauh sebelum dirinya ikut pemilihan Putri Indonesia.
Dari pelatihan itu, ia memperoleh sertifikat yang kemudian digunakan untuk menjalankan usaha. Obat-obatan yang digunakan dibeli secara online.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Jeni kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. hasil penyidikan tersebut, Jeni kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berita Lainnya
Sempat Buron Selama Lima Tahun, Tersangka Kredit Fiktif BRI Teluk Belitung Ditangkap di Dumai
Warga Lirik Didunga kena tipu Akibat Arisan Bodong, Hingga laporan di layangkan ke APH
Kepala Desa Boncah Mahang Di Kecamatan Bahtin Solapan, Diperiksa Team Tipikor Terkait Dana Desa
Terbongkar! Rumah di Segati KM 59 Diduga Jadi Lokasi Peredaran Sabu, Polisi Sita 28 Gram Narkoba
Digerebek Polisi! Jaringan Sabu di Siak Tumbang, Bandar hingga IRT Ditangkap, Senpi Rakitan Ikut Disita
Polres Pelalawan Amankan Pria Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Pemasok Berinisial Simbolon
3 Pelaku Pembakaran Lahan di Rohil Diamankan Polisi
Proyek Pembukaan Badan Jalan Penuh Tanda Tanya, Pemdes Pulau Gadang Pun Mengaku Tidak Tahu
PN Pekanbaru Harus Tangani Perkara Dualisme LAMR, Terkait Putusan Pengadilan Tinggi Soal Banding Kubu Syahril
Bupati Nonaktif Bengkalis 'Amril Mukminin' Didakwa Terima Suap Rp5,2 Miliar
Seorang Oknum TNI Diduga Coba Kuasai Lahan Milik Warga Secara Tidak Sah di Desa Tambusai Batang Dui
Sabu 14,87 Kg Gagal Edar! Aksi Cepat Polda Riau Hentikan Jaringan Kampar - Padang