Dulu Tampil di Ajang Putri Indonesia, Kini Jeni Rahmadial Duduk di Kursi Terdakwa
BUALBUAL.com - Sidang perdana perkara mantan finalis Putri Indonesia asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (2/7/2026).
Perkara tersebut telah terdaftar di pengadilan sejak 24 Juni 2026 setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melimpahkan tiga berkas perkara untuk disidangkan.
Pelimpahan perkara dilakukan setelah berkas perkara P-21, dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Pekanbaru.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, membenarkan pelimpahan perkara tersebut dan memastikan proses persidangan segera dimulai.
“Benar, sidang perdana dijadwalkan pada Kamis, 2 Juli 2026. Perkaranya sudah diregister sejak 24 Juni dan siap disidangkan,” ujar Mey Ziko, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, terdapat tiga berkas perkara yang akan disidangkan, yakni dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa kewenangan, dugaan malapraktik operasi bibir (lip surgery), serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Seluruh berkas perkara telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selanjutnya proses pembuktian akan dilakukan di persidangan,” kata Mey Ziko.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan surat dakwaan serta alat bukti dan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
“Jaksa penuntut umum siap mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mey.
Pada sidang perdana nanti, majelis hakim akan memeriksa identitas terdakwa serta mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU sebelum perkara memasuki tahap pembuktian.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah pasien yang mengaku mengalami kerugian setelah menjalani tindakan estetika di Klinik Arauna Beauty Aesthetic.
Salah satu perkara terkait dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin, sementara perkara lainnya berkaitan dengan dugaan malapraktik operasi bibir yang dilaporkan oleh korban Ratih Indriani.
Dalam proses penyidikan, kepolisian menyatakan bahwa Jeni tidak terdaftar sebagai tenaga medis pada Konsil Kesehatan Indonesia maupun organisasi profesi kedokteran.
Praktik kecantikan mulai dirintisnya sejak 2019 setelah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta, jauh sebelum dirinya ikut pemilihan Putri Indonesia.
Dari pelatihan itu, ia memperoleh sertifikat yang kemudian digunakan untuk menjalankan usaha. Obat-obatan yang digunakan dibeli secara online.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan surat dakwaan serta alat bukti dan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
“Jaksa penuntut umum siap mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mey.
Pada sidang perdana nanti, majelis hakim akan memeriksa identitas terdakwa serta mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU sebelum perkara memasuki tahap pembuktian.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah pasien yang mengaku mengalami kerugian setelah menjalani tindakan estetika di Klinik Arauna Beauty Aesthetic.
Salah satu perkara terkait dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin, sementara perkara lainnya berkaitan dengan dugaan malapraktik operasi bibir yang dilaporkan oleh korban Ratih Indriani.
Dalam proses penyidikan, kepolisian menyatakan bahwa Jeni tidak terdaftar sebagai tenaga medis pada Konsil Kesehatan Indonesia maupun organisasi profesi kedokteran.
Praktik kecantikan mulai dirintisnya sejak 2019 setelah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta, jauh sebelum dirinya ikut pemilihan Putri Indonesia.
Dari pelatihan itu, ia memperoleh sertifikat yang kemudian digunakan untuk menjalankan usaha. Obat-obatan yang digunakan dibeli secara online.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Jeni kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. hasil penyidikan tersebut, Jeni kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berita Lainnya
Mau Dibawa ke Lampung, Polisi Selamatkan 1200 Burung Kacer
Polres Inhu Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Bapak dan Anak
Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Polres Lampura di Dua Lokasi Berbeda
Dibantu Warga, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Polres Lampung Utara
Hasil Pengembangan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Enok
Tiga Tersangka Ditetapkan Polisi Terkait Perbudakan ABK di Kapal Berbendera China
Dua Pelaku Pembakaran Motor Dibekuk Sat Reskrim Polres Karimun
Akhirnya Kejari Tetapkan 'MM' sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Lampura
Pria Ini Bacok Temannya karena Sakit Hati Tidak Bayar Hutang Sebesar Rp150 Ribu
Ciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif, Polsek Kuindra Berikan Pengamanan Jalannya Kampanye
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Personel Polsek Kuindra Patroli Sambang ke Kantor Pemerintahan
Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Way Melan Ditahan Unit Tipidkor Polres Lampura