• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Babak Baru Kasus Suhardiman! Uang Ketua DPRD Kuansing Disita KPK, Dugaan Gratifikasi Hutan Terkuak

Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 04:09:13 WIB Dibaca : 75 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing).

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menyita uang SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, dan Rp15 juta dari Asisten I Sekretariat Daerah Kuansing, Fahdiansyah.

Penyitaan dilakukan saat keduanya diperiksa sebagai saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Pekanbaru, Rabu (8/7/2026). 

Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi kawasan hutan yang kini menjadi fokus pengembangan penyidikan KPK.

"Penyitaan dari Saudara JUP senilai SGD12.000 dan saksi Saudara FHD sejumlah Rp15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (9/7/2026).

Budi menjelaskan, penyidik tidak hanya mendalami dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, tetapi juga menelusuri dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengajuan alih fungsi kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan.

 "Penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan," kata Budi.

Juprizal yang uangnya disita merupakan politikus Partai Gerindra. Ia juga diketahui menjabat sebagai Ketua Koperasi Prima Sehati, koperasi yang mengelola ribuan hektare kebun sawit milik masyarakat di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik hingga Pucuk Rantau, Kuansing.

Sementara itu, Suhardiman Amby yang kini berstatus tersangka korupsi juga pernah menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kuantan Singingi sebelum dicopot dari jabatannya pada 2024.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang.

Sehari setelah OTT, yakni pada 30 Juni 2026, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK setelah sebelumnya dikabarkan tidak diketahui keberadaannya.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Suhardiman meminta imbalan berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S agar salah seorang calon dipilih sebagai Sekretaris Daerah Kuansing.

Permintaan tersebut diduga dipenuhi Zulkarnain dengan membeli kendaraan senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

KPK juga mengungkap bahwa pemberian kepada Suhardiman diduga telah berlangsung sejak 2021. Saat Zulkarnain akan dilantik sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing, ia diduga memberikan sebuah Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. 

Pembelian kendaraan tersebut juga diduga difasilitasi Ardiles. Sebagai imbalannya, Ardiles diduga memperoleh berbagai proyek pemerintah. Pada 2022, perusahaan miliknya mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Kuansing dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar.

Ardiles juga kembali memenangkan sejumlah proyek pada 2025 dan 2026 di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) serta Sekretariat Daerah Kuansing dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

Selain dugaan suap jual beli jabatan, penyidik KPK kini juga mendalami dugaan penerimaan dan pemberian gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Perkara tersebut turut menjadi sorotan setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop saat audiensi di kantornya pada 2 Juni 2026.

Amplop itu kemudian dikembalikan melalui ajudan Suhardiman, sementara penolakan gratifikasi tersebut dilaporkan Raja Juli kepada KPK pada 3 Juli 2026.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Polsek Lirik Tangkap Sopir Perusahaan Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Perempuan

Pesta Sabu, Oknum Polisi dan Oknum Wartawan Bersama 4 Warga Sipil Dibekuk

Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Alfamart

Curat Kabel di Manggala Terbongkar, Polisi Amankan Dua Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti

Curi Kotak Amal, Residivis Ini Diringkus Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura

Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat

Team Opsnal Polsek Bukit Batu beraksi, Amankan 1 pelaku Narkoba di Desa Bukit Kerikil

PT Musim Mas Jadi Tersangka! Polda Riau Bongkar Dugaan Perusakan Lingkungan Rp187 Miliar

Eks Ketua KONI Kampar Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Gedung Irna III RSUD Bangkinang

CCTV Bongkar Aksi Sadis! 4 Pelaku Pembunuhan Wanita di Rumbai Pekanbaru Akhirnya Ditangkap

Siang Sosialisasi Narkoba! Malam Langsung Tangkap Pengedar Sabu di Muara Langsat Diringkus Usai Melawan Polisi

Jambret Santunan Anak Yatim Ditangkap di Sumbar, Pelaku Sempat Buron Hampir Sebulan

Terkini +INDEKS

Bau Menyengat Bongkar Misteri Kios Terkunci, Seorang Pria di Kampar Ditemukan Tak Bernyawa

10 Juli 2026
DPRD Riau Desak Plt Gubernur Buka 'Gembok' Anggaran OPD, Program Pemerintah Disebut Lumpuh
10 Juli 2026
Babak Baru Kasus Suhardiman! Uang Ketua DPRD Kuansing Disita KPK, Dugaan Gratifikasi Hutan Terkuak
10 Juli 2026
KPK Bidik Lingkaran Terdekat Suhardiman Amby, Sopir hingga Sepupu Dipanggil Jadi Saksi
10 Juli 2026
Tak Tinggal Diam, Dahlan Iskan Siap Bela Rida K. Liamsi di Ruang Sidang
10 Juli 2026
Dituntut 8,5 Tahun, Abdul Wahid Bersumpah Tak Pernah Terima Uang, Siap Bongkar Semua Lewat Pleidoi 20 Juli
10 Juli 2026
Terbongkar! Jaringan Narkoba Internasional Masuk Lewat Bengkalis, Barang Bukti Rp25 Miliar Disita
10 Juli 2026
Merasa Dijadikan Tersangka Tak Sah, Petani Ini Seret Kapolres Bengkalis ke Praperadilan
10 Juli 2026
HM Sumardany Pulang dari Ziarah dengan Pesan Menohok: Jabatan Adalah Pengabdian, Bukan Kesempatan Memperkaya Diri
10 Juli 2026
Lebih Ringan dari Abdul Wahid! Ini Alasan JPU KPK Tuntut M. Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara
09 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Pemerasan Rp3,55 Miliar
  • 2 Nekat Aniaya Nelayan Hingga Luka Robek, Pria 24 Tahun Ditangkap Kurang dari 24 Jam
  • 3 Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Digagalkan, 2 Pria di Meranti Diciduk Polisi
  • 4 Di Balik Hebohnya Kasus Ponpes Kuansing, Kades Beberkan Sikap Resmi Pemerintah Desa
  • 5 Kabar Gembira! Bonus Atlet PON dan Peparnas Riau Akhirnya Masuk Tahap Pencairan
  • 6 Tak Lagi Lama! Tol Lingkar Pekanbaru Dikebut, Progres Sudah Capai 77 Persen
  • 7 Babak Baru Kasus Suhardiman! Ketua DPRD Kuansing hingga Pejabat Pemkab Dipanggil KPK
  • 8 Viral Modus Catut Nama Kepala Basarnas, Perusahaan Pelayaran Kehilangan Rp10 Juta
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media