Dari Satu Tersangka ke Pemasok
Sempat Diduga Lolos, Pemasok Sabu di Mandau Akhirnya Dibekuk Polisi
BUALBUAL.com - Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus ditingkatkan melalui Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Berkat informasi masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polri, jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si. menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, saat Tim Opsnal Polsek Pinggir menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Mandau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Mandiri Induk, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Sekira pukul 23.55 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DRS yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,72 gram serta satu unit handphone.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial J. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial J di kawasan Jalan Sakura Gang Mandiri, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Dari tersangka kedua, petugas turut mengamankan 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,35 gram serta satu unit handphone.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN serta upaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 sehingga dapat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP Agung Rama Setiawan.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Bengkalis mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center 110 Polri.

Berita Lainnya
Seorang Gadis Remaja Dibawah Umur, Jadi TKW Ilegal Diamankan Polres Bengkalis
Amankan 7 Pelaku dan 87 Kg Sabu, Kapolda Riau Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Bujuk Rayu Sindikat
Tekab 308 Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curas Spesialis Mobil Pick Up
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Hentikan Langkah Pelarian DPO Pelaku Curat
DPO Curas Tahun 2017 Berhasil Ditangkap Polsek Sungkai Selatan
Sekda Riau Yan Prana Diperiksa Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Tahun 2013-2017 di Bappenda Siak
Tim Restik Polres Bengkalis, Gulung Bandar Kurir Sabu dan Ganja Kering Di Duri
Terbukti Dukung Salah Satu Paslon, Oknum Kepsek di Pelalawan Berakhir Mendekam di Penjara
Buronan Korupsi Lahan Ditangkap di Kedai Kopi Bengkalis, Sempat Kabur ke Malaysia
Wajib Lapor Pakai Video Call, Kemenkumham Riau Sudah Bebaskan 1.599 Narapidana
Pelaku Judi Game Online Higgs Domino, Ditangkap Polsek Tapung Hilir Kampar
10 Tahanan Polsek Rumbai yang Kabur dari Sel Sudah Tertangkap Semua, Begini Modusnya