Polsek Tapung Amankan Pelaku Penganiayaan di Desa Sungai Agung
BUALBUAL.com - Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di perkebunan sawit warga di wilayah Desa Sungai Agung Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar pada (5/6/2020) lalu.
Pelaku berinisial HR (28) warga Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, diamankan Aparat Kepolisian pada Rabu siang (27/1/2021).
Penangkapan HR ini atas laporan korbannya Pranata Putra Nasution warga Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu, atas Laporan Polisi Nomor : LP/103/VI/2020/Riau /Res. Kampar / Sek Tapung, tanggal 9 Juni 2020.
Peristiwa ini berawal pada Jumat (5/6/2020) sekira pukul 18.00 WIB, saat itu pelapor sedang berada dirumahnya dan tiba-tiba datang HR (pelaku) yang langsung masuk rumah tanpa seijin pelapor, dan ketika itu itu istri pelapor marah terhadap HR.
HR yang dimarahi istri pelapor tidak terima dan menantang pelapor untuk berkelahi, karena ditantang pelapor pun memberi pesan lewat temannya agar disampaikan kepada pelaku untuk bertemu di areal perkebunan sawit masyarakat.
Kemudian sesuai perjanjian mereka bertemu di areal perkebunan sawit dan terjadilah perkelahian, setelah perkelahian itu pelapor langsung pulang ke rumah dalam keadaan terluka akibat pecahan botol yang digunakan pelaku dan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, petugas kemudian memintakan visum terhadap korban, lalu mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta barang bukti di TKP, antara lain pecahan kaca botol yang digunakan pelaku untuk memukul korban.
Kemudian pada Hari Rabu (27/1/2021) sekira pukul 12.00 Wib, HR datang ke Polsek Tapung didampingi kerabatnya Rendi, untuk melakukan klarifikasi terhadap perkara yang dilaporkan korbannya Pranata Putra Nasution.
Anggota Unit Reskrim Polsek Tapung kemudian langsung melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan terhadap tersangka HR.
Dari hasil pemeriksaan itu, HR mengakui kepada tim penyidik telah melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan botol minuman berbahan kaca hingga pecah, selanjutnya pelaku langsung dilakukan penangkapan oleh penyidik Polsek Tapung.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno didampingi Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penganiyaan ini.
"Tersangka HR kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.***

Berita Lainnya
Terbukti SPPD DPRD Karimun Tahun 2016 Fiktif, Mantan Sekretaris DPRD Karimun Jadi Tersangka
Rumah Permanen di Bangkinang Kota Hangus Dilalap Si Jago Merah
Empat Pemuda Diamankan Polisi, Saat Pesta Sabu di Duri
Polres Lampura Ciduk 3 Orang Terduga Pengedar Sabu dan Tembakau Gorila
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Ringkus Pelaku Curanmor
Komitmen Sikat Pelaku Narkoba, Team Polres Bengkalis Unjuk Taring
Edarkan Sabu ke Kota Rengat, Dua Pria Luar Kabupaten Diamankan Satres Narkoba Polres Inhu
Dapat Mobil Listrik Rp1,3 Miliar dari Pemprov Riau, Kajati Supardi Tegaskan Tidak Pengaruhi Independensi dan Kinerja Kejaksaan
Kasi Intel Kejari Tegaskan Jika Selewengkan Dana Penanganan Covid-19 'Maksimal Hukuman Mati'
Polsek Peranap Ringkus Pembobol Kantor Lurah
Polda Kepri Tindak Tegas Oknum Walpri Gubernur yang Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
Advokat Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan BAP, Isinya Disebut Mirip ''Fotokopi''