Ucapan "Punya Otak Nggak?"
Hotman Paris Resmi Dilaporkan ke Polisi, PWI: Minta Maaf Saja Tak Cukup!
JAKARTA, BUALBUAL.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, disertai Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang diterbitkan pada Senin (20/7/2026) pukul 20.37 WIB.
Laporan diajukan oleh pengurus PWI Pusat, Anrico Pasaribu, setelah melalui koordinasi dan pembahasan bersama penyidik kepolisian.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, khususnya Subdirektorat Cyber Crime.
"Kita berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Kemungkinan akan ditangani oleh Cyber Crime," ujar Edison di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).
Berawal dari Video yang Viral
Pelaporan terhadap Hotman Paris bermula dari video yang beredar luas di media sosial pada Jumat (17/7/2026). Dalam video tersebut, Hotman terlihat berbicara kepada sejumlah wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
PWI menilai sejumlah ucapan Hotman telah merendahkan profesi jurnalistik. Di antaranya pernyataan, "Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan" dan "Kamu punya otak enggak?"
Atas dasar itu, Hotman dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Edison, ucapan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan sehingga perlu diuji melalui proses hukum.
Permintaan Maaf Tidak Menghentikan Proses Hukum
Terkait video permintaan maaf yang telah diunggah Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya, PWI menyatakan menerima permohonan maaf tersebut secara pribadi.
Namun demikian, Edison menegaskan permintaan maaf tidak menghapus proses pidana yang telah berjalan.
"Secara manusiawi kita menerima permintaan maaf itu. Tetapi dugaan tindak pidana tidak hilang hanya karena ada permintaan maaf. Itu mungkin menjadi pertimbangan yang meringankan, tetapi proses hukum tetap berjalan," katanya.
PWI Masih Buka Ruang Mediasi
Meski telah menempuh jalur hukum, PWI Pusat menyatakan tetap membuka peluang penyelesaian secara damai apabila Hotman Paris menunjukkan itikad baik untuk bertemu dan bermediasi dengan organisasi wartawan.
Edison menegaskan tujuan pelaporan bukan semata-mata untuk menghukum seseorang, melainkan menjadi pembelajaran agar setiap pihak lebih menghormati profesi wartawan dan menjaga etika dalam menyampaikan pendapat.
"Pada dasarnya kami bukan ingin memenjarakan atau menghukum orang. Kalau ada niat baik dan kesepakatan dengan para wartawan, tentu kami terbuka. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua untuk lebih menjaga lisan," pungkasnya.

Berita Lainnya
Polisi Harus Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Kantor PWI Riau
FKM Balista Kembali Sambangi DPRD Inhil Guna Mencari Keadilan Hak Buruh di PT THIP Pelangiran
Heboh! Kantor Dinas PUPR Rohil Diwarnai Keributan, Ada Apa?
Awas! Jalan Gerilya Parit 7 Tembilahan Hulu Rawan Longsor, Mobil dan Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Sang Anak Buruh Pelabuhan Sungai Piring Inhil Lulus Menjadi Prajurit TNI
Relawan Pro JARWO Polisikan Penyidik KPK, Apakah Terkait Kasus E-KTP?
Personel Kuindra Gencar Laksanakan Cooling System dan Himbauan Pemilu Damai
Peristiwa Dunia pada 8 Agustus: ASEAN Dibentuk
IPK Riau Demo, Dituding PT DSI Rampas Tanah Masyarakat Siak
Tanah Longsor di Kuala Enok Merusak 7 Unit Rumah Warga
Respon Super Cepat! Tim Damkar PT Pulau Sambu Tuai Pujian Usai Taklukkan Api dalam 25 Menit
Korban Kebakaran Speedboat BNPB di Perairan Pulon Berhasil Dievakuasi