Ucapan "Punya Otak Nggak?"
Hotman Paris Resmi Dilaporkan ke Polisi, PWI: Minta Maaf Saja Tak Cukup!
JAKARTA, BUALBUAL.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, disertai Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang diterbitkan pada Senin (20/7/2026) pukul 20.37 WIB.
Laporan diajukan oleh pengurus PWI Pusat, Anrico Pasaribu, setelah melalui koordinasi dan pembahasan bersama penyidik kepolisian.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, khususnya Subdirektorat Cyber Crime.
"Kita berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Kemungkinan akan ditangani oleh Cyber Crime," ujar Edison di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).
Berawal dari Video yang Viral
Pelaporan terhadap Hotman Paris bermula dari video yang beredar luas di media sosial pada Jumat (17/7/2026). Dalam video tersebut, Hotman terlihat berbicara kepada sejumlah wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
PWI menilai sejumlah ucapan Hotman telah merendahkan profesi jurnalistik. Di antaranya pernyataan, "Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan" dan "Kamu punya otak enggak?"
Atas dasar itu, Hotman dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Edison, ucapan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan sehingga perlu diuji melalui proses hukum.
Permintaan Maaf Tidak Menghentikan Proses Hukum
Terkait video permintaan maaf yang telah diunggah Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya, PWI menyatakan menerima permohonan maaf tersebut secara pribadi.
Namun demikian, Edison menegaskan permintaan maaf tidak menghapus proses pidana yang telah berjalan.
"Secara manusiawi kita menerima permintaan maaf itu. Tetapi dugaan tindak pidana tidak hilang hanya karena ada permintaan maaf. Itu mungkin menjadi pertimbangan yang meringankan, tetapi proses hukum tetap berjalan," katanya.
PWI Masih Buka Ruang Mediasi
Meski telah menempuh jalur hukum, PWI Pusat menyatakan tetap membuka peluang penyelesaian secara damai apabila Hotman Paris menunjukkan itikad baik untuk bertemu dan bermediasi dengan organisasi wartawan.
Edison menegaskan tujuan pelaporan bukan semata-mata untuk menghukum seseorang, melainkan menjadi pembelajaran agar setiap pihak lebih menghormati profesi wartawan dan menjaga etika dalam menyampaikan pendapat.
"Pada dasarnya kami bukan ingin memenjarakan atau menghukum orang. Kalau ada niat baik dan kesepakatan dengan para wartawan, tentu kami terbuka. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua untuk lebih menjaga lisan," pungkasnya.

Berita Lainnya
Dugaan Korupsi Dana Bansos, Massa Aksi Minta Kejati Usut Tuntas 3 Orang Dekat Gubri Syamsuar
Mobil Ambulans Bawa Pasien Alami Kecelakaan, Korban Dilarikan ke RSUD dengan Mobil Dinas Bupati Kuansing
Pemilik Lahan Blokir Jembatan di Kampung Baru Dumai 'Belum Terima Ganti Rugi'
Pimum Riauandalas.com Akan Lapor Balik Media yang Telah Menyudutkannya
Jejak Emas Ilegal Kuansing Mengarah ke Kampar, Polda Riau Geledah Toko Emas
Suasana Mencekam! Eet Dikabarkan Angkat Kursi, Rapat Banggar DPRD Riau Ricuh
AMUK Laporkan Direskrimum Polda Riau ke Mabes Polri, Petani Terancam Jadi Korban Kriminalisasi
Gelombang Laut Selat Malaka Sebabkan Abrasi di Pinggir Laut Bengkalis Akses Jalan Amblas
Rumah Dinas Sekda Mendadak Tertutup, Sosok Berseragam KPK Terlihat Masuk! Ada Apa di Kuansing?
Kejari Inhu Selesaikan Perkara Tindak Pidana Lalulintas
DPD Topan-RI Rohil Mengutuk Keras Tindakan PT Sindora Seraya, Diduga Serobot Lahan Masyarakat Batu Hampar
Klarifikasi Kepala SMPN 3 Tembilahan Hulu Terkait Pemberitaan Dugaan Pungutan Kantin