• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa

Ucapan "Punya Otak Nggak?"

Hotman Paris Resmi Dilaporkan ke Polisi, PWI: Minta Maaf Saja Tak Cukup!

Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 07:18:00 WIB Dibaca : 153 Kali
Cetak


JAKARTA, BUALBUAL.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, disertai Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang diterbitkan pada Senin (20/7/2026) pukul 20.37 WIB.

Laporan diajukan oleh pengurus PWI Pusat, Anrico Pasaribu, setelah melalui koordinasi dan pembahasan bersama penyidik kepolisian.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, khususnya Subdirektorat Cyber Crime.

"Kita berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Kemungkinan akan ditangani oleh Cyber Crime," ujar Edison di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).

Berawal dari Video yang Viral

Pelaporan terhadap Hotman Paris bermula dari video yang beredar luas di media sosial pada Jumat (17/7/2026). Dalam video tersebut, Hotman terlihat berbicara kepada sejumlah wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung RI.

PWI menilai sejumlah ucapan Hotman telah merendahkan profesi jurnalistik. Di antaranya pernyataan, "Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan" dan "Kamu punya otak enggak?"

Atas dasar itu, Hotman dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Edison, ucapan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan sehingga perlu diuji melalui proses hukum.

Permintaan Maaf Tidak Menghentikan Proses Hukum

Terkait video permintaan maaf yang telah diunggah Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya, PWI menyatakan menerima permohonan maaf tersebut secara pribadi.

Namun demikian, Edison menegaskan permintaan maaf tidak menghapus proses pidana yang telah berjalan.

"Secara manusiawi kita menerima permintaan maaf itu. Tetapi dugaan tindak pidana tidak hilang hanya karena ada permintaan maaf. Itu mungkin menjadi pertimbangan yang meringankan, tetapi proses hukum tetap berjalan," katanya.

PWI Masih Buka Ruang Mediasi

Meski telah menempuh jalur hukum, PWI Pusat menyatakan tetap membuka peluang penyelesaian secara damai apabila Hotman Paris menunjukkan itikad baik untuk bertemu dan bermediasi dengan organisasi wartawan.

Edison menegaskan tujuan pelaporan bukan semata-mata untuk menghukum seseorang, melainkan menjadi pembelajaran agar setiap pihak lebih menghormati profesi wartawan dan menjaga etika dalam menyampaikan pendapat.

"Pada dasarnya kami bukan ingin memenjarakan atau menghukum orang. Kalau ada niat baik dan kesepakatan dengan para wartawan, tentu kami terbuka. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua untuk lebih menjaga lisan," pungkasnya.


Sumber : Tirto.id /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Polisi Harus Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Kantor PWI Riau

FKM Balista Kembali Sambangi DPRD Inhil Guna Mencari Keadilan Hak Buruh di PT THIP Pelangiran

Heboh! Kantor Dinas PUPR Rohil Diwarnai Keributan, Ada Apa?

Awas! Jalan Gerilya Parit 7 Tembilahan Hulu Rawan Longsor, Mobil dan Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Sang Anak Buruh Pelabuhan Sungai Piring Inhil Lulus Menjadi Prajurit TNI

Relawan Pro JARWO Polisikan Penyidik KPK, Apakah Terkait Kasus E-KTP?

Personel Kuindra Gencar Laksanakan Cooling System dan Himbauan Pemilu Damai

Peristiwa Dunia pada 8 Agustus: ASEAN Dibentuk

IPK Riau Demo, Dituding PT DSI Rampas Tanah Masyarakat Siak

Tanah Longsor di Kuala Enok Merusak 7 Unit Rumah Warga

Respon Super Cepat! Tim Damkar PT Pulau Sambu Tuai Pujian Usai Taklukkan Api dalam 25 Menit

Korban Kebakaran Speedboat BNPB di Perairan Pulon Berhasil Dievakuasi

Terkini +INDEKS

Jangan Pangkas Jam Pelajaran Agama! DPRD Riau Minta Rohis Kembali Diperkuat di SMA

21 Juli 2026
Resmi Dibuka! Pemprov Riau Cari Komisaris PT PER, Gaji dan Jabatan Bergengsi Menanti
21 Juli 2026
Warga Panik Dibangunkan Kobaran Api! Delapan Rumah di Pekanbaru Ludes Terbakar
21 Juli 2026
Nyaris Meledak! Mobil Kijang Terbakar di Area Pengisian BBM Pekanbaru, Damkar Bergerak Kilat
21 Juli 2026
Tragedi di Tengah Laut! Basarnas Evakuasi Jenazah Kru Kapal dari MT Pancaran Agility di Dumai
21 Juli 2026
Akui Bersalah dan Menyesal! Dani Klaim Semua Dilakukan atas Perintah Abdul Wahid
21 Juli 2026
Warung Kelontong Tak Perlu Panik! Mendes Pastikan Kopdes Merah Putih Tak Akan Matikan Usaha Warga
21 Juli 2026
Hotman Paris Resmi Dilaporkan ke Polisi, PWI: Minta Maaf Saja Tak Cukup!
21 Juli 2026
Resmi Diumumkan! Ini Susunan Lengkap 15 Menteri Kabinet Bayangan Masyarakat Sipil
21 Juli 2026
Riau Punya Bintang Baru! Siswi SMK Ini Berhasil Tembus Top 42 Dangdut Academy 8
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Akui Bersalah dan Menyesal! Dani Klaim Semua Dilakukan atas Perintah Abdul Wahid
  • 2 Nekat Edarkan Sabu di Bengkalis, Pria 22 Tahun Dicokok Satresnarkoba
  • 3 Aksi Memikat Srikandi PMD Inhil di Panggung Joget Mande, Penonton Tak Henti Bertepuk Tangan!
  • 4 Tak Main-Main! Pledoi 1.145 Halaman Minta Abdul Wahid Dibebaskan dari Semua Dakwaan
  • 5 Pekanbaru Lumpuh Diguyur Hujan 3 Jam! Polisi Turun Tangan, Pengendara Mogok Dievakuasi
  • 6 Polsek Tembilahan Hulu Gandeng Mahasiswa KKN, Gerakan Maghrib Mengaji Sentuh Hati Warga
  • 7 Gaji ke-13 ASN Inhu Belum Cair! Kas Daerah Seret, Pemkab Kekurangan Puluhan Miliar
  • 8 Di Hadapan Hakim, Abdul Wahid Serang Balik Tuntutan KPK: Tak Ada Fakta Persidangan!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media