• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Peristiwa
  • Inhu

Kejari Inhu Selesaikan Perkara Tindak Pidana Lalulintas

Redaksi

Rabu, 17 November 2021 22:33:23 WIB Dibaca : 745 Kali
Cetak


 

BUALBUAL.COM INHU - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu selesaikan penghentian penuntutan perkara tindak pidana lalulintas dengan pendekatan keadilan Restoratif (Restoratif Justice) Selasa 16/2021.

Penyelesaian saat mendapat persetujuan jaksa agung Republik Indonesia melalui jaksa agung muda  tindak pidana umum melalui Video Confference. 

" Semua sudah selesai sesuai  kesepakatan kedua belah pihak dengan memenuhi persyaratan ," sebut kejari Inhu saat konferensi pers.


Kepala kejaksaan negeri Indragiri Hulu (Inhu) melalui kepala seksi intelijen menyampaikan “Berdasarkan peraturan kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020, penghentian penuntutan terhadap perkara pidana dengan pendekatan Keadilan Restoratif (restorative justice)," sebutnya.

Di jelaskan, ini menekankan pada upaya perdamaian kedua belah pihak dan pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengganti biaya kerugian yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

Kemudian setelah perkara tindak pidana ini kita ekspose kepada jaksa agung Republik Indonesia melalui jaksa agung muda tindak pidana umum, pimpinan menyimpulkan perkara ini layak dihentikan”. 

Secara kronologis di jelaskan, Perkara tindak pidana lalu lintas bermula pada saat tersangka atas nama Arjudan  Bin Sinong yang mengendarai sepeda motor dari arah Rengat menuju jalan lintas Rengat-Tembilahan menabrak pengguna sepeda motor lainnya.

Dan mengakibatkan luka pada korban sehingga setelah dilakukan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, Arjudan Bin Sinong diduga telah melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

Selanjutnya oleh pihak kepolisian perkara tindak pidana lalu lintas tersebut dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Inhu untuk diproses hukum lebih lanjut. 

Setelah penuntut umum mempelajari berkas dan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, perkara tindak pidana lalu lintas sebagaimana dimaksud memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Sehingga jaksa penuntut umum selaku fasilitator Andi Sinaga, SH dengan didampingi kepala kejaksaan negeri serta 
Kepala seksi tindak pidana umum memfasilitasi upaya perdamaian antara tersangka dan korban dalam perkara tersebut. 

 Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, mengganti biaya kerugian dan memiliki nilai kemanfaatan dan keadilan.

Upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui restorative justice ini merupakan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mewujudkan penegakan hukum yang yang berkeadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melalui Kepala Seksi Intelijen juga menyampaikan “Sebagaimana amanah Jaksa Agung Republik Indonesia, agar seluruh jajarannya  mengedepankan kebenaran, kepastian hukum dan keadilan yang berhati nurani dalam melaksanakan tugas dalam penegakan hukum”.


 Editor : Paiman


Berita Lainnya

ASN di Riau Ditemukan Meninggal di Toilet Masjid Kantor Walikota Jalan Sudirman Pekanbaru

Iswadi Ahli Waris Korban Kecelakaan Maut di Pekanbaru dapat Santunan Rp 50 Juta

Pengerjaan Jalan Rigid Beton Diduga Asal Jadi, Komisi C DPRD Mesuji Akan Cek ke Lapangan

Kehabisan Minyak, Dua Nelayan Asal Malaysia Terdampar di Pulau Rupat Bengkalis

Harga Antigen di Tanjungpinang Paling Murah, Ketua GMI Kepri: Ini Ngawur

Dekat Kebun Pisang, Warga Pekanbaru Temukan Mayat Berjenis Kelamin Pria

5 Pemuda Pekanbaru Diringkus Polres Bengkalis 'Penyelundupan 14 Kg Ganja'

Kebakaran di Desa Teluk Kelasa Hanguskan 1 Unit Rumah dan 2 Orang Luka Bakar

Tok Huzrin Diperiksa Kejati Kepri

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait Tutup Usia

Seorang Ustadz di Inhil Meninggal Dunia pada Saat Sujud Shalat Teraweh

LSM Gempita Minta Kajati Kepri Transparan Tangani Kasus Dugaan Korupsi TPP-ASN Tanjungpinang

Terkini +INDEKS

UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025

16 Juni 2025
Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
16 Juni 2025
Kakanwil Kemenag Riau: Perkuat Sinergi dalam Pemulangan Jamaah Haji 2025
16 Juni 2025
Daerah Diharapkan Dukung Program Perkarangan Pangan Bergizi 2025
16 Juni 2025
Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
16 Juni 2025
Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
16 Juni 2025
BPS: Beras dan Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Kenaikan IPH
16 Juni 2025
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Segera Laksanakan Program Prioritas Presiden di Daerah
16 Juni 2025
Pelantikan Kabag Ren dan Dua Kapolsek di Polres Inhil, AKBP Farouk: Mutasi Wujud Dinamika Organisasi
16 Juni 2025
Dukung Percepatan Program Nasional di Dearah, Pemkab Inhil Serahkan Usulan Pembangunan ke Anggota Komisi V DPR RI
16 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Digerebek di Rumah dan Wisma, Dua Warga Pelangiran Terjaring Kasus Sabu
  • 2 Kumpulkan Pimpinan Perusahaan Di Riau, Gubri Wahid Minta Komitmen Jaga Infrastruktur Jalan
  • 3 Lowongan Kerja Terbaru di Pekanbaru: 1.479 Posisi Dibuka di Job Fair 17 - 19 Juni 2025
  • 4 81 Perusahaan di Riau Masih Berperingkat Merah PROPER, Gubri Gandeng Polda Riau
  • 5 Gubri Abdul Wahid: Perusahaan Tak Patuh Lingkungan dan Pajak Daerah Akan Ditindak Tegas!
  • 6 Lolos Seleksi Ketat! Tiga Nama Ini Bersaing Jadi Sekda Riau, Berikut Daftarnya
  • 7 Cinta Online Berujung Pemerasan, Polres Inhu Tangkap ARS
  • 8 Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media