Pimum Riauandalas.com Akan Lapor Balik Media yang Telah Menyudutkannya
BUALBUAL.com - Terkait pemberitaan yang berjudul "Penasehat Hukum KPA Gubri Laporkan Larshen Yunus dan Riauandalas.com Ke Polda Riau".
Pimpinan Umum Perusahaan Pers Riauandalas.com, Hendri Abadi Hasibuan menegaskan, Pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik media - media yang telah menaikan serta menyebut nama Riauandalas.com ke Polda Riau, karena sudah mencemarkan nama baik perusahaan.
"Mestinya mereka (Media) sebelum menaikan berita, konfirmasi dahulu dengan kami (Riauandalas), jadi tidak asal asalan membuat judul berita, terlebih itu sudah merugikan nama baik perusahaan kami, sampai sekarang hanya media Ranahriau.com yang meminta konfirmasi kepada saya," tegasnya kepada pewarta Ranahriau.com, Kamis, (23/12/2021) melalui sambungan selular.
Bahkan, Hendri menyorot soal tuduhan dari pelapor yang menyebutkan media Riauandalas tidak mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dalam menyebarluaskan pemberitaan.
Kata dia, jika memang pihaknya salah, mestinya harus ada konfirmasi kembali, dan diselesaikan dengan redaksi bukan malah menyudutkan media Riauandalas.
"Jika dianggap kami tidak mengacu pada kode etik, mereka yang menyebutkan nama Riauandalas dalam judul beritanya juga sama saja, karena tidak ada konfirmasi sebelumnya, apakah etika berita rilis seperti itu? terlebih menyeret nama perusahaan kami," urainya Lugas.
Kembali ditegaskan Hendri, Pihaknya sudah memiliki data media mana saja yang telah menyudutkan Riauandalas, dan semuanya sudah di Screen Shoot (Tangkapan Layar) untuk dilaporkan ke Polda Riau.
"Ada beberapa media yang menaikan berita menyudutkan kami, namun hingga sekarang tidak ada sama sekali konfirmasi, dan saya sudah screen Shoot semua media yang menyudutkan media kami untuk kami laporkan balik," sergahnya.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Penasehat Hukum Kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau melaporkan Ketua GAMARI Riau Larshen Yunus dan media online Riauandalas.com ke Polda Riau dengan adanya dugaan tindak pidana pasal 27 ayat 3 dan pasal 29 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Berita Lainnya
BMKG Catat 92 Hotspot Terpantau di Sumatera, 29 Titik Ada di Riau
AMUK Laporkan Direskrimum Polda Riau ke Mabes Polri, Petani Terancam Jadi Korban Kriminalisasi
Asap Pekat Selimuti Kampar, Guru Mengeluh Sesak hingga Gunakan Nebulizer
Pemilik Tanaman Hias di Pekanbaru Lapor Polisi, 20 Aglonema Dicuri Maling
Jatuh dari Sampan, Pria Bengkalis Ditemukan Tewas Tersangkut di Jaring Nelayan
Bupati Kuansing Andi Putra dan Ajudan Terjaring OTT KPK, Ini Kasusnya
Melarikan Diri Selama Dua Bulan, Dua Buronan Kejati Riau Berhasil Diamankan di Jakarta
Kebakaran Hanguskan Bangunan SMP Al-Hitidyah di Rohil, Kerugian Capai Rp250 Juta
Warga Desa Pulau Kopuang Dihebohkan dengan Kemunculan Seekor Buaya di Kawasan Rawang Lingkok
Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
Penemuan Jasad Remaja di Tepi Sungai Hebohkan Warga Kuala Cenaku, Polisi Ungkap Fakta Ini
Pendapatan Makin Tipis, 70 Driver Maxim Pekanbaru Turun ke Jalan Tuntut Hapus Sistem Turbo