Pimum Riauandalas.com Akan Lapor Balik Media yang Telah Menyudutkannya
BUALBUAL.com - Terkait pemberitaan yang berjudul "Penasehat Hukum KPA Gubri Laporkan Larshen Yunus dan Riauandalas.com Ke Polda Riau".
Pimpinan Umum Perusahaan Pers Riauandalas.com, Hendri Abadi Hasibuan menegaskan, Pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik media - media yang telah menaikan serta menyebut nama Riauandalas.com ke Polda Riau, karena sudah mencemarkan nama baik perusahaan.
"Mestinya mereka (Media) sebelum menaikan berita, konfirmasi dahulu dengan kami (Riauandalas), jadi tidak asal asalan membuat judul berita, terlebih itu sudah merugikan nama baik perusahaan kami, sampai sekarang hanya media Ranahriau.com yang meminta konfirmasi kepada saya," tegasnya kepada pewarta Ranahriau.com, Kamis, (23/12/2021) melalui sambungan selular.
Bahkan, Hendri menyorot soal tuduhan dari pelapor yang menyebutkan media Riauandalas tidak mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers dalam menyebarluaskan pemberitaan.
Kata dia, jika memang pihaknya salah, mestinya harus ada konfirmasi kembali, dan diselesaikan dengan redaksi bukan malah menyudutkan media Riauandalas.
"Jika dianggap kami tidak mengacu pada kode etik, mereka yang menyebutkan nama Riauandalas dalam judul beritanya juga sama saja, karena tidak ada konfirmasi sebelumnya, apakah etika berita rilis seperti itu? terlebih menyeret nama perusahaan kami," urainya Lugas.
Kembali ditegaskan Hendri, Pihaknya sudah memiliki data media mana saja yang telah menyudutkan Riauandalas, dan semuanya sudah di Screen Shoot (Tangkapan Layar) untuk dilaporkan ke Polda Riau.
"Ada beberapa media yang menaikan berita menyudutkan kami, namun hingga sekarang tidak ada sama sekali konfirmasi, dan saya sudah screen Shoot semua media yang menyudutkan media kami untuk kami laporkan balik," sergahnya.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Penasehat Hukum Kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau melaporkan Ketua GAMARI Riau Larshen Yunus dan media online Riauandalas.com ke Polda Riau dengan adanya dugaan tindak pidana pasal 27 ayat 3 dan pasal 29 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Berita Lainnya
Masyarakat Desa Skip Hilir dan Sungai Raya Minta Penyidik Polda Riau Propesional dalam menjalankan Tugas
Akhirnya Buka Suara! Parisman Ihwan Minta Maaf Usai Kericuhan Heboh di DPRD Riau
Tindak Tegas Pelanggaran UU Pers yang Dilakukan Pengusaha Wira Terhadap Jurnalis
Kejari Rohil Terima Penitipan Pelunasan Kerugian Keuangan Negara
KPK Kembali Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Eks Bupati Bintan
Kapolres Inhil Perintahkan Kasat Reskrim Selidiki Kasus Mobilio Terbakar di Jembatan Parit 23
Kebakaran di Keritang Hanguskan 8 Unit Rumah dan Satu Orang Alami Luka Bakar
CIA Pantau Indonesia Jelang Peristiwa G30S PKI
Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
Apeng Pastikan Perumahan Kenangan Semoga Jaya 3 Bukan Perumahannya
Mantan Ketum PB HMI dan Istri Dikabarkan Berada dalam Pesawat Sriwijaya Air yang Jatuh
Kecewa Suporter PSPS Rusak Stadion Utama Riau, Manajemen: Gara-gara Seekor Nyamuk Habis Kelambu Dibakar