Sabu Palsu
Marah Pesanan Tidak Sesuai Keinginan, Pria Ini Bawa Pistol Cari Kurir Sabu Jaringan Lapas

BUALBUAL.com - FR (47) tidak dapat menahan emosi ketika mengetahui sabu yang dibelinya dari jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru ternyata palsu. Sambil menenteng senjata api ia mencari kurir yang mengantarkan sabu kepadanya.
Beruntung aksi warga Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru itu diketahui oleh warga. Tindakan itu dilaporkan ke Polsek Limapuluh.
Tim Reserse Kriminal Polsek Limapuluh langsung turun ke Jalan Lumba-lumba dan mengamankan pria berusia 47 tahun itu, Kamis (23/7/2020). Tanpa perlawanan, FR digelandang ke Mapolsek Limapuluh untuk diperiksa.
Awalnya, polisi mengamankan FR atas kepemilikan senjata api. "Dia memiliki satu senjata api dengan tiga butir peluru aktif," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Limapuluh, Kompol Sanny Handityo.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah FR, polisi menemukan sabu seberat 94 gram. Barang haram itu dipesan FR dari jaringan Lapas Pekanbaru seharga Rp5 juta.
"Dia memesan sabu di jaringan Lapas. Kurir yang mengantar, ketika dicoba ternyata bukan sabu. Setelah kita cek Labfor ternyata memang bukan sabu," kata Sanny.
Mengetahui kalau dirinya sudah ditipu, FR marah besar. Dia mengambil senjata api rakitan dari rumahnya dan mencari kurir itu untuk melampiaskan kemarahannya.
Selain mengamankan senjata api, tiga amunisi dan sabu, polisi juga menyita plastik-plastik kecil. "Mungkin sebelumnya dia bandar. Sabu yang dibeli akan dipaket untuk dijual kembali," kata Sanny.
Pengakuan FR senjata api itu dibelinya dari seorang temannya berinisial PK di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan seharga Rp2,5 juta. Senjata itu sengaja dibeli untuk melindungi diri.
"Dia mengaku sengaja membeli senpi itu untuk melindungi diri karena dia penjual narkoba jadi butuh senjata api untuk melindungi diri. Hasil tes urinenya juga positif," tutur Sanny.
Akibat perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara.
Berita Lainnya
Diduga Kurang Profesional, Orang Tua Pasien Kecewa dengan Layanan RSUD Tanjungpinang
Ketua JPKP Sebut KLA Masih Belum Layak Disandang Kota Tanjungpinang
Diduga Pihak RS Mitra Mulia Husada Lampung Tengah Lalai Tangani Pasien Sehingga Meninggal Dunia
Terkendala Curah Hujan dan Air Pasang, Kontraktor Komitmen Selesaikan Pekerjaan Jalan Tembilahan-Simpang Kuala Saka
Aktivis Larshen Yunus, Menghadirkan Keadilan - Memperbaiki Negeri
Rekomendasikan Tutup Dua Tambang Pasir di Lingga, Abdul Wahid: Ini Kerja Setan
Asik Kejar Layangan, Bocah Lima Tahun Jatuh dan Hilang di Sungai Gangsal Reteh
Hujan Deras dan Angin Kencang Akibat Banyaknya Pohon Tumbang di Kota Tembilahan
Kebakaran di Kateman Hanguskan Satu Unit Rumah Kos-kosan
Mandi Berenang di Sungai, Seorang Remaja di Inhil Tewas Diseret Buaya Muara Ganas
Kasus Dugaan Pemerasan Dua Oknum yang Mengaku Wartawan, IWO: Jangan Tebar Stigma Sesat di Tembilahan
Kapolsek Kuindra Dampingi Kapolres Ziarah ke Makam Tuan Guru Sapat