Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Sabu Palsu
Marah Pesanan Tidak Sesuai Keinginan, Pria Ini Bawa Pistol Cari Kurir Sabu Jaringan Lapas
BUALBUAL.com - FR (47) tidak dapat menahan emosi ketika mengetahui sabu yang dibelinya dari jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru ternyata palsu. Sambil menenteng senjata api ia mencari kurir yang mengantarkan sabu kepadanya.
Beruntung aksi warga Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru itu diketahui oleh warga. Tindakan itu dilaporkan ke Polsek Limapuluh.
Tim Reserse Kriminal Polsek Limapuluh langsung turun ke Jalan Lumba-lumba dan mengamankan pria berusia 47 tahun itu, Kamis (23/7/2020). Tanpa perlawanan, FR digelandang ke Mapolsek Limapuluh untuk diperiksa.
Awalnya, polisi mengamankan FR atas kepemilikan senjata api. "Dia memiliki satu senjata api dengan tiga butir peluru aktif," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Limapuluh, Kompol Sanny Handityo.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah FR, polisi menemukan sabu seberat 94 gram. Barang haram itu dipesan FR dari jaringan Lapas Pekanbaru seharga Rp5 juta.
"Dia memesan sabu di jaringan Lapas. Kurir yang mengantar, ketika dicoba ternyata bukan sabu. Setelah kita cek Labfor ternyata memang bukan sabu," kata Sanny.
Mengetahui kalau dirinya sudah ditipu, FR marah besar. Dia mengambil senjata api rakitan dari rumahnya dan mencari kurir itu untuk melampiaskan kemarahannya.
Selain mengamankan senjata api, tiga amunisi dan sabu, polisi juga menyita plastik-plastik kecil. "Mungkin sebelumnya dia bandar. Sabu yang dibeli akan dipaket untuk dijual kembali," kata Sanny.
Pengakuan FR senjata api itu dibelinya dari seorang temannya berinisial PK di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan seharga Rp2,5 juta. Senjata itu sengaja dibeli untuk melindungi diri.
"Dia mengaku sengaja membeli senpi itu untuk melindungi diri karena dia penjual narkoba jadi butuh senjata api untuk melindungi diri. Hasil tes urinenya juga positif," tutur Sanny.
Akibat perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara.

Berita Lainnya
Kecelakaan di Jalan Lintas Bagansiapiapi Menewaskan Kakak Beradik
Pembakar Alquran di Swedia Terancam Bangkrut Dihukum TikTok
Nelayan Temukan Mayat Tanpa Kepala di Perairan Perbatasan Lingga - Inhil
Niat Jerat Biawak, Warga Lahang Hulu Inhil Malah dapat Seekor Buaya
Lagi, Pengunjuk Rasa Bakar Alquran di Depan Kedubes Irak di Kopenhagen, Denmark
Oknum Ketua Ormas Anti Narkoba dan Korupsi di Pelalawan Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Bandar Sabu
Jumat Curhat Polsek Kuindra, Masyarakat Sapat Pinta Pos Kamling Diaktifkan
Kecelakaan Maut! Mahasiswi di Pekanbaru Meninggal di Tempat Usai Terjatuh ke Kolong Truk
Berikut Peristiwa Penting yang Terjadi pada Tanggal 2 Agustus
Sedang Rakit Tual Batang Sagu di Sungai, Pria Lansia di Meranti Hilang Diterkam Buaya
Sejumlah Pejabat Diperiksa, KPK Gelar Operasi di Kabupaten Meranti
Sebanyak 14 Unit Rumah di Pulau Burung Hangus Terbakar, Kerugian Capai Setengah Milyar