Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Niat Tanam Sawit, 3 Pembakar Hutan 10 Hektare Diamankan Polisi
BUALBUAL.com - Tim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil membekuk tiga individu yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tanjung Medan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul, Riau.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka merupakan respons cepat terhadap temuan titik panas (hotspot) dan kerusakan lingkungan.
"Tiga orang tersangka pembakaran hutan produksi terbatas yakni pria berinisial AMS, H, dan S. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan secara ilegal yang berujung pada kebakaran hutan, setelah dibakar mereka mau menanam sawit di HPT itu," ujar Emil Kamis (29/5).
Emil menjelaskan, peristiwa ini terdeteksi pertama kali pada Selasa (27/05) sekitar pukul 13.30 WIB, ketika personel Polsek Rokan IV Koto melakukan verifikasi titik panas. Di lokasi, petugas menemukan adanya pembukaan lahan seluas lebih kurang 10 hektar di lereng-lereng bukit dengan metode imas tumbang atau tebang bakar.
"Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Unit Tipidter Polres Rohul langsung diterjunkan ke lokasi pada Rabu (28/05) untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Hasil survei mengonfirmasi bahwa area seluas 10 hektar tersebut telah hangus terbakar, meskipun api utama sudah padam, kepulan asap masih terlihat akibat bara api yang belum sepenuhnya mati," jelas Emil.
Emil menegaskan lokasi pembukaan lahan yang terbakar tersebut diduga kuat masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kerugian lingkungan yang ditimbulkan akibat kebakaran ini sangat besar, mengingat pentingnya fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem.
Berdasarkan penyelidikan intensif, tim berhasil mengidentifikasi AMS sebagai pemilik lahan yang terbakar, dibantu oleh dua pekerja lainnya, H dan S. Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.
"Bersamaan dengan penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa dua potong kayu sisa terbakar, sisa minyak yang diduga digunakan untuk membakar ranting kayu, dan satu botol sisa minyak solar. Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Emil.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Ancaman hukuman berat menanti para pelaku pembakaran hutan ini, sebagai upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan," pungkas Emil.

Berita Lainnya
Hasil Audit BPK di Dinas Pertanian Kuansing Dilirik Kejati Riau
Pesawat Jatuh di Selangor Malaysia, Enam Penumpang dan Dua Awak Pesawat di Dalamnya
Kepala Desa di Pesisir Barat Yang Tidak Netral Dalam Pilkada, Siap - siap Dipidanakan
Warga Kuansing Geram, Sampah Tak Diangkut Meski Retribusi Rutin Dibayar
Mediasi Gagal, Konflik PT CRS dan Wanasari Memanas hingga Dugaan Pengerahan Massa
Diduga Ada Pelanggaran Masif Jelang Muskab PBVSI Inhil, Panitia Minta Dukung Salah Satu Kandidat
Hingga April 2022, BC Batam Capai 55 Pelanggaran Komoditi Barang Kena Cukai
Kini Jadi Tempat Mancing dan Mojok Muda-mudi, Beginilah Kondisi Dermaga Wisata di Siak tak Berfungsi
Kapal Motor Tenggelam di Perairan Tanjung Melayu Inhil, 1 ABK Hilang
Sejumlah PNS di Pemprov Riau Dikabarkan Kembali Diperiksa KPK
Dugaan Penyerobotan Lahan di Lampura, Kini Pemilik SHM Menempuh Jalur Hukum
Terungkap! Pendemo Tolak Geothermal Pocoleok Bukan Pemilik Tanah, Ada Provokasi Berantai!