KOMPAK Riau Desak Pemda dan Lembaga Negara Wajib Lindungi Anak dari Bahaya Miras dan Zat Adiktif Lainnya
BUALBUAL.com - Komunitas Peduli Anak (KOMPAK) Provinsi Riau mendesak pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya memberikan Perlindungan Khusus kepada anak-anak dari bahaya narkotika dan zat adiktif berbahaya lainnya.
Penegasan ini disampaikan Ketua Komunitas Peduli Anak Provinsi (KOMPAK) Provinsi Riau, Maryanto SH. Langkah ini harus segera dilakukan mengingat barang-barang berbahaya ini ini telah menimbulkan perubahan perilaku di kalangan anak-anak, bahkan menjadi pelaku kejahatan di tengah masyarakat.
"Maka, kami mendesak pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya serta elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan langkah nyata dalam upaya memberikan perlindungan khusus kepada anak- anak di tengah ancaman bahaya narkotika, minuman keras, tuak, termasuk ngelem," ungkap Ketua KOMPAK Provinsi Riau, Maryanto SH, Ahad (13/8/2023) di Tembilahan, Riau.
Menurutnya, ini sesuai dengan amanah Pasal 59 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat," jelas membacakan kutipan Pasal 59 UU Perlindungan Anak tersebut.
Dijelaskan, kondisi anak-anak yang sudah dibawah pengaruh barang-barang berbahaya tersebut, maka bisa masuk kategori situasi darurat untuk diselamatkan, apalagi sampah terlibat dalam kasus yang sampai menimbulkan korban jiwa, seperti yang terjadi belum lama ini.
Apalagi Kabupaten Indragiri Hilir berkomitmen untuk menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA) tentunya diperlukan langkah-langkah dan sinergi bersama semua elemen bagi terwujudnya Kabupaten Inhil sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).
Langkah untuk merealisasikan Kota Layak Anak ini harus dilanjutkan dan bersinergi dengan seluruh elemen terkait, sehingga tahapan untuk menuju Kabupaten Layak Anak dapat segera terwujud.
Penghargaan dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dengan Kategori Madya seharusnya menjadi motivasi dan komitmen semua pihak terkait di Kabupaten Indragiri Hilir untuk menuju dan mewujudkan Kabupaten Indragiri Hilir sebagai Kota Layak Anak.
“Karena untuk mencapai kondisi Kota Layak Anak, masih ada beberapa tingkatan lagi yang mesti dilewati, yaitu Madya, Nindya, Utama lalu kemudian Kabupaten Layak Anak,” lanjutnya.
Terwujudnya Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA) merupakan salah satu terobosan untuk mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pembangunan dalam rangka memenuhi hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, pelecehan, eksploitasi dan diskriminasi serta untuk mengembangkan partisipasi anak dalam pembangunan.
“Maka, sangat diharapkan komitmen bersama elemen masyarakat dan Pemerintah untuk mewujudkan Kabupaten Inhil sebagai Kabupaten Layak Anak, sehingga segala permasalahan yang menjadi hak anak dapat menjadi fokus perhatian kita semua,” tutupnya.***
Berita Lainnya
Mengenang Peristiwa Dunia 11 September, Serangan Menara Kembar WTC di New York
Andi Cory Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Cukai Rokok di Bintan
Heboh! Penjual Minuman Es Cendol Keliling Ditemukan Membusuk di Pasar Modern Sorek Pelalawan
Karhutla 1.906 Ha di Riau, Polisi Tetapkan 34 Orang Tersangka
Begini Kronologi Penangkapan Bupati Kuansing 'Andi Putra' Hingga Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK
Pembangunan Gedung Kacabdin Pendidikan IV Lampung Diduga Curi Aliran Listrik
Warga Singapura yang Aniaya Istri dan Anak Tirinya di Tanjungpinang Hanya Dituntut 10 Bulan, Pengacara Korban Kecewa
Penyelesaian Bagi Hasil Lahan Plasma di Inhil Mulai Temukan Titik Terang
Sampan Alami Kebocoran, Warga Rohil Hilang di Sungai Rokan
Kapolsek Kuindra Tampung Aspirasi Masyarakat
Berhasil Amankan Hewan Dilindungi, DPKP Inhil Serahkan Ular Sanca Batik ke BKSDA Rengat
Risau Palau Potoh Dijual, Warga Kelong Mulai Pasang Spanduk Lahan