• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Seputar Kepri

Oknum Caleg DPRD Kepri Diduga Langgar Perturan KPU, Pasang Baleho di Tiang Telkom dan Pohon

Redaksi

Selasa, 26 Desember 2023 19:15:09 WIB Dibaca : 932 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pelaksanaan tahapan kampanye pemilu 2024 telah berlangsung dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Kepri, dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024 mendatang.

Dalam masa transisi penetapan tahapan kampanye pemilu 2024 hingga saat ini, ratusan hingga ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) baleho daripada calon Legislatif tingkat DPRD kota, DPRD provinsi, DPR RI, DPD, membanjiri di setiap ruas jalan di sudut kota Tanjungpinang provinsi Kepri.

Tidak luput juga perhatian dari publik, terlihat ada beberapa Baleho terpasang dengan tidak mempertimbangkan aspek etika, estetika, kebersihan, keindahan serta keamanan, dengan mengabaikan Peraturan daerah kota Tanjungpinang nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan perda nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Dari pantauan awak media di lapangan, Selasa (26/12/23), tampak beberapa Baleho dari Caleg DPRD provinsi Kepri, berukuran 70X 50 Cm, dipajang pada sebuah tiang Telkom di jalan Merpati kampung Sidodadi KM 11 kelurahan Batu 9, kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kemudian Baleho dengan ukuran serupa dari Caleg yang sama, juga tampak terlihat dipajang pada tiang besi Telkom berdekatan Perum Osela jalan Merpati KM 13 kelurahan Batu 9 kecamatan Tanjungpinang Timur.

Sementara itu alat peraga kampanye (APK) pemilu dengan dua orang Calon legislatif DPRD Kota dapil 3 dan Caleg DPRD provinsi Kepri berukuran jumbo terpantau dipasang diikat pada dua buah batang pohon di jalan Jatayu Km 11 kelurahan Batu 9 kecamatan Tanjungpinang Timur.

Padahal mempertimbangkan aspek etika, estetika, kebersihan, keindahan serta keamanan. pemasangan APK di pepohonan ataupun tiang listrik maupun tiang telpon kepada peserta pemilu telah dilarang menggunakan sarana tiang dan pohon.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam pasal 70 dan 71 peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang pelarangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) diantaranya: dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung pemerintah dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum.

Sementara itu pemasangan APK diperbolehkan pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan usaha, dengan disertai izin tertulis dari pemilik lokasi.


 Editor : Yata


Berita Lainnya

Aksi Puluhan Masyarakat Nelayan Kerang Tambak di Kantor Polair Polres Rohil

Ngaku Admin ''Singapura Elektronik'' Pelaku Gondol Rp154 Juta dari Perusahaan di Pekanbaru

Kesultanan Peranap Angkat Suara, Dukung RI Sita Aset Dedi Handoko Alimin di Inhu

Viral! Remaja Perempuan di Riau Dianiaya Tante, Wajah Lebam dan Mata Bengkak

PPKM Level 3, Pasar Pelita Kubu Babussalam Membludak Didatangi Pedagang dari Luar

Tim Gabungan Dikerahkan Cari Warga Hilang di Sungai Gangsal, M. Ali Belum Kembali Sejak Cari Kayu Bakau

Beralih Fungsi Jadi Kendaraan Paket, Satu Unit Bus Harus Putar Balik di Perbatasan Inhil - Jambi

Pengeroyokan Sopir Truk di Tol Permai, Terduga Pelaku Ditangkap Saat Melarikan Diri

Kapolsek Kuindra Tampung Aspirasi Masyarakat

Pihak Disdikbud Lampura Turun Langsung Untuk Melihat Keberadaan Aset SD 06 Kota Alam

Guru Honorer di Kampar Tewas Akibat Tabrak Lari

Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan

Terkini +INDEKS

Di Tengah Jalan Kampung yang Becek, Konten Kreator Ayu Otoh Kec Mandah Hadir Bawa Harapan Warga Pelanduk

23 September 2026
H. Herman Terpilih Pimpin Golkar Inhil, Amanah Baru untuk Lima Tahun ke Depan
23 September 2026
Bertemu CEO Roblox, Menkomdigi Tegaskan Platform Global Wajib Patuhi Aturan Indonesia
22 September 2026
3.000 Jamaah Padati Mapolres Rohil, Kapolres Tekankan Meneladani Rasulullah dengan Menjaga Alam
22 September 2026
124 Orang Jalani Tes Urine Saat Razia Gabungan di Lapas Tembilahan, Semua Negatif
22 September 2026
Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Atap Dua Rumah Warga Teluk Dalam Rusak
22 September 2026
Satgas Udara Sisir Bekas Karhutla di Kampar, Pastikan Tak Ada Titik Api Tersisa
22 September 2026
Kabut Asap Kepung Inhil, Kasus ISPA Tembus 792 Orang, Hampir 19 Ribu Masker Dibagikan
22 September 2026
117 Peserta Ikut Donor Darah, Dubalang Kuansing dan Polres Kumpulkan 50 Kantong
22 September 2026
PLN Buka Suara soal Kabel Internet di Tiang Listrik: Tak Satu Pun Punya Izin
22 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PLN Buka Suara soal Kabel Internet di Tiang Listrik: Tak Satu Pun Punya Izin
  • 2 Tak Kapok! Residivis Perempuan di Kuansing Kembali Ditangkap dalam Kasus Sabu
  • 3 Rotasi Jabatan di Polres Kuansing, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti
  • 4 Tiga Orang Diciduk Beruntun, Satres Narkoba Polres Inhu Bongkar Rantai Peredaran Sabu
  • 5 Desainer Muda Asal Lubuk Jambi Genta Gunanta Raih Juara Sayembara Logo HUT ke-27 Kuansing
  • 6 Kafilah Siak Raih Juara II MTQ Nasional, Bupati Beri Hadiah Umrah
  • 7 Melanggar Aturan Keimigrasian, Perempuan Asal Malaysia Dideportasi Imigrasi Pekanbaru
  • 8 Pinjam Motor Milik Adik Ipar untuk Bekerja, Pria di Bengkalis Malah Gadaikan Rp5 Juta
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media