PPKM Level 3, Pasar Pelita Kubu Babussalam Membludak Didatangi Pedagang dari Luar
BUALBUAL.com - Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 mendapatkan apresiasi Tim Investigasi Topan RI DPP. Lukman Nur Hakim selaku Tim Investigasi mengatakan, bahwa keputusan ini merupakan langkah kongkrit untuk menangkal penyebaran Covid-19.
"Kita apresiasi atas kebijakan ini. Ini langkah konkrit pemerintah dalam menangkal penyebaran Covid 19," jelasnya.
Sama halnya di kecamatan Kubu Babussalam, Kepolisian Sektor Kubu menjadi eksekutor menjalankan instruksi tersebut. Sehingga ada tempat yang dibatasi terkait kegiatan masyarakat. Yaitu tempat ibadah dengan kapasitas 25 % dan dianjurkan beribadah di rumah, Perkantoran 75% Work From Home dan 25% work from office.
Pernikahan kapasitas 25% tidak ada hidangan makanan ditempat, Cafe/warung kapasitas 25 % sampai pukul 17.00 WIB dan pesan antar sampai pukul 20.00 WIB, Sekolah daring /online, kegiatan seni olahraga tutup sementara, fasilitas umum tutup sementara, Transportasi umum 70% prokes ketat, wajib PCR atau antigen.
"Namun, ada kejanggalan yang terjadi, Aktivitas pasar Pelita pada hari Senin, (2/8/2021) masih seperti biasa. Puluhan kendaraan roda empat yang datang dari luar memenuhi pasar. Para pedagang yang datang dari luar belum tentu sudah melakukan swab antigen dan sebagainya," ujar Lukman Nur Hakim.
"Kalau kita lihat pemberlakuan PPKM di Kecamatan Kubu ini seolah-olah tebang pilih. Kenapa masih dibiarkan orang luar masuk yang berpotensi berkerumun. Kita tidak tahu apakah pedagang yang datang dari luar ini sudah swab atau belum. Yang jelas ini PPKM katanya," kesal Lukman.
Ia menambahkan, perihal bahan pokok makanan yang tersedia di pasar Pelita sudah cukup, namun pedagang yang datang dari luar ini menjual kebutuhan sandang mayoritas. Lantas, Lukman mempertanyakan pemberlakuan Pembatasan seperti apa di kecamatan Kubu tersebut.
"Kalau untuk bahan makanan pokok di Kubu ini kami yakin cukup, pedagang-pedagang yang dari luar ini menjual kebutuhan sandang mayoritas. Kami mempertanyakan pemberlakukan pembatasan macam apa di kubu ini?," tegas Lukman.
Dalam hal ini, Lukman menyampaikan bukan kontra terhadap PPKM yang diinstruksikan pemerintah, namun impelementasikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di kecamatan Kubu diduga masih ada kejanggalan. Ia menduga apakah karena pasar ini ada pajak ataupun setoran sehingga boleh melanggar PPKM.
"Kita bukan kontra terhadap PPKM yang telah di intruksikan pemerintah. Tapi implementasinya itu diduga masih ada kejanggalan. Kami menduga apakah karena pasar ini ada pajaknya dan setoran ke oknum-oknum tertentu, sehingga boleh melanggar PPKM," pungkasnya.

Berita Lainnya
JPKP Menduga Ada Praktik Korupsi Hasil Refochusing Rp. 42 Milyar di Pemkot Tanjungpinang
Prahara Kasus Novel Baswedan Bukti Kebobrokan Hukum di Indonesia
Galian Sumur Bor di Inhu Keluarkan Gas, Pertamina Turun Kelokasi
Sopir Ayam Potong Tewas Ditembak Orang yang Tidak Dikenal
Kerangka Kapal Tidak Bertuan di Perairan Wilayah Laut Berhala Kabupaten Lingga
Soal Mr Blitz, Ini Kata Pengamat Hukum
Tokoh Agama Inhil Angkat Bicara: Perangi Narkoba Harus, Tapi Jangan Abaikan Aturan Hukum
Korban Kebakaran Speedboat BNPB di Perairan Pulon Berhasil Dievakuasi
DPD Topan-RI Rohil Mengutuk Keras Tindakan PT Sindora Seraya, Diduga Serobot Lahan Masyarakat Batu Hampar
Warga Pekanbaru Digegerkan dengan Penemuan Mayat Laki-laki Tanpa Identitas
Satu ABK Meninggal Dunia, Musibah Kapal Terbakar di Tagaraja Kateman Inhil
Terkait TKD tak Jelas, Aliansi Indonesia Menilai Kades Pontian Mekar tidak Terbuka