Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
8 Gabungan Organisasi Pers Deklarasi 'Stop Aksi Tindak Pemerasan' di Inhil
BUALBUAL.com - Sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjalankan tugas profesi kewartawanan dan juga publikasi yang profesional, sesuai UUD 1945 serta UU pers yang patuh terhadap kode etik jurnalistik (KEJ) dan prilaku wartawan, Ketua organisasi pers dan perusahaan pers di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar deklarasi bersama.
Deklarasi yang dimaksud diantaranya adalah bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif dalam ranah publikasi, terlebih lagi dalam menuju pesta demokrasi pemilihan kepala daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diakhir November mendatang. 8 Organisasi Pers gabungan mendukung Pilkada damai 2024 di Kabupaten Indragiri Hilir.
Berikut bunyi deklarasi Insan Pers yang mesti ketahui bersama:
Deklarasi bersama organisasi wartawan Indragiri Hilir melawan oknum menyalahgunakan profesi wartawan dan mendukung pilkada damai tanpa berita hoaks.
Pada hari ini, Senin (9/9/2024) Kami gabungan organisasi Wartawan Kabupaten Indragiri Hilir yang terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Perkumpulan Jurnalis Independen Demokrasi (PJID) dan Forum Komunikasi Wartawan Indragiri hilir (FKWI) dengan ini mendeklarasikan :
1. Mengecam segala bentuk penyalahgunaan profesi wartawan dengan itikad buruk demi kepentingan pribadi atau kelompok.
2. Mengajak semua pihak mencegah dan melaporkan kepada pihak terkait oknum-oknum yang mengaku wartawan tapi perbuatannya tidak mencerminkan sosok wartawan tunduk dengan uu pers dan kode etik wartawan.
3. Mendorong dan mendukung pihak kepolisian tegas dan profesional dalam penegakan hukum bagi oknum yang melakukan pemerasan dengan kedok menjalankan tugas kewartawanan.
4. Mengingatkan semua pihak bahwa jika merasa dirugikan oleh pemberitaan maka menggunakan jalur hak jawab sebagaimana amanah uu nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan itu tidak dipungut biaya.
5. Mengajak seluruh lapisan masyarakat bersinergi dengan wartawan dalam pembangunan kabupaten indragiri hilir terutama dari sisi pemberitaan positif tentang pembangunan daerah.
6. Mengajak seluruh lapisan masyarakat terutama kalangan wartawan untuk menciptakan suasana pilkada yang kondusif dan bebas berita bohong.

Berita Lainnya
Tok Huzrin Diperiksa Kejati Kepri
Tragedi Kebakaran Wisma Abu Tembilahan, Berikut 6 Nama dan Indentitas Korban
Tabrakan Speedboat di Mandah Inhil, Satu Orang Dikabarkan Hilang
Pengukuran Ulang Batas Wilayah di Inhu Ricuh Tim ATR/BPN dan Warga Sempat Bersitegang
Kaderismanto Ucapan Duka Cita atas Berpulangnya Tokoh Riau Umar Said
Pakai Kain Batik Warna Coklat, Remaja di Pelangiran Inhil Ditemukan Tewas Gantung Diri
Pengamat: Motifnya Agar Terjadi Konfilik Horizontal, Pembakaran Poster Habib Rizieq
Alasan Sebenarnya UAS Mundur dari PNS UIN Riau Diungkap Usai Peristiwa UGM?
Wow, Terkait Kitamart Duri Besar Dana Rp 1,2 M Diduga Tidak Jelas, Penyaham Temui Camat Mandau
Korban Tenggelamnya Pompong di Gaung Ditemukan Meninggal Dunia
Warga Desa Sungai Akar Inhu Meninggal Dunia Diduga akibat Masuk Galian Box Cover
Polsek Rawa Jitu Selatan Identifikasi Seorang Balita Tenggelam di Irigasi