Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Pelaku Curanmor di Desa Way Isom Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Selatan
BUALBUAL.com - Kasus pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) yang terjadi lebih kurang satu bulan lalu (26/2/2021) di Desa Way Isom Kecamatan Sungkai Barat Lampung Utara berhasil di ungkap Polsek Sungkai Selatan.
Hal ini di sampaikan Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie R. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, Rabu (17/3/2021).
Diterangkan oleh Kompol Arjon, kejadian bermula dari korban Rusli (15) warga Desa Way Isom pada hari Jumat (26/2/2021) sekira pukul 19.30 WIB datang berkunjung ke rumah rekannya Apri yang juga merupakan warga sedesanya menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Revo warna merah Nompool A 6452 KQ yang masuk dalam daftar pencarian barang (DPB).
Kendaraan diparkirkan di halaman depan rumah, sekira pukul 23.00 WIB saat korban hendak kembali, diketahui sepeda motor sudah raib, korban melaporkan kepada orang tuanya Asroni dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sungkai Selatan.
Berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, tim opsnal yang dipimpin Panit 2 Reskrim melakukan penyelidikan kepada terduga pelaku yang identitasnya telah kita ketahui.
Lanjut Arjon, pada Selasa (16/3/2021) sekira pukul 16.00 WIB, terhadap terduga pelaku inisial KRM (20) warga Desa Way Isom Kecamatan Sungkai Barat berhasil kita ringkus di sebuah rumah di Desa Way Isom.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap KRM terkait barang bukti kendaraan sepeda motor korban, diterangkan oleh nya telah di jual ke wilayah Kabupaten Way Kanan seharga Rp.1.200,000 dengan diantar oleh rekannya BS (20) warga Desa Way Isom menggunakan kendaraan sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat Nompol yang pada waktu bersamaan, juga kita amankan," papar Kompol Arjon.
Kini kedua terduga pelaku KRM dan BS berikut barang bukti yang dipergunakan telah diamakan di Mapolsek Sungkai Selatan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegas Kompol Arjon.

Berita Lainnya
Oknum Personil Polisi Inhil Terlibat Kasus Perampokan Sepasang Kekasih di Kampar
Polres Inhu Ungkap Berbagai Kasus Pekat, Dan Puluhan Miras di Musnahkan
Patroli Dialogis, Personel Polsek Kuindra Ajak Jaga Stabilitas Keamanan
Transaksi Terbongkar! Pria di Tembilahan Ditangkap Saat Edarkan Sabu
Team Satnarkoba Gerak Cepat Tindak Tegas Pelaku Narkoba di Wilayah Hukum Polres Bengkalis
Kejari Inhil Melakukan Proses Tahap Dua, Kasus Bapak Mutilasi Anak Kandung
Jatuh Tersenggol Mobil, Pria Ini Kedapatan Bawa Sabu 1,3 Kg
Berusaha Kabur, Dua Pria di Jalan Batang Tuaka Tembilahan Diamankan Polisi
Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya
Dihadiahi Timah Panas, Dua Begal Sadis di Lampura Berhasil Diringkus Polisi
Tim opsnal Polsek Abung Barat meringkus seorang pemuda pelaku perkosaan
Penipuan Jual Beli Arang di Inhil Rugikan Korban Hingga Ratusan Juta