Pelaku Narkoba Jenis Sabu, Kembali Disikat Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis
BUALBUAL.com — Walau pelaku Narkoba kerab ditangkap, namun tak membuat jera para pelaku lainnya. Sepertinya para pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis
yang berhasil digulung Tim Satres Narkoba. Tak tanggung tanggung 5 Orang pelaku berhasil ditangkap oleh polisi pada, Rabu (26/7) sekitar pukul 10.00 WIB. TKP penangkapan di jalan Pelabuhan Roro Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo dalam press rilisnya, Selasa (1/8) menyampaikan bahwa kronologis penangkapan terhadap lima pelaku, masing-masing berinisial U, MA, AM, ES, dan NA.
Pengungkapan terhadap lima pelaku ini berdasarkan dari hasil adanya temuan empat bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kardus blender di loket travel. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DS dan MA di rumah yang beralamatkan di Jalan Jenderal Sudirman Gang Jawa, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.
Hasil dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu, satu buah kardus blender merk Miyako warna putih, satu lembar kertas bertuliskan ADE/085263219960, serta tiga unit handphone merk Oppo dan Samsung berwarna hitam dan abu-abu.
Selanjutnya, terungkap bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka dan didapat dari Ain yang kirimannya dilakukan melalui jasa travel menuju Pekanbaru atas perintah dari Koko. Aim pun menjadi target penyelidikan, dan dari informasi akurat, polisi berhasil menangkap AM, ES, dan NA di Pekanbaru.
Tersangka mengakui bahwa mereka bertindak sebagai penerima narkotika jenis sabu yang akan diantar ke kurir selanjutnya atas perintah MA.
Dengan terungkapnya peran para pelaku dalam peredaran narkotika jenis sabu, pihak kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 hingga 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Kapolres Bengkalis dalam pres rilisnya mengapresiasi kerja keras seluruh tim penegak hukum yang terlibat dalam mengungkap kasus ini, serta masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bengkalis. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan adanya keadilan bagi para pelaku dan masyarakat yang terdampak,"ungkap Kapolres.
Berita Lainnya
Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal
Satreskrim Polres Bengkalis, Amankan Tiga Pelajar di Bengkalis 'Gilir' Gadis Dibawah Umur
Miliki Narkotika Jenis Sabu, Warga Bangun Jaya Disikat Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul
Ayah Kandung Coba Gagahi Putrinya, Istrinya Lapor Polisi
Drainase Senilai Rp 337 Juta Tidak Ditemukan di Desa Kota Garo
Seorang Guru Gantung Diri di Pohon Jambu Samping Rumah
Karyawan PT. PEU (Padasa Enam Utama) Makin Sengsara, Tersandera Surat Kuasa
Tim Gabungan Opsnal Reskrim, Amankan Seorang Tersangka Pemilik Shabu Shabu
Belasan Paket Sabu Disita Petugas dari Dua Orang Warga Bukit Kemuning
Sempat Tujuh Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Ini Berhasil Diringkus Polres Inhil
Inhil Lawyers Club Gelar Sidang Perkara Khusus Kasus Karhutla Via Video Teleconference
Viral di Medsos, Akhirnya Pelaku Penganiayaan Tukang Ojek di Inhil Berhasil Ditangkap Polisi