Segera Menyerahkan Diri, Polisi Buru 6 Rekan Mahasiswi yang Tabrak IRT Hingga Tewas
BUALBUAL.com - Siap -siap polisi memburu enam rekan Marisa Putri (21), tersangka kasus lalu lintas yang menewaskan ibu rumah tanga (IRT) Marni Marningsih (46). Mereka diminta segera menyerahkan diri.
"Saya harapkan pada 6 orang itu tolong segera menyerahkan diri, daripada kami yang akan menjemput kalian ke tempat masing-masing," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (5/8/2024).
Manang mengatakan, Marisa terlibat kecelakaan lalu lintas setelah pulang dari tempat hiburan malam. Ternyata tersangka melakukan pesta dan mengkonsumsi narkoba bersama 6 orang temannya tersebut.
Polisi, kata Manang, masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. "Bisa juga (jumlah yang bersama tersangka) bertambah, yang malam itu bersama-sama melakukan pesta," kata Manang.
Manang menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengejaran pada teman-teman Marisa.
"Hari ini, mudah-mudahan akan terus kita kejar karena mereka masih bersembunyi," tegas Manang.
Manang menyebut, pihaknya telah mengantongi identitas dan alamat masing-masing teman Marisa.
"Namanya jelas, identitasnya jelas dan alamatnya jelas," ungkap Manang.
"Kita akan ambil mulai hari ini. Dari kemarin sudah dicari tapi belum mendapatkan hasil tapi akan terus kita kejar sampai dapat," imbuh Manang melanjutkan.
Manang juga mengimbau kepada tempat hiburan malam agar tidak membiarkan pengunjungnya mengkonsumsi narkoba. Sebab, hal itu akan berdampak pada tempat hiburan itu sendiri
"Perizinan ada di Pemko, jika terus-terusan ada pengguna narkoba di dalamnya tentu akan dievaluasi. Kita berharap Pemko mendukung kami dalam pemberantasan narkoba," tutur Manang.
Untuk Marisa, sampai saat ini masih dilakukan penahanan karena kasus kecelakaan. Nantinya dia juga akan direhabilitasi atas ketergantungan narkoba.
"Mudah-mudahan selesai penahanan, dia akan pulih dari ketergantungan narkobanya," harap Manang.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas berawal ketika Marisa dihubungi temannya berinisial T pada pukul 00.00 WIB, Sabtu (3/8/2024).
Marisa diajak ikut karaoke di Sago KTV Hotel Furaya. Sesampai di sana, T dan O menawarkan ekstasi kepada Marisa.
"Setiba di sana, sekitar pukul 01.00 WIB sudah ada temannya yang berinisial T dan O, dan selang beberapa waktu yang bersangkutan ditawarkan ekstasi, warna dan logonya dia tidak ingat," jelas Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Minggu (4/8/2024).
Mereka mengkonsumsi narkoba dan minum alkohol hingga pukul 05.00 WIB. Dalam kondisi mabuk, Marisa pulang sendiri dengan mengendarai mobil Toyota Raize dengan nompol polisi BM 1959 FJ.
Kecelakaan terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, sekitar pukul 05.45 WIB. Mobil yang dikendarai Marisa menghantam bagian belakang sepeda motor korban Marni hingga korban terseret sejauh 50 meter.
"Pengakuannya, tidak sadar kalau sudah menabrak korban hingga terseret sejauh 50 meter," kata Jeki.
Dalam kondisi tidak sadar, Marisa terus memacu kendaraannya. Warga yang ada di lokasi kejadian langsung melakukan pengejaran hingga wanita muda itu berhasil diamankan.
"Dia diamankan warga dan anggota Satlantas Polresta Pekanbaru. Lalu dibawa ke Polresra Pekanbaru," ucap Jeki.
Terpisah, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria menambahkan, pihaknya kemudian melakukan tes urine terhadap Marisa. Hasilnya, dia dinyatakan positif mengkonsumsi Amfetamin dan Metafetamin.
Berita Lainnya
Tangkap Empat Tersangka, Polres Inhil Amankan 9,6 Ribu Butir Ekstasi
Dibantu Warga, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Polres Lampung Utara
Miliki 219 Pil Ekstasi, Warga Tembilahan Ini Diamankan Polisi
Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
Pelaku Sodomi Sempat Buron, Akhirnya Ditangkap Di Jambi
Lantaran Tidak Diberi Izin Menikah, Seorang Anak di Lampung Utara Tega Bunuh Ayah Kandungnya
Satreskrim Polres Bengkalis, Amankan Tiga Pelajar di Bengkalis 'Gilir' Gadis Dibawah Umur
Pegawai SPBU di Lampura Gelapkan Uang Perusahaan Hingga 300 Juta Lebih untuk Bermain Judi Slot
Terciduk Saat Nyabu, Dua Warga Rangsang Meranti Ini Ternyata Juga Pengedar
Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Orang Tersangka dan 46 Kg Sabu
3 Tersangka Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Inhil Divonis 5 Tahun Penjara
Beginilah Kronologis Lengkap Pengungkapan Pembunuhan Anak Secara Sadis di Bengkalis