• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polda Riau Tunjuk Dua Figur Melenial Duta Green Policing
30 September 2025
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

MA Menolak Kasasi, Vonis 5 Bulan Penjara untuk KIC Dikuatkan

Redaksi

Jumat, 06 Desember 2024 01:20:11 WIB Dibaca : 1211 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Diera digital yang semakin canggih Kita Diwajibkan Untuk bijak dalam bermedia sosial Ketidak hati-hatian dalam berkomentar di dunia maya tidak hanya dapat menyakiti perasaan orang lain, tetapi juga berpotensi menjadi kasus hukum yang merugikan diri sendiri. Salah satu contohnya adalah kasus yang melibatkan Khairul Ikhsan Chaniago (KIC) bin Syahrial, yang hingga kini masih belum ditahan oleh pihak kepolisian.  

KIC sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi setelah divonis bersalah tetapi hasilnya mengecewakan. Terbaru Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh KIC pada 29 November 2024 Silam dan Putusan tersebut ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Yanto dan Yohanes, serta panitera pengganti Adiaty Rovita SH MH. Dalam putusan kasasi bernomor 7770 K/PID.SUS/2024, MA menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan.  


Kasus ini bermula pada Desember 2022, saat KIC yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Kuansing melakukan penghinaan terhadap Suhardiman Amby yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Penghinaan tersebut dilakukan melalui unggahan di media sosial Facebook dan berlanjut hingga Mei 2023.  

Tidak terima dengan penghinaan tersebut, Suhardiman Amby melaporkan KIC ke Polda Riau. Setelah penyidikan selesai dan berkas dinyatakan lengkap, kasus ini disidangkan di PN Telukkuantan.  


Dalam persidangan KIC dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.  

Tidak puas dengan vonis PN Telukkuantan KIC mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun, Pengadilan Tinggi tetap menguatkan putusan PN. Selanjutnya, KIC mencoba mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi hasilnya tetap tidak berubah. Kasasi tersebut ditolak oleh MA, dan putusan PN Telukkuantan dinyatakan tetap berlaku.


Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial. Komentar atau unggahan yang tidak bijak dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Bijaklah dalam menggunakan media sosial untuk mencegah kerugian baik bagi diri sendiri maupun orang lain.


 Editor : Hendra


Berita Lainnya

Kejari Pekanbaru Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Program PMB-RW

Dua Bandar Sabu Dibekuk Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara

Cederai Korban dengan Sajam, Pelaku Curas di Tembilahan Sukses Dibekuk Polisi

Polsek Peranap Inhu Giring Tiga Tersangka ke Penjara, Ungkap Peredaran Ganja

Kapolsek Tanjungpinang Timur Bantah Beredarnya Kabar Buka Tempat Perjudian di KM 15

Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Penggadaian Emas Palsu

Satpolair Polres Karimun Tangkap Speed Boat Bermuatan Rokok Selundupan

7 Tahun DPO, Pelaku Curas Ini Dihadiahi Timah Panas Oleh Tim Serigala Utara

Dukung Program Presiden Tentang Pemberantasan Narkoba, Polsek LBJ Ringkus 3 Pelaku

Astaga! Siswa SMP di Rohul Tega Sayat Leher Gadis Cilik, Lalu Dibuang ke Parit

Polres Siak Selidiki Dugaan Ilegal Logging di Kampung Rawa Mekar Jaya

Sopir Tangki di Bekuk Polisi di Duga Menggelapkan Minyak CPO Sebanyak 23.320 kg

Terkini +INDEKS

Warga Inhil Digemparkan Penemuan Kerangka Manusia di Perkebunan

02 Oktober 2025
Gubri Pastikan Program MBG Lancar dan Aman Bagi Pelajar di Setiap Sekolah
02 Oktober 2025
Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa, Di Pemberitaan Media Online Mataxpost.com dan Media Sosial TikTok
02 Oktober 2025
Wabup Yuliantini Turun Langsung, Selamatkan Tiga Anak di Desa Pekan Tua dari Ancaman Putus Sekolah
02 Oktober 2025
Pendaftaran 20 Jabatan Tinggi Pratama di Pemprov Riau Dibuka, Gubri Cari Pejabat Kompeten!
02 Oktober 2025
Satpolairud Polres Inhil Gelar Program JALUR untuk Cegah dan Ungkap Tindak Pidana di Perairan
02 Oktober 2025
UAS Takziah dan Ziarah Makam Almarhum Al-Azmi Bin Muhammad Nur Anggota DPRD KAB.Bengkalis
02 Oktober 2025
Jalan Keritang - Kemuning Bagus! HPPMK Apresiasi Kinerja Gubri Abdul Wahid
01 Oktober 2025
Terharu, Korban Kebakaran: Kami Tak Sendiri, Terimakasih IKA SMAN 1 Tembilahan
01 Oktober 2025
Syukuran Hari Jadi Polwan Ke77, Kapolda Riau: Jadilah Polwan yang Berintegritas dan Profesional
01 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Warga Inhil Digemparkan Penemuan Kerangka Manusia di Perkebunan
  • 2 Pendaftaran 20 Jabatan Tinggi Pratama di Pemprov Riau Dibuka, Gubri Cari Pejabat Kompeten!
  • 3 Jalan Keritang - Kemuning Bagus! HPPMK Apresiasi Kinerja Gubri Abdul Wahid
  • 4 Terharu, Korban Kebakaran: Kami Tak Sendiri, Terimakasih IKA SMAN 1 Tembilahan
  • 5 Syukuran Hari Jadi Polwan Ke77, Kapolda Riau: Jadilah Polwan yang Berintegritas dan Profesional
  • 6 Gubri Abdul Wahid Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Selensen
  • 7 Oknum Guru P3K Diciduk Polres Inhu Gegara Sabu
  • 8 Srikandi Pemuda Pancasila Inhu Resmi Dilantik, Eka Siap Nahkodai Perempuan Tangguh Bercorak Pancasila
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media