• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

MA Menolak Kasasi, Vonis 5 Bulan Penjara untuk KIC Dikuatkan

Redaksi

Jumat, 06 Desember 2024 01:20:11 WIB Dibaca : 1194 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Diera digital yang semakin canggih Kita Diwajibkan Untuk bijak dalam bermedia sosial Ketidak hati-hatian dalam berkomentar di dunia maya tidak hanya dapat menyakiti perasaan orang lain, tetapi juga berpotensi menjadi kasus hukum yang merugikan diri sendiri. Salah satu contohnya adalah kasus yang melibatkan Khairul Ikhsan Chaniago (KIC) bin Syahrial, yang hingga kini masih belum ditahan oleh pihak kepolisian.  

KIC sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi setelah divonis bersalah tetapi hasilnya mengecewakan. Terbaru Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh KIC pada 29 November 2024 Silam dan Putusan tersebut ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Yanto dan Yohanes, serta panitera pengganti Adiaty Rovita SH MH. Dalam putusan kasasi bernomor 7770 K/PID.SUS/2024, MA menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan.  


Kasus ini bermula pada Desember 2022, saat KIC yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Kuansing melakukan penghinaan terhadap Suhardiman Amby yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Penghinaan tersebut dilakukan melalui unggahan di media sosial Facebook dan berlanjut hingga Mei 2023.  

Tidak terima dengan penghinaan tersebut, Suhardiman Amby melaporkan KIC ke Polda Riau. Setelah penyidikan selesai dan berkas dinyatakan lengkap, kasus ini disidangkan di PN Telukkuantan.  


Dalam persidangan KIC dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.  

Tidak puas dengan vonis PN Telukkuantan KIC mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun, Pengadilan Tinggi tetap menguatkan putusan PN. Selanjutnya, KIC mencoba mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi hasilnya tetap tidak berubah. Kasasi tersebut ditolak oleh MA, dan putusan PN Telukkuantan dinyatakan tetap berlaku.


Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial. Komentar atau unggahan yang tidak bijak dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Bijaklah dalam menggunakan media sosial untuk mencegah kerugian baik bagi diri sendiri maupun orang lain.


 Editor : Hendra


Berita Lainnya

Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan Satu Tahun

Diduga Mengedarkan Sabu, Oknum ASN di Lampung Utara Diringkus Polisi

Dijanjikan Upah 15 Juta, Pemuda yang Nekat Bawa 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Pakai Sepeda Motor

Kasus Cabul Dan Persetubuhan Anak, Kapolresta Pekanbaru: Proses Terus Berlanjut, Berkas Perkara Sudah Dikirim Ke Kejaksaan

Istri di Inhu Tega Aniaya Suami hingga Tewas

Miliki 5 Paket Sabu, Warga Inhil Ini Dibekuk Polisi di Kelurahan Pekan Arba

Parah, Pria Paruh Baya di Kampar Cabuli Anak SD di Kamar Tidur

Modus Ajak Korban Beli Nasi, Pria di Inhu Nekat Perkosa Anak di Bawah Umur

Kepala Desa Suka Maju Akan Dilaporkan ke Ranah Hukum terkait Jual Beli tanah, Diduga Banyak Penyimpangan

Kasus Pengelolaan Sampah Pekanbaru, Polda Riau Analisa Calon Tersangka

Dua Pelaku Curat Rumah Perawat di Menggala Berhasil Ditangkap Polisi

Buron Selama Satu Tahun, Pelaku Curas Akhirnya Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak

Terkini +INDEKS

Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, tapi Senjata Perubahan

11 Agustus 2025
ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
11 Agustus 2025
Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
11 Agustus 2025
Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
10 Agustus 2025
Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
10 Agustus 2025
Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
10 Agustus 2025
TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
10 Agustus 2025
Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
09 Agustus 2025
Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
09 Agustus 2025
Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
09 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
  • 2 Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
  • 3 Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
  • 4 TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
  • 5 Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
  • 6 Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
  • 7 Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
  • 8 Rusli Zainal dan Annas Maamun Absen dari Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media