MA Menolak Kasasi, Vonis 5 Bulan Penjara untuk KIC Dikuatkan
BUALBUAL.com - Diera digital yang semakin canggih Kita Diwajibkan Untuk bijak dalam bermedia sosial Ketidak hati-hatian dalam berkomentar di dunia maya tidak hanya dapat menyakiti perasaan orang lain, tetapi juga berpotensi menjadi kasus hukum yang merugikan diri sendiri. Salah satu contohnya adalah kasus yang melibatkan Khairul Ikhsan Chaniago (KIC) bin Syahrial, yang hingga kini masih belum ditahan oleh pihak kepolisian.
KIC sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi setelah divonis bersalah tetapi hasilnya mengecewakan. Terbaru Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh KIC pada 29 November 2024 Silam dan Putusan tersebut ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Yanto dan Yohanes, serta panitera pengganti Adiaty Rovita SH MH. Dalam putusan kasasi bernomor 7770 K/PID.SUS/2024, MA menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan.
Kasus ini bermula pada Desember 2022, saat KIC yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Kuansing melakukan penghinaan terhadap Suhardiman Amby yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Penghinaan tersebut dilakukan melalui unggahan di media sosial Facebook dan berlanjut hingga Mei 2023.
Tidak terima dengan penghinaan tersebut, Suhardiman Amby melaporkan KIC ke Polda Riau. Setelah penyidikan selesai dan berkas dinyatakan lengkap, kasus ini disidangkan di PN Telukkuantan.
Dalam persidangan KIC dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.
Tidak puas dengan vonis PN Telukkuantan KIC mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun, Pengadilan Tinggi tetap menguatkan putusan PN. Selanjutnya, KIC mencoba mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi hasilnya tetap tidak berubah. Kasasi tersebut ditolak oleh MA, dan putusan PN Telukkuantan dinyatakan tetap berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial. Komentar atau unggahan yang tidak bijak dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Bijaklah dalam menggunakan media sosial untuk mencegah kerugian baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

Berita Lainnya
Yuni Karmala Dilaporkan ke Polres Inhil, Terkait Didugaan Pencemaran Nama Baik
Pelaku Perampasan Hp Milik Warga Ketapang Berhasil Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Masih Buron
1 Kilogram Sabu Gagal Edar, Polres Kampar Tangkap Kurir Pria dan Wanita
Polres Pelalawan Amankan Pria Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Pemasok Berinisial Simbolon
Curi Uang 26 Juta, Polsek Sungkai Utara Amankan HG
Seorang Mucikari Prostitusi Online Berhasil Diamankan Polres Kepulauan Anambas
Reskrim Polsek Bukit Raya Amankan Pelaku Penggasak 2 Unit Sepeda Motor dari Bengkel
Berusaha Kabur, Dua Pria di Jalan Batang Tuaka Tembilahan Diamankan Polisi
Plang Stop Operasi Ditolak, Dapatkah PKS PT SIPP Jalan Rangau Dilaporkan Ke Hukum?
Terungkap! Abdul Wahid: Tak Ada Penerimaan Uang Langsung dalam Dakwaan Jaksa
DPRD Kepri Tandatangani Nota Kesepakatan Rencana Awal RPJMD 2021-2026
Pastikan Kenyamanan Masyarakat Berbelanja Sembako, Tim Satreskrim Polres Bengkalis Lakukan Operasi