Gara-gara Menolak Pemakaman Jenazah Covid-19, Tiga Orang Dijerat Pasal Berlapis
BUALBUAL.com - Polda Jawa Tengah menjerat tiga tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang, dengan pasal berlapis KUHP dan UU Nomor 4/1984.
"Disangkakan dengan pasal 212 dan 214 KUHP serta UU Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Budi Haryanto, di Semarang, Sabtu (11/4/2020).
Pasal 212 KUHP menyebut: Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Sementara pasal 214 KUHP menyatakan: Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Menurut dia, pemakaman terhadap jenazah pasien positif COVID-19 sudah dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan. "Masyarakat tidak perlu resah. Pemakaman sudah dipersiapkan SOP dan tata caranya," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat tidak boleh menolak sehingga warga yang menolak dikategorikan sebagai pihak yang melawan hukum.
Setelah kejadian ini, ia mengharapkan tidak ada lagi penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan.
Sebelumnya diberitakan, seorang perawat RS Dr Kariadi di Semarang yang meninggal dunia dengan status positof virus Corona sempat ditolak pemakamnnya di Ungaran.
Jenazah almarhum kemudian dimakamkan di makam keluar RS Dr.Kariadi di tempat pemakaman umum Bergota Semarang.
Polda Jawa Tengah memproses hukum tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif COVID-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah di TPU Siwarak pada 9 April 2020 tersebut masing-masing THP (31) BSS (54) dan S (60) masing-masing warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Para tersangka itu berusaha memrovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif Corona itu. Ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya.
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
Berita Lainnya
YouTuber Edo Putra yang Prank Daging Kurban Isi Sampah ke Emak-emak Diamankan Polisi
Jaksa Negeri Paparkan Penyuluhan ke Siswa-siswi di Sekolah SMPN Binsus Kota Dumai
Permintaan Keterangan Sudah Rampung, Kasus Dugaan Korupsi di Siak ke Penyidikan?
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampura Amankan Pria Pengangkut BBM Solar Bersubsidi
Buang Barang Bukti Sabu di Saluran Air, Seorang Oknum PNS di Tubaba Dibekuk Polisi
3 Pemuda Diamankan Tim Resmob Polres Inhil Usai Lakukan Pengeroyokan
Masa Penahanan Bupati Bintan Non Aktif Diperpanjang
Kejati Riau Usut Proyek Peningkatan Jalan Alai-Mengkikip Kab Meranti Senilai Rp49 Miliar
Akibat Pengaruh Miras, Abang Tega Bacok Adik Kandungnya
4 Pelaku Pengeroyokan Disertai Pencurian di Kuburan Cina Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi
Tim Satgas Anti Begal Polres Lampung Utara ringkus DPO pelaku Curas
Seorang DPO Curas Ditangkap Jajaran Tekab 308 Polres Lampung Utara