Polresta Pekanbaru Selidiki Dugaan Pembuangan Limbah B3 Ilegal di Area Perkotaan
BUALBUAL.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru tengah menyelidiki kasus dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal di beberapa titik wilayah kota. Temuan awal diduga berasal dari laporan warga yang mencium bau menyengat dan melihat cairan mencurigakan mengalir ke saluran air umum.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, SIK, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut dan langsung menurunkan tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pembuangan limbah B3 di wilayah Kecamatan Tampan. Saat ini tim sedang melakukan pengumpulan bukti dan sampel di lokasi,” ujar Kombes Jeki dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Melibatkan DLHK untuk Uji Laboratorium
Polresta Pekanbaru juga telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru guna mengambil sampel limbah untuk diuji di laboratorium. Dugaan awal menunjukkan bahwa limbah cair tersebut mengandung zat kimia yang dapat membahayakan kesehatan dan mencemari lingkungan.
“Kami menunggu hasil uji laboratorium dari DLHK untuk memastikan kandungan zat di dalam cairan tersebut. Jika terbukti mengandung B3, pelakunya bisa dijerat dengan UU Lingkungan Hidup,” tambahnya.
Ancaman Hukuman Berat
Jika terbukti bersalah, pelaku pembuangan limbah B3 secara ilegal dapat dijerat dengan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait pengelolaan limbah di lingkungan mereka.
“Pembuangan limbah B3 tidak bisa ditolerir karena dampaknya langsung terhadap air tanah, udara, dan kesehatan masyarakat,” tegas Kapolresta.
Pantauan Warga Kunci Penyelidikan
Salah satu warga, Yudi (38), mengaku sering mencium bau menyengat dari saluran pembuangan yang melintasi kompleks perumahannya.
“Bau menyengat, seperti bau kimia. Kadang air di parit berubah warna menjadi kehitaman. Kami curiga ada pihak yang buang limbah sembarangan,” katanya.
Penyelidikan masih berlangsung dan polisi belum merinci siapa pihak yang diduga terlibat. Namun, beberapa perusahaan di kawasan industri sekitar sudah masuk dalam radar pemeriksaan.

Berita Lainnya
PMII Cabang Rohil Kecam Keras LSM dan Wartawan Pengganggu
Pemdes Bolak Raya Persiapkan Masjid Raya Sebagai Tempat Wisata Religi Desa
Untuk Kesekian Kalinya Masyarakat Dibuat Kecewa Dinas Perhubungan Lingga
Geger Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Indragiri Inhu
Sidang Gugatan PMH Dedi Handoko di PN Rengat Sepi Kehadiran, Banyak Tergugat Mangkir
Selain Valentine, Ini Dia Peristiwa Yang Dirangkum Pada Tanggal 14 Februari
Diduga Tertembak, Keluarga dan Kerabat Alm H Permata Sudah Menunggu di Pelabuhan
Usaha Penampungan Barang Bekas di Kota Tanjungpinang Belum Miliki Izin
Terhempas Ombak, Speed Boat SB Air Tawar - Tembilahan Tenggelam di Perairan Sungai Perak
Dampak Hujan Deras, Pagar SMK Negeri I Teluk Kuantan Alami Insiden Longsor
ASN di Pekanbaru Meninggal Mendadak Usai Joging di Stadion Utama Riau
Viral Larangan Panen Kelapa, SAMBU Group Angkat Bicara: Hoaks, Bukan dari Kami!