Polresta Pekanbaru Selidiki Dugaan Pembuangan Limbah B3 Ilegal di Area Perkotaan

BUALBUAL.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru tengah menyelidiki kasus dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal di beberapa titik wilayah kota. Temuan awal diduga berasal dari laporan warga yang mencium bau menyengat dan melihat cairan mencurigakan mengalir ke saluran air umum.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, SIK, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut dan langsung menurunkan tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pembuangan limbah B3 di wilayah Kecamatan Tampan. Saat ini tim sedang melakukan pengumpulan bukti dan sampel di lokasi,” ujar Kombes Jeki dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Melibatkan DLHK untuk Uji Laboratorium
Polresta Pekanbaru juga telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru guna mengambil sampel limbah untuk diuji di laboratorium. Dugaan awal menunjukkan bahwa limbah cair tersebut mengandung zat kimia yang dapat membahayakan kesehatan dan mencemari lingkungan.
“Kami menunggu hasil uji laboratorium dari DLHK untuk memastikan kandungan zat di dalam cairan tersebut. Jika terbukti mengandung B3, pelakunya bisa dijerat dengan UU Lingkungan Hidup,” tambahnya.
Ancaman Hukuman Berat
Jika terbukti bersalah, pelaku pembuangan limbah B3 secara ilegal dapat dijerat dengan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait pengelolaan limbah di lingkungan mereka.
“Pembuangan limbah B3 tidak bisa ditolerir karena dampaknya langsung terhadap air tanah, udara, dan kesehatan masyarakat,” tegas Kapolresta.
Pantauan Warga Kunci Penyelidikan
Salah satu warga, Yudi (38), mengaku sering mencium bau menyengat dari saluran pembuangan yang melintasi kompleks perumahannya.
“Bau menyengat, seperti bau kimia. Kadang air di parit berubah warna menjadi kehitaman. Kami curiga ada pihak yang buang limbah sembarangan,” katanya.
Penyelidikan masih berlangsung dan polisi belum merinci siapa pihak yang diduga terlibat. Namun, beberapa perusahaan di kawasan industri sekitar sudah masuk dalam radar pemeriksaan.
Berita Lainnya
Exsavator Alat Berat HK Tenggelam, Timpa Pipa Milik PT PHR di Balai Raja
PB HMI Sayangkan Gubernur Riau Tidak Termasuk 10 Orang Pertama di Vaksinisasi Covid-19
LPSK Terbuka Lindungi Saksi dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
RSUD Puri Husada Tembilahan Terbakar
Pembangunan Pelabuhan Menguras Anggaran Negara, Mobil Dinas telah menjadi Rongsokan
SPRMII Meminta Walikota Pekanbaru Tegur Perusahaan Tak Patuhi Perwako Nomor 42 Tahun 2018
Kebakaran kembali Melanda Inhil, 3 Unit Rumah di Desa Sakarotan Hangus Terbakar
Alami Luka Bakar, Mujioni Butuh Uluran Tangan Dermawan
Diduga Sakit, Ajo di Temukan Warga Tak Bernyawa di dalam Parit
Ditemukan Ulat pada Makanan Pasien Covid-19 di Islamic Center Tembilahan
Diduga Arus Pendek Listrik, Mesin Tower XL Axiata di Mandah Terbakar
2 Maling Spesialis Pembobol Toko di Pekanbaru Dibekuk Polsek Bukit Raya