• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Peristiwa
  • Pekanbaru

Polresta Pekanbaru Selidiki Dugaan Pembuangan Limbah B3 Ilegal di Area Perkotaan

Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 05:38:53 WIB Dibaca : 617 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru tengah menyelidiki kasus dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal di beberapa titik wilayah kota. Temuan awal diduga berasal dari laporan warga yang mencium bau menyengat dan melihat cairan mencurigakan mengalir ke saluran air umum.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, SIK, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut dan langsung menurunkan tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pembuangan limbah B3 di wilayah Kecamatan Tampan. Saat ini tim sedang melakukan pengumpulan bukti dan sampel di lokasi,” ujar Kombes Jeki dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

Melibatkan DLHK untuk Uji Laboratorium

Polresta Pekanbaru juga telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru guna mengambil sampel limbah untuk diuji di laboratorium. Dugaan awal menunjukkan bahwa limbah cair tersebut mengandung zat kimia yang dapat membahayakan kesehatan dan mencemari lingkungan.

“Kami menunggu hasil uji laboratorium dari DLHK untuk memastikan kandungan zat di dalam cairan tersebut. Jika terbukti mengandung B3, pelakunya bisa dijerat dengan UU Lingkungan Hidup,” tambahnya.

Ancaman Hukuman Berat

Jika terbukti bersalah, pelaku pembuangan limbah B3 secara ilegal dapat dijerat dengan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait pengelolaan limbah di lingkungan mereka.

“Pembuangan limbah B3 tidak bisa ditolerir karena dampaknya langsung terhadap air tanah, udara, dan kesehatan masyarakat,” tegas Kapolresta.

Pantauan Warga Kunci Penyelidikan

Salah satu warga, Yudi (38), mengaku sering mencium bau menyengat dari saluran pembuangan yang melintasi kompleks perumahannya.

“Bau menyengat, seperti bau kimia. Kadang air di parit berubah warna menjadi kehitaman. Kami curiga ada pihak yang buang limbah sembarangan,” katanya.

Penyelidikan masih berlangsung dan polisi belum merinci siapa pihak yang diduga terlibat. Namun, beberapa perusahaan di kawasan industri sekitar sudah masuk dalam radar pemeriksaan.


Sumber : rls /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Scrap Indonesia Akan Laporkan Kajati Kepri ke Kejagung

Oknum ASN Ancam Wartawan, Minta Polsek Bangko Segera Tangkap Pelaku

Ribuan Bungkus Mie Instan dan Roti Mengapung di Sungai Siak 'Kapal Tenggelam'

Jalan Provinsi dari Teluk Kuantan - Inhu Alami Kerusakan Parah, Dinas PUPR Terkesan Lamban

Keindahan 20 Jenis Biota Laut Menanti di Perairan Pantai Terumbu Mabloe Kec Kuindra Inhil

Razia Kamar Hunian Lapas Tembilahan, Petugas Temukan Pisau hingga Elemen Listrik

142 Kebakaran Terjadi di Pekanbaru, Korsleting Listrik Jadi Penyebab Dominan

Masyarakat Blokir Akses Jalan Utama Kerumutan Pelalawan

BPJS Tak Punya! Terjatuh di Belakang Rumah 'Kayu Menancap Ke Perut' Warga Concong Inhil Butuh Uluran Tangan

Pasar Cik Puan Pekanbaru Terbakar, Pedagang: Kami Pikir Orang Bakar Sampah

Diduga Tidak Positif Covid-19, Tardono Dinyatakan Meninggal Karena Covid-19

Warga Pekanbaru Digegerkan dengan Penemuan Mayat Laki-laki Tanpa Identitas

Terkini +INDEKS

Riau Tunjukkan Wajah Harmoni, 2.500 Peserta dan 1.000 Penari Zapin Meriahkan Hari Kebudayaan Nasional

19 Oktober 2026
Transaksi Sabu di Belakang Rumah Digerebek, Polisi Amankan FW dan 20 Paket Diduga Narkotika
19 Oktober 2026
Kompang Menggema, Silat Memikat! Sanggar Tuah Seri Melayu Sukses Curi Panggung MHExpo 2026
18 Oktober 2026
Jelang Hari Santri, PKB Bangun Rumah Bebas Asap di Riau, Santri Tak Lagi Hirup Kabut!
18 Oktober 2026
Mubes III Permas Lampri Tetapkan Deni Angga Saputra sebagai Ketua Umum 2026-2031
18 Oktober 2026
Badko HMI MPO Sumbagteng: Dukung Program Prabowo, Tapi Tetap Harus Dikritisi Secara Objektif
18 Oktober 2026
Dampak Kabut Asap Meluas, Pekanbaru Sumbang Kasus ISPA Terbanyak di Riau
18 Oktober 2026
Kabut Asap Selimuti Riau, PKB Pastikan Hari Santri Jadi Aksi Nyata untuk Rakyat
18 Oktober 2026
Razia Gabungan di Rohil Bongkar Fakta Mengejutkan, 7 Orang Positif Narkoba
18 Oktober 2026
Asap Kian Parah, KAMMI Riau Minta Presiden Turun Tangan dan Cabut Izin Korporasi Pelaku Karhutla
18 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jelang Hari Santri, PKB Bangun Rumah Bebas Asap di Riau, Santri Tak Lagi Hirup Kabut!
  • 2 Mubes III Permas Lampri Tetapkan Deni Angga Saputra sebagai Ketua Umum 2026-2031
  • 3 Badko HMI MPO Sumbagteng: Dukung Program Prabowo, Tapi Tetap Harus Dikritisi Secara Objektif
  • 4 Tak Mau Kasus Egi Tenggelam, KKSS Inhil Gandeng Advokat Zainudin Acang untuk Kawal Proses Hukum
  • 5 Pernah Dipenjara karena Sengketa Kebun Sagu, Eramzi Kini Mengadu ke Mabes Polri
  • 6 Razia 8 Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Dua Pengunjung Positif Narkoba
  • 7 Jarak Pandang di Perairan Rohil Hanya 100 Meter, Nelayan Tak Berani ke Tengah Laut
  • 8 Polisi Sisir Wisma dan Tempat Hiburan, Satu Pria Positif Narkoba Langsung Diserahkan ke BNNK
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media