Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polresta Pekanbaru Selidiki Dugaan Pembuangan Limbah B3 Ilegal di Area Perkotaan
BUALBUAL.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru tengah menyelidiki kasus dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal di beberapa titik wilayah kota. Temuan awal diduga berasal dari laporan warga yang mencium bau menyengat dan melihat cairan mencurigakan mengalir ke saluran air umum.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, SIK, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut dan langsung menurunkan tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pembuangan limbah B3 di wilayah Kecamatan Tampan. Saat ini tim sedang melakukan pengumpulan bukti dan sampel di lokasi,” ujar Kombes Jeki dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
Melibatkan DLHK untuk Uji Laboratorium
Polresta Pekanbaru juga telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru guna mengambil sampel limbah untuk diuji di laboratorium. Dugaan awal menunjukkan bahwa limbah cair tersebut mengandung zat kimia yang dapat membahayakan kesehatan dan mencemari lingkungan.
“Kami menunggu hasil uji laboratorium dari DLHK untuk memastikan kandungan zat di dalam cairan tersebut. Jika terbukti mengandung B3, pelakunya bisa dijerat dengan UU Lingkungan Hidup,” tambahnya.
Ancaman Hukuman Berat
Jika terbukti bersalah, pelaku pembuangan limbah B3 secara ilegal dapat dijerat dengan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait pengelolaan limbah di lingkungan mereka.
“Pembuangan limbah B3 tidak bisa ditolerir karena dampaknya langsung terhadap air tanah, udara, dan kesehatan masyarakat,” tegas Kapolresta.
Pantauan Warga Kunci Penyelidikan
Salah satu warga, Yudi (38), mengaku sering mencium bau menyengat dari saluran pembuangan yang melintasi kompleks perumahannya.
“Bau menyengat, seperti bau kimia. Kadang air di parit berubah warna menjadi kehitaman. Kami curiga ada pihak yang buang limbah sembarangan,” katanya.
Penyelidikan masih berlangsung dan polisi belum merinci siapa pihak yang diduga terlibat. Namun, beberapa perusahaan di kawasan industri sekitar sudah masuk dalam radar pemeriksaan.

Berita Lainnya
Kadisdik Kecewa, Video Viral Dua Pelajar SMP di Siak Adu Jotos di Riau
Sat Reskrim Polres Tubaba Evakuasi Penemuan Mayat di Pinggir Sungai Desa Tirta Makmur
Ditabrak Mobil Pick Up, Pemotor Meninggal di Jalan Kaharuddin Nasution Pekanbaru
Janjikan Gaji Rp45 Juta, Identitas Anggota BIN Gadungan Pekanbaru Terbongkar
Nelayan Inhil yang Hilang karena Tersambar Petir Sudah Ditemukan
Barang - barang Korban Kecelakaan SB Evelyn Calisca Bisa Diambil di Polsek Kateman
30 Guru Pesantren Kuttab Al-Fatih di Pekanbaru Keracunan
Riau Kembali Terancam Banjir, Dua Pintu Waduk PLTA Koto Panjang Dibuka
Sandi Ingatkan DPRD Inhil Tidak Mandul Kawal Luapan Air di Desa Kuala Sebatu
Lima Warga Menggala Terjaring Operasi Yustisi Yang Digelar di Dua Lokasi
Begini Penjelasan Polisi, Terkait Pekerja Pertamina Hulu Rokan Tewas saat Bekerja
Sempat Viral di Medsos Video Pernikahan Sejenis, Ini Penjelasan Kapolres Rohil