LPSK Terbuka Lindungi Saksi dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

JAKARTA bualbual.com – Pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong para saksi tidak takut memberikan keterangan kepada penyidik demi terungkapnya motif, alat bukti dan pelaku kejadian itu.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, LPSK dan Bareskrim Polri telah berkomunikasi terkait kasus ini, Jumat (18/9-2020), dan akan ditindaklanjuti dengan koordinasi segera. “Koordinasi untuk mendapatkan gambaran, adakah saksi yang membutuhkan perlindungan LPSK,” ujar Edwin, Sabtu (19/9-2020).
Edwin menegaskan, LPSK membuka diri jika ada saksi pada kasus kebakaran Gedung Kejagung yang akan mengajukan permohonan perlindungan.
“Keterangan para saksi akan sangat membantu penyidik mengungkap peristiwa pidana kebakaran di Kejagung, sekaligus mencari tahu motifnya. Konsen LPSK pada kasus ini, kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa tekanan dan ancaman,” ujar Edwin.
Edwin juga menambahkan, kebakaran yang melanda Gedung Kejaksaan Agung ini cukup mengejutkan karena terjadi di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus Djoko Tjandra, yang didalamnya telah ditetapkan sejumlah pejabat publik sebagai tersangka, termasuk dari Kejagung sendiri.
Namun, untuk mencegah berkembangkan isu-isu liar di masyarakat, lanjut Edwin, sangat penting bagi Polri untuk dapat mengusut kasus kebakaran Gedung Kejagung secara profesional yang didasarkan pada alat bukti yang ada, dan tentunya berkolaborasi dengan pihak Kejagung.
Dengan demikian, lanjut Edwin, kepercayaan publik diharap dapat terbangun melihat kinerja penegak hukum yang didasarkan atas profesionalitas. (**)
Berita Lainnya
Jaringan Telkomsel Hilang Usai Gedung Terbakar, Pelanggan Ramai-ramai Ganti Kartu
Polisi Coolling System Bantu Lansia di Pelabuhan Kuala Kampar
Warga Senapelan Pekanbaru Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah Kontrakan
Geger Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Indragiri Inhu
Mantan Kabag Keuangan Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi di PT TMB
Akibat Kecelakaan, Kendaraan Roda Empat Melintang di Ruas Tol 112 Cipularang
Diduga Oknum Wartawan Langgar Kode Etik Jurnalistik, Ada Indikasi Pemerasan
Dalam Waktu Tiga Hari, Polsek Rawa Pitu Terima Dua Pucuk Senpi
3 ABH Divonis 5 Tahun Penjara, KPAID Inhil Sayangkan Penggunaan Kata yang Tidak Tepat
Tanggul Citarum di Desa Sumberurip Kembali Amblas, BBWS Lambat Merespon
Sebanyak 30 Rumah Semi Permanen di Rohil Terbakar, Kerugian Diperkirakan Rp1,5 Miliar
Warga dan Pengunjung Temukan Dugong Mati Terdampar di Pantai Sergang