Polres Inhil Beberkan Hasil Uji Sampel Laboratorium Pertanian UNISI Terkait Sengketa Poktan Dan PT. THIP Pelangiran

BUALBUAL.com – Polres Inhil membeberkan hasil uji laboratorium Crude Palm Oil (CPO) dan Pome (Palm Oil Mill Effluent) yang menjadi objek sengketa antara Kelompok Usaha Tani SUM dengan PT. TH Indo Plantations (THIP) Pelangiran.
Uji sampel ini diajukan melalui Dinas Lingkungan hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kepada Dekan Fakultas Pertanian Universitas Islam Indragiri (Unisi) Tembilahan, perihal analisis hasil uji laboratorium CPO dan/atau POME Nomor 669/DLHK PPKL/347 Tanggal 6 April 2021.
Berdasarkan surat tersebut, DR. Mulono Apriyanto, STP. MP selaku Dekan Fakultas Pertanian Unisi Tembilahan melakukan analisis terhadap hasil uji laboratorium Pome.
Berdasarkan hasil analisis menyimpulkan bahwa sampel tersebut bukan merupakan POME dan bukan Minyak Kotor (Miko), melainkan CPO yang mengalami hidrolisis dan oksidasi sehingga mengalami kerusakan berdasarkan Surat Nomor 71/UNISI-C/IV/2021 Tanggal 8 April 2021 Perihal Interpretasi Hasil Analisa Laboratorium.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menuturkan, uji laboratorium ini menindaklanjuti hasil verifikasi lapangan perihal sengketa antara Poktan SUM dan PT. THIP Pelangiran.
“Dengan keluarnya hasil uji laboratorium ini tentu saja membuat permasalahan sengketa bagi hasil Miko antara Poktan SUM dengan PT. THIP semakin jelas. Kita tidak ragu lagi dan akan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas,” ungkap Kapolres Inhil kepada awak media, Senin (19/4).
Kapolres menuturkan, Kapal tongkang dan tug boat milik PT. THIP ini telah memiliki manifest berlayar yang sah, dalam manifest perusahaan juga sudah membuat 6 sampel CPO dan Pome.
Pengambilan sampel CPO dan sampel Pome dilakukan perusahaan pada tanggal 18 Maret tahun 2021 dan telah dilakukan uji laboratorium terhadap sampel CPO dan Sampel POME oleh PT. Sucofindo Batam pada tanggal 24 Maret 2021.
“Namun pada saat itu situasi diatas tongkang memanas dan kita tengahi mengambil sampel untuk di uji kembali. Sekarang hasilnya keluar dan di jelaskan oleh ahlinya dalam hal ini Dekan Fakultas Pertanian Unisi Tembilahan,” tutur Kapolres.
Berdasarkan hasil uji laboratorium tersebit, ditambahkan Kapolres, dapat disimpulkan bahwa sampel tersebut bukan Pome dan bukan Miko, tetapi CPO yang mengalami hidrolisis dan oksidasi sehingga mengalami kerusakan.
“Hasil ini berdasarkan analisa hasil uji laboratorium yang keluarkan oleh pihak Unisi Tembilahan dengan dasar keilmuan serta pustaka,” ucap Kapolres.
Untuk diketahui, uji laboratorium ini merupakan buntut dari aksi premanisme dalam permasalahan bagi hasil Minyak Kolam (Miko) antara PT. TH Indo plantations (THIP) dengan Kelompok tani SUM Pelangiran.
Aksi yang mengatasnamakan masyarakat oleh oknum Kepala Desa (Kades) bersama oknum kelompok tani dan ormas ini akhirnya dilaporkan oleh PT. THIP Pelangiran ke Polres Inhil.
Atas laporan pihak perusahaan pada tanggal 19 Maret 2021 tersebut, Polres Inhil juga telah mengamankan 6 orang pelaku antara lain, yaitu, AN (37) seorang panglima ormas di Inhil, BO (48) selaku Ketua kelompok tani, AW (48) oknum Kades, JT (34) selaku bendahara ormas serta TM (52) selaku anggota kelompok tani serta SF (35) selaku pihak pencari pembeli (buyer).
Pada Rabu (17/4), kelompok ini mengambil tanpa izin perusahaan sampel CPO dan Pome di kapal tongkang milik PT. THIP di perairan Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil.
“Kelompok ini mengambil isi muatan tongkang tanpa izin pemilik selanjutnya dengan paksa menghentikan dan melakukan penahanan tug boat dan tongkang. Kelompok ini mengambil keuntungan pribadi dan kelompok dengan mengatasnamakan masyarakat,” jelas Kapolres.
Kapolres mengatakan, modus dan motif yang dilakukan kelompok ini dengan cara melakukan berbagai upaya agar pihak PT. THIP melakukan kerjasama penjualan minyak kotor (Miko) dengan kelompok tani.
Kelompok tani sudah membuat perjanjian jual beli miko dengan pihak pembeli bahkan semua kegiatan yang dilakukan kelompok ini sudah dibiayai oleh pembeli (buyer).
“Para pelaku secara bersama-sama dengan sengaja mengambil isi muatan tongkang tanpa seizin pemilik atau yang berhak. Muatan yang diambil masing-masing 1 botol (botol minuman air mineral) dari 10 lubang palka,” imbuh Kapolres.
Selain mengambil muatan dari lubang palka, dikatakan Kapolres, kelompok ini juga mengambil 12 botol sampel muatan tongkang yang telah dikemas oleh pihak pemilik yaitu PT. THIP.
Berita Lainnya
Polda Riau Berhasil Ungkap Pembunuhan Berencana, Korban Seorang Pengusaha Rental Mobil
Pengedar Sabu di Air Balui Diamankan Polsek Kemuning
Candra Guna SH Serahkan Novum, Sidang Perdana Pengajuan PK di PN Gunung Sugih
Larikan Wanita Secara Paksa dan Diborgol, Dua Orang Pria Berhasil Diamankan Polsek Bunga Mayang
Astaga! Siswa SMP di Rohul Tega Sayat Leher Gadis Cilik, Lalu Dibuang ke Parit
Pendemo Desak Kejati Riau Tetapkan Tersangka Korupsi Bansos di Siak Tahun 2014-2019
Miliki Sabu di Rumah, Wanita Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang
Seorang Pemuda di Lampura Gelapkan Sepeda Motor Temannya Sendiri
Polres Pelalawan Berhasil Amankan 5 Pelaku Perampokan yang Beraksi di Bandar Petalangan
Kakek Penjual Jamu di Pelalawan Diringkus Polisi Karena Cabuli 6 Bocah Ingusan
Baru Menjabat Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Eru Alsepa Berhasil Amankan 200 Pil Ekstasi
3 Remaja Terduga Pelaku Pelemparan Kaca Mobil Diamankan Tim TEKAB 308 Lampung Utara