Dibantu Warga, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor di Menggala
BUALBUAL.com - Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang dibantu warga masyarakat berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kapolsek Menggala Iptu Mangara Panjaitan, STK, SIK mengatakan, pelaku curanmor tersebut ditangkap hari Sabtu (29/08/2020), sekira pukul 16.30 WIB, di Kelurahan Ujung Gunung.
"Pelaku yang berhasil ditangkap ini berinisial RP (17), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Iptu Panjaitan, Minggu (30/08/2020).
Kapolsek menjelaskan, pelaku RP ini telah melakukan tindak pidana curanmor, hari Sabtu (29/08/2020), sekira pukul 16.30 WIB, di sebuah warung toko yang ada di Kelurahan Ujung Gunung, yang mana saat kejadian korban Mirzan Joni (35), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, sedang berada di gudang warung toko tersebut.
Adapun barang yang dicuri oleh pelaku ini berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 7919 SM, yang sedang terparkir di samping warung toko milik orang tua korban.
"Saat sedang berada di gudang warung toko, korban mendengar suara "tak" dari samping warung toko tempat korban memarkirkan sepeda motor miliknya. Korban langsung keluar dan melihat pelaku sedang mencongkel kunci kontak sepeda motor miliknya menggunakan kunci letter T," jelas Iptu Panjaitan.
Lanjutnya, karena pelaku diketahui oleh korban, pelaku langsung melarikan diri sehingga korban mengejar pelaku sambil berteriak maling. Warga masyarakat yang mendengar teriakan korban langsung membantu menangkap pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Kemudian warga menghubungi Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres, setelah tiba di lokasi pelaku ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan berhasil ditemukan barang bukti (BB) berupa kunci letter T dan sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau garpu.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Berita Lainnya
Mantan narapidana kades kota Garo Ilyas sayang di tahan atas dugaan pemalsuan, dugaan tindak pidana
Dua Orang Penampung Pekerja Migran Indonesia Ilegal Diamankan Polda Kepri
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan 2 Karung Alat Bantu Sex
Satreskrim Polres Bengkalis, Amankan Tiga Pelajar di Bengkalis 'Gilir' Gadis Dibawah Umur
Tak Berkutik Saat Digerebek, Wanita Berhijab di Tanah Merah Simpan 38 Paket Sabu
Transaksi Sabu di Jalan Sudirman Digagalkan, MI Ditangkap dengan Empat Paket Barang Haram
Kajati Riau Terima Kunker Silaturahmi Bupati Bengkalis
Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
3 Pemuda Diamankan Tim Resmob Polres Inhil Usai Lakukan Pengeroyokan
Kerusuhan PT SSL Siak: 13 Pelaku Diamankan, Diduga Dikendalikan Pemodal
7 Tahun DPO, Pelaku Curas Ini Dihadiahi Timah Panas Oleh Tim Serigala Utara
Pernah Dipidana Kasus Penipuan Jual Beli Lahan, Kini Kormaida Siboro Kembali Terjerat Masalah Hukum