Dibantu Warga, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor di Menggala

BUALBUAL.com - Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang dibantu warga masyarakat berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kapolsek Menggala Iptu Mangara Panjaitan, STK, SIK mengatakan, pelaku curanmor tersebut ditangkap hari Sabtu (29/08/2020), sekira pukul 16.30 WIB, di Kelurahan Ujung Gunung.
"Pelaku yang berhasil ditangkap ini berinisial RP (17), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Iptu Panjaitan, Minggu (30/08/2020).
Kapolsek menjelaskan, pelaku RP ini telah melakukan tindak pidana curanmor, hari Sabtu (29/08/2020), sekira pukul 16.30 WIB, di sebuah warung toko yang ada di Kelurahan Ujung Gunung, yang mana saat kejadian korban Mirzan Joni (35), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, sedang berada di gudang warung toko tersebut.
Adapun barang yang dicuri oleh pelaku ini berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 7919 SM, yang sedang terparkir di samping warung toko milik orang tua korban.
"Saat sedang berada di gudang warung toko, korban mendengar suara "tak" dari samping warung toko tempat korban memarkirkan sepeda motor miliknya. Korban langsung keluar dan melihat pelaku sedang mencongkel kunci kontak sepeda motor miliknya menggunakan kunci letter T," jelas Iptu Panjaitan.
Lanjutnya, karena pelaku diketahui oleh korban, pelaku langsung melarikan diri sehingga korban mengejar pelaku sambil berteriak maling. Warga masyarakat yang mendengar teriakan korban langsung membantu menangkap pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Kemudian warga menghubungi Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres, setelah tiba di lokasi pelaku ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan berhasil ditemukan barang bukti (BB) berupa kunci letter T dan sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau garpu.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Berita Lainnya
Simpan 43 Paket Diduga Narkotika Jenis Shabu, Seorang Wanita Paruh Baya Diamankan Satnarkoba Polres Siak
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pemerkosaan IRT di Rohil
5 Tersangka Judi Togel di Desa Sencalang Inhil Dibekuk Polisi, 3 Diantaranya Wanita
6 Spesialis Perampok Sarang Burung Walet di Rohil Berhasil Dibekuk Polisi di Daerah Sumut
Kembali Berulah, Residivis Ini Diringkus Polsek Sungkai Selatan
4 Pria di Medan Ditangkap Polisi, Karena Peras Sopir Truk Bongkar-Muat
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika
Pria Tua, Pelaku Agen Togel Situs Yoga Toto Diciduk Polisi Di Duri
Pelaku Penganiayaan Kepsek SDN 1 Karta Tanjung Selamat Tubaba Berhasil Dibekuk Polisi
Penyelundup Singa dan Leopard Dituntut 3,5 Tahun dan 4 Tahun Penjara
PN Pekanbaru Harus Tangani Perkara Dualisme LAMR, Terkait Putusan Pengadilan Tinggi Soal Banding Kubu Syahril
Sidang Ke 10 PT Indolatek Lampung Tengah, Penggugat Hadirkan 4 saksi Termasuk Mantan Karyawan