Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Mantan narapidana kades kota Garo Ilyas sayang di tahan atas dugaan pemalsuan, dugaan tindak pidana
BUALBUAL.COM- , Bangkinang - Kepala Desa (Kades) Kota Garo H. Ilyas Sayang akhirnya ditahan penyidik Polres Kampar tadi malam (24/8/20) atas dugaan melakukan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.
Demikian disampaikan Suwandi, SH, Kuasa Hukum Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) Desa Kota Garo, Selasa (25/8/20).
Sebelumnya Kades Kota Garo tersebut juga pernah dihukum penjara (Narapidana) atas dugaan melakukan penggelapan uang bagi hasil kebun kelapa sawit Pola KKPA Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) Desa Kota Garo sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Bangkinang No. 162/Pid.B/2016/PN.Bkn tanggal 23 Juni 2016.
“Ini sebenarnya kasus lama dan berbagai upaya mediasi telah dilakukan, baik oleh pihak Pengadilan Negeri Bangkinang, oleh Pemda Kampar, terakhir oleh Polres Kampar agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik akan tetapi belum menghasilkan kesepakatan damai yang bisa dieksekusi,” ujar Suwandi, SH, Kuasa Hukum Kopni-SL, Selasa (25/8/20).
Dijelaskan Suwandi, kasus tersebut berawal pada tahun 2005 yang lalu dimana H. Ilyas Sayang menerbitkan 122 Surat Keterangan Tanah (SKT) atas lahan seluas 244 Ha, surat tersebut kemudian pada tahun 2010 diagunkan ke Bank CIMB Niaga Jakarta dengan nilai kredit sebesar Rp. 10,5 Milyar.
“Pada saat itu, Haji Ilyas Sayang bukan saja sebagai Kades Kota Garo, tetapi juga menjabat sebagai Ketua Kopni-SL, sehingga dalam hal ini ketika terdapat kekeliruan dalam surat tersebut Haji Ilyas Sayang tidak bisa mengelak,” terang Suwandi.
Ditambahkan Suwandi, dari 122 SKT tersebut identitas pemilik lahan yang tercantum dalam SKT tersebut tidak ada satupun yang sesuai dengan data kependudukan yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, isi surat yang menyebut bahwa yang bersangkutan telah mengusahakan / menguasai tanah tersebut sejak tahun 1999 juga tidak benar.
“Dari fakta-fakta yang ada dan bukti-bukti yang kita ajukan, kami menilai bahwa kasus ini sangat beralasan hukum untuk dituntaskan hingga persidangan dan kami berterimakasih kepada pihak Polres Kampar yang telah melakukan penyidikan dengan sangat profesional,” tandas Suwandi.
Terkait persoalan tersebut, awak media sudah mengkonfirmasi Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK dan Kasat Reskrim AKP Fajri via telepon tetapi tidak diangkat dan whatsapp tidak dibalas. Sementara Kasubbag Humas Iptu Deni Yusra yang dikomfirmasi via telepon menyatakan belum mendapat informasi dan meminta awak media menanyakan langsung kepada Kapolres Kampar atau ke Kasat Reskrim. (***)
--
Kirim dari Fast Notepad


Berita Lainnya
Kejati Riau Kawal Realokasi Anggaran untuk Penanganan Covid-19 di Riau
Seorang Wanita Diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri karena Miliki 155 Gram Putaw
Dua dari Empat Pelaku Curas Hewan Ternak Bersenjata Api di Lampung Utara Berhasil Diringkus Polisi
Terkuak, Inilah Motif Pelaku Siram Sepasang Kekasih dengan Air Keras di Riau
Dua Pimpinan Tertinggi Kuansing Diperiksa Kejari Selama 6 Jam, Wabup 4,5 Jam 'Dugaan Korupsi Senilai Rp 13.3 Milyar'
Agus Kembali Diringkus Polsek Lirik Kasus Narkoba
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Ringkus Pelaku Curanmor
Sidang Kasus Dakwaan Eks Bupati Kuansing Mursini, Ada Sebutan Pemberian Uang untuk Andi Putra dan Oknum dari KPK
Korban KDRT di Inhu Suami Bakar Istri Akhirnya Meninggal
3 Pelaku Pengirim Pekerja Migran Indonesia Ilegal Berhasil Dibekuk Polda Kepri
Polsek Pelangiran Berhasil Ungkap 4 Orang Terduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu
Viral! Tersangka Curanmor Baterai Tower Terekam Santai di Kelok 9 Setelah Kabur dari Tahanan