Mantan narapidana kades kota Garo Ilyas sayang di tahan atas dugaan pemalsuan, dugaan tindak pidana
BUALBUAL.COM- , Bangkinang - Kepala Desa (Kades) Kota Garo H. Ilyas Sayang akhirnya ditahan penyidik Polres Kampar tadi malam (24/8/20) atas dugaan melakukan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.
Demikian disampaikan Suwandi, SH, Kuasa Hukum Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) Desa Kota Garo, Selasa (25/8/20).
Sebelumnya Kades Kota Garo tersebut juga pernah dihukum penjara (Narapidana) atas dugaan melakukan penggelapan uang bagi hasil kebun kelapa sawit Pola KKPA Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) Desa Kota Garo sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Bangkinang No. 162/Pid.B/2016/PN.Bkn tanggal 23 Juni 2016.
“Ini sebenarnya kasus lama dan berbagai upaya mediasi telah dilakukan, baik oleh pihak Pengadilan Negeri Bangkinang, oleh Pemda Kampar, terakhir oleh Polres Kampar agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik akan tetapi belum menghasilkan kesepakatan damai yang bisa dieksekusi,” ujar Suwandi, SH, Kuasa Hukum Kopni-SL, Selasa (25/8/20).
Dijelaskan Suwandi, kasus tersebut berawal pada tahun 2005 yang lalu dimana H. Ilyas Sayang menerbitkan 122 Surat Keterangan Tanah (SKT) atas lahan seluas 244 Ha, surat tersebut kemudian pada tahun 2010 diagunkan ke Bank CIMB Niaga Jakarta dengan nilai kredit sebesar Rp. 10,5 Milyar.
“Pada saat itu, Haji Ilyas Sayang bukan saja sebagai Kades Kota Garo, tetapi juga menjabat sebagai Ketua Kopni-SL, sehingga dalam hal ini ketika terdapat kekeliruan dalam surat tersebut Haji Ilyas Sayang tidak bisa mengelak,” terang Suwandi.
Ditambahkan Suwandi, dari 122 SKT tersebut identitas pemilik lahan yang tercantum dalam SKT tersebut tidak ada satupun yang sesuai dengan data kependudukan yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, isi surat yang menyebut bahwa yang bersangkutan telah mengusahakan / menguasai tanah tersebut sejak tahun 1999 juga tidak benar.
“Dari fakta-fakta yang ada dan bukti-bukti yang kita ajukan, kami menilai bahwa kasus ini sangat beralasan hukum untuk dituntaskan hingga persidangan dan kami berterimakasih kepada pihak Polres Kampar yang telah melakukan penyidikan dengan sangat profesional,” tandas Suwandi.
Terkait persoalan tersebut, awak media sudah mengkonfirmasi Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK dan Kasat Reskrim AKP Fajri via telepon tetapi tidak diangkat dan whatsapp tidak dibalas. Sementara Kasubbag Humas Iptu Deni Yusra yang dikomfirmasi via telepon menyatakan belum mendapat informasi dan meminta awak media menanyakan langsung kepada Kapolres Kampar atau ke Kasat Reskrim. (***)
--
Kirim dari Fast Notepad
Berita Lainnya
Satnarkoba Polres Bengkalis Buru Pelaku Narkoba, 4 Pelaku Diamankan
Beginilah Kronologis Kasus Korupsi Alat Rapid Test Covid-19 yang Jerat Kadiskes Meranti
Dikemas Dalam 20 Amplop, Syahril Abubakar Pinjamkan Annas Maamun Rp400 Juta
Belajar Daring di Tengah Hutan, Siswi SMP di Rakit Kulim Inhu Diperkosa Seorang Pria Bejat
Akibat Penipuan 60 Juta Buat Kontrak Hasil Kebun Sawit, Pelaku Ditangkap Polsek Tapung
Polda Riau tangkap 5 pelaku jaringan Illegal Taping antar Provinsi, Rugikan Negara 2,4 Milyar rupiah
4 Pelaku Jambret yang Kerap Beraksi di Kota Pekanbaru Berhasil Diringkus Polisi
Pria Ini Bacok Temannya karena Sakit Hati Tidak Bayar Hutang Sebesar Rp150 Ribu
Unit Reskrim Polsek Kampar Amankan Pelaku Judi Togel di Desa Pulau Payung
Istri Menunggu, Malah Suami Sudah Terbakar Di Dalam Mobil, Kasus Dalam Penyelidikan Polisi
Kantor Imigrasi Tembilahan Berhasil Amankan Imigran Gelap WNA Asal Timor Leste
Miliki Senpi Ilegal, Resedivis Kambuhan Diringkus Polsek Batang Gansal