Miliki Sabu, HR Ditangkap Polsek Tembilahan di Jalan M Boya
BUALBUAL.com - Seorang pria inisial HR (24 tahun) diringkus Polsek Tembilahan karena melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu, pada Kamis 29 Oktober 2020.
HR diringkus di Jalan M. Boya Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan - Inhil dengan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0.41 gram.
Kronologis penangkapan seperti yang dituturkan oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan M Boya yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang diketahui berinisial HR.
"Berdasarkan informasi tersebut kemudian Ps. Kanit Reskrim Bripka Ahmaluddin melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Tembilahan Ipda Raudo Perdana," kata AKP Warno.
Kemudian Kapolsek bersama anggota Reskrim Polsek Tembilahan melakukan penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap HR.
"Pelaku langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan, disaksikan oleh RT dan warga setempat ditemukan 1 bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis Sabu, 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor," jelasnya.
Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
HR dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Berita Lainnya
AS Divonis 4 Tahun, Korupsi Pembangunan Kantor Lurah Sapat Kecamatan Kuindra
Polsek Pelangiran Berhasil Ungkap 4 Orang Terduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu
Operasi Perdana Kapolsek Baru Berbuah Hasil, Sabu 0,34 Gram dan Dua Terduga Diamankan
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jalur Duri - Dumai, 23 Paket Diamankan
Simpan Sabu, Dua Warga Rengat Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu
11 Tersangka TPPO Ditangkap, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan PMI ke Malaysia
Gara-gara Narkoba Suami Kabur, Istri Cs Keciduk, DPO Ikut Terangkut Polisi
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Desa Tanah Merah
BREAKING! Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan 8,5 Tahun
2 Pelaku Pembobol Rumah Kosong dan Penadah di Pulau Burung, Inhil Berhasil Diringkus Polisi
Sambangi Pelabuhan Sapat, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai
Dugaan Korupsi Proyek Hotel Kuansing, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa