Polres Lampura Ringkus Pelaku Spesialis 3C, Satu Diantaranya Dihadiahi Timah Panas

BUALBUAL.com - Perburuan terhadap pelaku kriminalitas 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang meresahkan masyarakat terus dilakukan oleh Polres Lampung Utara dan jajarannya, terbukti kembali mengamankan 8 pelaku 3C dan 1 pelaku anirat, satu diantaranya dihadiahi timah panas.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, adapun tersangka Spesialis begal M (31) seorang yang mangaku oknum Ka Biro salah satu Media Online warga Desa Surakarta Kec. Abung Surakarta melakukan tindak Pidana Curasmor (Begal) dengan modus operandi dengan cara mengejar, pepet korban, todong korban menggunakan sajam lalu ambil paksa sepeda motor korban, dilakukan diwaktu Subuh antara pukul 04.00 s/d 06.00 WIB
"Tersangka M (31) sudah melakukan aksi Curasmor (Begal) di 8 TKP diantaranya di Jalan Gg Merak 9B, Jl. Alamsyah RPN depan SMK Septi Jaya, Jl. Soekarno Hatta dpn RM Saung Nage, Jl Dusun 16 Tanjung Baru Desa Mulang Maya, Jl. Mangga Besar, Jl. Serma Peturun, Jalinsum Desa Kembang Tanjung dan Jalinsum Desa Kembang Tanjung," kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, didampingi PJU Polres Lampung Utara saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Senin (24/5/2021).
Lanjut Kapolres, selain itu petugas juga mengamankan C Alias N (31) warga Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur pelaku curas modus operandi pepet korban hadang, todong korban menggunakan sajam. M (35) Desa Kota Negara Udik Kec. Sungkai Utara, T (30) dan (E) (19) warga Dsn. Gunung Timbul Desa Cahaya makmur pelaku curat dengan modus operandi rusak pintu samping rumah masuk kedalam rumah dan ambil barang korban.
"Untuk tersangka T dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan aktif kepada petugas saat dilakukan penangkapan dan hasil pengembangan tersangka juga melakukan 3 tindak pidana Curat," ujar Kapolres.
Kemudian mengamankan D (23) warga Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara pelaku Curat sawit dengan modus pelaku lebih dari 2 orang mengambil buah sawit milik Perusahaan Mira Ranti tanpa seijin dari perusahaan dan C (18) warga Desa Labuhan Ratu Pasar Kec. Sungkai Selatan pelaku Anirat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Anggota juga berhasil mengamankan M (37) warga Dusun Puder Desa Surakarta Kec. Abung Timur dan H alias P (30) warga Desa Bandar Abung Kec. Abung Surakarta pelaku curas motor menggunakan senpi (pelaku P meninggal di tkp akibat tertangkap oleh massa)," papar Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono.
Dari para tersangka petugas berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan, 2 buah amunisi jenis FN, Sepeda motor sebanyak 5 unit, sajam 3 bilah, Handphone 3 unit dan Lain-lain 2 buah.
Berita Lainnya
Polsek Tapung Amankan Pelaku Penganiayaan di Desa Sungai Agung
Inspektorat Inhu Akan Panggil Kades Polak Pisang terkait Kasus dugaan Pungli Progam Rumah Lanyak Huni
Dunia Pendidikan Inhu Diguncang, Guru SD Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Murid
Atas Laporan Masyarakat Pengedar Sabu Tembilahan Hulu Dicokok Polisi
Biadab, Pria Paruh Baya di Inhu Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga Hamil
Diduga Pengaruh Miras, Seorang Pemuda di Inhil Tikam Rekannya Hingga Tewas
Bupati Inhu Hadiri Sosialisasi Kejagung Dalam Proses Keamanan Pasca Penyitaan Lahan PT Duta Palma Group
Dodi Fernando Sebutkan Kades Seberida Korban Diskriminalisasi oleh PT. NHR
Dua Oknum Pegawai BRK Duri Dijebloskan ke Rutan Pekanbaru
Tim Sat Narkoba, Amankan Tersangka Pelaku Sabu Di Mandau
Curi HP dan Sepeda Motor di Mushola, Seorang Pemuda Digelandang ke Kantor Polisi
Antisipasi Kriminalitas Jelang Pemilu, Polsek Kuindra Kembali Giat Cipta Kondisi