Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polres Lampura Ringkus Pelaku Spesialis 3C, Satu Diantaranya Dihadiahi Timah Panas
BUALBUAL.com - Perburuan terhadap pelaku kriminalitas 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang meresahkan masyarakat terus dilakukan oleh Polres Lampung Utara dan jajarannya, terbukti kembali mengamankan 8 pelaku 3C dan 1 pelaku anirat, satu diantaranya dihadiahi timah panas.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, adapun tersangka Spesialis begal M (31) seorang yang mangaku oknum Ka Biro salah satu Media Online warga Desa Surakarta Kec. Abung Surakarta melakukan tindak Pidana Curasmor (Begal) dengan modus operandi dengan cara mengejar, pepet korban, todong korban menggunakan sajam lalu ambil paksa sepeda motor korban, dilakukan diwaktu Subuh antara pukul 04.00 s/d 06.00 WIB
"Tersangka M (31) sudah melakukan aksi Curasmor (Begal) di 8 TKP diantaranya di Jalan Gg Merak 9B, Jl. Alamsyah RPN depan SMK Septi Jaya, Jl. Soekarno Hatta dpn RM Saung Nage, Jl Dusun 16 Tanjung Baru Desa Mulang Maya, Jl. Mangga Besar, Jl. Serma Peturun, Jalinsum Desa Kembang Tanjung dan Jalinsum Desa Kembang Tanjung," kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, didampingi PJU Polres Lampung Utara saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Senin (24/5/2021).
Lanjut Kapolres, selain itu petugas juga mengamankan C Alias N (31) warga Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur pelaku curas modus operandi pepet korban hadang, todong korban menggunakan sajam. M (35) Desa Kota Negara Udik Kec. Sungkai Utara, T (30) dan (E) (19) warga Dsn. Gunung Timbul Desa Cahaya makmur pelaku curat dengan modus operandi rusak pintu samping rumah masuk kedalam rumah dan ambil barang korban.
"Untuk tersangka T dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan aktif kepada petugas saat dilakukan penangkapan dan hasil pengembangan tersangka juga melakukan 3 tindak pidana Curat," ujar Kapolres.
Kemudian mengamankan D (23) warga Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara pelaku Curat sawit dengan modus pelaku lebih dari 2 orang mengambil buah sawit milik Perusahaan Mira Ranti tanpa seijin dari perusahaan dan C (18) warga Desa Labuhan Ratu Pasar Kec. Sungkai Selatan pelaku Anirat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Anggota juga berhasil mengamankan M (37) warga Dusun Puder Desa Surakarta Kec. Abung Timur dan H alias P (30) warga Desa Bandar Abung Kec. Abung Surakarta pelaku curas motor menggunakan senpi (pelaku P meninggal di tkp akibat tertangkap oleh massa)," papar Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono.
Dari para tersangka petugas berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan, 2 buah amunisi jenis FN, Sepeda motor sebanyak 5 unit, sajam 3 bilah, Handphone 3 unit dan Lain-lain 2 buah.

Berita Lainnya
4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura, Satu Diantaranya PNS
Cegah Karhutla, Polsek Kuindra Himbau Masyarakat Tak Buka Lahan Dengan Cara Membakar
Dua Pejabat di Inhu Didakwa Korupsi Rp1,7 Miliar dalam Penerbitan SHM
Diduga Korupsi, Kejati Riau akan Periksa CV Maju Jaya
Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN Pusat
Janji akan Menikahi, Pemuda di Batam Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur
Miliki 8 Paket Sabu, Warga Kuala Selat Kateman Ditangkap Polisi
40 Kg Sabu dan 50 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polda Riau Jaringan Malaysia
Secara Tiba-tiba Advokat Tergabung di HAPI Datangi Markas Polres Inhil, Ada Apa?
Kadinkes Kampar Sandang Status Tersangka Percobaan Suap Institusi Polri
Ruslan Buton Anggap Polri Tak Hargai Hukum Karena Mangkir Sidang Praperadilan
Polsek Batang Cenaku Ringkus Pengedar 4,33 Gram Sabu