Polres Lampura Ringkus Pelaku Spesialis 3C, Satu Diantaranya Dihadiahi Timah Panas
BUALBUAL.com - Perburuan terhadap pelaku kriminalitas 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang meresahkan masyarakat terus dilakukan oleh Polres Lampung Utara dan jajarannya, terbukti kembali mengamankan 8 pelaku 3C dan 1 pelaku anirat, satu diantaranya dihadiahi timah panas.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, adapun tersangka Spesialis begal M (31) seorang yang mangaku oknum Ka Biro salah satu Media Online warga Desa Surakarta Kec. Abung Surakarta melakukan tindak Pidana Curasmor (Begal) dengan modus operandi dengan cara mengejar, pepet korban, todong korban menggunakan sajam lalu ambil paksa sepeda motor korban, dilakukan diwaktu Subuh antara pukul 04.00 s/d 06.00 WIB
"Tersangka M (31) sudah melakukan aksi Curasmor (Begal) di 8 TKP diantaranya di Jalan Gg Merak 9B, Jl. Alamsyah RPN depan SMK Septi Jaya, Jl. Soekarno Hatta dpn RM Saung Nage, Jl Dusun 16 Tanjung Baru Desa Mulang Maya, Jl. Mangga Besar, Jl. Serma Peturun, Jalinsum Desa Kembang Tanjung dan Jalinsum Desa Kembang Tanjung," kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, didampingi PJU Polres Lampung Utara saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Senin (24/5/2021).
Lanjut Kapolres, selain itu petugas juga mengamankan C Alias N (31) warga Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur pelaku curas modus operandi pepet korban hadang, todong korban menggunakan sajam. M (35) Desa Kota Negara Udik Kec. Sungkai Utara, T (30) dan (E) (19) warga Dsn. Gunung Timbul Desa Cahaya makmur pelaku curat dengan modus operandi rusak pintu samping rumah masuk kedalam rumah dan ambil barang korban.
"Untuk tersangka T dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan aktif kepada petugas saat dilakukan penangkapan dan hasil pengembangan tersangka juga melakukan 3 tindak pidana Curat," ujar Kapolres.
Kemudian mengamankan D (23) warga Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara pelaku Curat sawit dengan modus pelaku lebih dari 2 orang mengambil buah sawit milik Perusahaan Mira Ranti tanpa seijin dari perusahaan dan C (18) warga Desa Labuhan Ratu Pasar Kec. Sungkai Selatan pelaku Anirat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Anggota juga berhasil mengamankan M (37) warga Dusun Puder Desa Surakarta Kec. Abung Timur dan H alias P (30) warga Desa Bandar Abung Kec. Abung Surakarta pelaku curas motor menggunakan senpi (pelaku P meninggal di tkp akibat tertangkap oleh massa)," papar Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono.
Dari para tersangka petugas berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan, 2 buah amunisi jenis FN, Sepeda motor sebanyak 5 unit, sajam 3 bilah, Handphone 3 unit dan Lain-lain 2 buah.

Berita Lainnya
LSM Perkara Minta Pihak Berwenang Tindak Tegas Pihak PKS SIPP
Hasil Observasi Kejiwaan dari RSJ Sudah Keluar, Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Inhil Bukan ODGJ
Istri di Inhu Tega Aniaya Suami hingga Tewas
Diduga Melakukan Penipuan, Seorang Perempuan Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis
Sat Narkoba Polres Tubaba Berhasil Ringkus Kurir Sabu
DPO Kasus Pencurian Hewan Ternak Berhasil Diringkus Tim Serigala Utara
Diduga Masalah Kebun Pinang, 2 Pria di Inhil Cekcok Hingga Meninggal Dunia
Digerebek di Babussalam! Pria 40 Tahun Diciduk Bersama Sabu, Bandar Masuk DPO
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
Bawa 50 Ton Kayu Ilegal, Dua Warga Bengkalis Ditangkap Polairud Polda Riau di Meranti
Pelaku Pencurian dan Penadah Sepeda Motor di Tangkap Unit Reskrim Polsek Abung Selatan
Bawa 19 KG Sabu dari Malaysia, 3 Pelaku Dibekuk di Rupat Bengkalis