Polres Lampura Ringkus Pelaku Spesialis 3C, Satu Diantaranya Dihadiahi Timah Panas
BUALBUAL.com - Perburuan terhadap pelaku kriminalitas 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang meresahkan masyarakat terus dilakukan oleh Polres Lampung Utara dan jajarannya, terbukti kembali mengamankan 8 pelaku 3C dan 1 pelaku anirat, satu diantaranya dihadiahi timah panas.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, adapun tersangka Spesialis begal M (31) seorang yang mangaku oknum Ka Biro salah satu Media Online warga Desa Surakarta Kec. Abung Surakarta melakukan tindak Pidana Curasmor (Begal) dengan modus operandi dengan cara mengejar, pepet korban, todong korban menggunakan sajam lalu ambil paksa sepeda motor korban, dilakukan diwaktu Subuh antara pukul 04.00 s/d 06.00 WIB
"Tersangka M (31) sudah melakukan aksi Curasmor (Begal) di 8 TKP diantaranya di Jalan Gg Merak 9B, Jl. Alamsyah RPN depan SMK Septi Jaya, Jl. Soekarno Hatta dpn RM Saung Nage, Jl Dusun 16 Tanjung Baru Desa Mulang Maya, Jl. Mangga Besar, Jl. Serma Peturun, Jalinsum Desa Kembang Tanjung dan Jalinsum Desa Kembang Tanjung," kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, didampingi PJU Polres Lampung Utara saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Senin (24/5/2021).
Lanjut Kapolres, selain itu petugas juga mengamankan C Alias N (31) warga Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur pelaku curas modus operandi pepet korban hadang, todong korban menggunakan sajam. M (35) Desa Kota Negara Udik Kec. Sungkai Utara, T (30) dan (E) (19) warga Dsn. Gunung Timbul Desa Cahaya makmur pelaku curat dengan modus operandi rusak pintu samping rumah masuk kedalam rumah dan ambil barang korban.
"Untuk tersangka T dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan aktif kepada petugas saat dilakukan penangkapan dan hasil pengembangan tersangka juga melakukan 3 tindak pidana Curat," ujar Kapolres.
Kemudian mengamankan D (23) warga Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara pelaku Curat sawit dengan modus pelaku lebih dari 2 orang mengambil buah sawit milik Perusahaan Mira Ranti tanpa seijin dari perusahaan dan C (18) warga Desa Labuhan Ratu Pasar Kec. Sungkai Selatan pelaku Anirat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Anggota juga berhasil mengamankan M (37) warga Dusun Puder Desa Surakarta Kec. Abung Timur dan H alias P (30) warga Desa Bandar Abung Kec. Abung Surakarta pelaku curas motor menggunakan senpi (pelaku P meninggal di tkp akibat tertangkap oleh massa)," papar Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono.
Dari para tersangka petugas berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan, 2 buah amunisi jenis FN, Sepeda motor sebanyak 5 unit, sajam 3 bilah, Handphone 3 unit dan Lain-lain 2 buah.
Berita Lainnya
Pelaku dan Dalang Penyiraman Air Keras di Parit 13 Berhasil Diungkap Polres Inhil
Seorang Remaja di Tembilahan Peras Warga dengan Sajam, Korban Alami Luka di Bagian Tangan
Indrawati Laporkan Akun Facebook Banan Joyo ke Polres Kepulauan Meranti, Karena Disebut Memakai Cadar Seperti Ninja
Terduga Pelaku Pembunuhan di Lampung Utara Menyerahkan Diri
Satu Hari Berjalan Ops Antik LK 2023,Dua Orang Pemuda Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Hentikan Langkah Pelarian DPO Pelaku Curat
Sempat Viral, Pasangan Suami Istri di Lampura Diduga Mencuri Emas Seberat 20 Gram
Warga Lampura Ini Diamankan Polisi, Miliki Senpi Rakitan dan Sajam
Penetapan Tersangka IMA Cacat Hukum Formil, PH: Kita Berhak Lakukan Perlawanan serta Penolakan
Nelayan Bengkalis Kecewa, Terdakwa Illegal Fishing Asal Malaysia Divonis Bebas
Korupsi Dana Desa, Kades Air Putih Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara
Terungkap Dalam Sidang Korupsi Amril, Abdul Kadir Sebut Kaderismanto Larang Terima Fee