Transaksi Sabu di Simpang PKS MLA Terbongkar, Codet Kemuning Ditangkap Polisi
BUALBUAL.com - Unit Reskrim Polsek Kemuning berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada Senin (6/4/2026) siang.
Pengungkapan tersebut terjadi sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Simpang Pabrik Kelapa Sawit MLA, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Kemuning menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada pukul 10.00 WIB terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Kemuning AKP Andi Aceh, SH, MH melaporkannya kepada Kapolsek Kemuning Kompol M. Simanungkalit, SH, MH. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap terduga pelaku.
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan seorang pria berinisial SRG (19) alias Codet. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di belakang handphone milik pelaku.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku yang disaksikan oleh perangkat setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti tambahan.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua paket sabu dengan berat kotor 0,55 gram, timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, satu unit handphone, alat bantu penggunaan sabu, uang hasil penjualan sebesar Rp710.000, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berperan sebagai pihak yang memiliki, menguasai, membeli, menjual hingga menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kemuning untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polsek Kemuning mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Berita Lainnya
Terduga Pelaku Curat Diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning
Sedang Asyik Merekap, Bandar Togel Online Simpang Blok E di Inhu Diciduk Polisi
Polda Riau Amankan 4 Pelaku Sodomi, Korban Diiming-imingi Uang
Akan Terungkap! Saksi Mahkota Siap Bongkar Peran 4 Terdakwa Pembunuh Nenek Dumaris
Polres Tanjungpinang Kembali Ringkus Dua Pengguna Narkotika Jenis Sabu
Cegah Karhutla, Polsek Kuindra Himbau Masyarakat Tak Buka Lahan Dengan Cara Membakar
Jual Lahan di Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kaur Desa Tasik Tebing Serai Jadi Tersangka
Aparat Polsek Tampan Kembali Dilaporkan Ke Bid Propam Polda Riau
Sempat Tujuh Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Ini Berhasil Diringkus Polres Inhil
Panel PJU Dibongkar Tengah Malam, 3 Pencuri Ditangkap Polresta Pekanbaru
Transaksi Sabu di Teluk Erong Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk Satresnarkoba Inhu
Patroli Dialogis, Bhabinkamtibmas Perigi Raja Ajak Masyarakat Ciptakan Sitkamtibmas yang Aman dan Kondusif