• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Kepri

Bejattt.. Seorang Ayah di Bintan Tega Setubuhi Anak Kandung

Jamroni

Kamis, 22 April 2021 17:18:56 WIB Dibaca : 816 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Satuan Reskrim Polres Bintan yang pimpin oleh AKP Dwihatmoko selaku Kasat Reskrim Polres Bintan beserta Timnya berhasil membongkar kasus yang mengagetkan kita semua yaitu sang ayah menyetubuhi anak kandungnya, Kamis (22/04/2021).

Adapun kronologi kejadian menurut Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko mengatakan, pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekira pukul 01.30 WIB pelapor melihat terlapor sedang mencoba menyetubuhi anak kandung terlapor dan pelapor menanyak kepada korban, lalu korban menceritakan bahwa sekitar bulan Desember 2020, korban sedang tidur di depan ruangan televisi (TV) bersama terlapor, terlapor memegang paha dan menarik celana lalu memaksa membuka celana korban.

Lanjutnya, terlapor memaksa untuk melakukan hubungan badan dan jika korban tidak mau akan diancam ditusuk menggunakan pisau oleh terlapor.

"Persetubuhan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban dengan cara membuka paksa pakaian korban dibagian celana dan celana dalam. Terlapor melakukan aksi bejat tersebut selama kurang lebih 10 menit. Akibatnya korban mengalami sakit pada bagian kelamin disaat buang air kecil. Setelah mengetahui hal tersebut, pelapor melaporkan ke Polres Bintan untuk pengusutan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.

Akibat dari perbuatan sang ayah dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.

Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh Penyidik yaitu 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna putih dengan lengan warna pink, 1 (satu) helai celana pendek warna putih dengan garis warna pink, 1 (satu) helai celana dalam warna ungu, dan 1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu.


 Editor : Yatak/JJ


Berita Lainnya

Akibat Pengaruh Miras, Abang Tega Bacok Adik Kandungnya

Penyuap Bupati Kepulauan Meranti dan Auditor BPK Riau Diserahkan ke JPU dan Segera Disidangkan

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Tembilahan Sempat Ingin Setubuhi Korban

Tim Restik Polres Bengkalis, Amankan 2 Wanita Muda Pelaku Narkoba Jenis Sabu & Pil Extacy

Simpan Sabu, Dua Warga Rengat Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu

Adanya Dugaan Dibakar, Polisi Tunggu Hasil Autopsi Temuan Mayat di Rumah Kosong Pekanbaru

Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan 2 Terduga Pengeroyok Wartawan Media Online Bernama Ansori

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Keritang, 5 Paket Sabu Berhasil Diamankan

Sering Kebut-kebutan! Pelaku Ungkap Alasan Penusukan Karyawan Toko di Parit 8 Tembilahan Hulu

Niat Cari Kerja, Dua Pria Asal Daerah Palembang Malah Jadi Jambret di Pekanbaru

Polres Karimun Barhasil Ungkap Pelaku Pembobol Mesin ATM

Merasa Ditipu Toko Karmila Scarf, Korban Lapor ke Polisi

Terkini +INDEKS

BPBD Inhil Bergerak Cepat! Bantuan Disalurkan ke Korban Longsor Enok dan Kuala Enok

19 Juni 2026
Jalan Rusak Diperbaiki, Kejari Lingga Bawa Pesan Keras: ''Jangan Biarkan Judi Online Merusak Masyarakat!''
19 Juni 2026
Baru Jadi Dirut SPR, Haris Kampai Langsung Tancap Gas: Tiga Direksi Diganti, Misi Besar BUMD Riau Dimulai
19 Juni 2026
Tujuh Ton Jagung Pipil Panen Jadi Bukti Nyata Keterlibatan Polri Dukung Program Pangan Pemerintah
19 Juni 2026
Pemkab Inhu Dukung Kerja Sama Kejari dan Perumda dalam Penanganan Hukum Perdata dan TUN
19 Juni 2026
Pemkab Indragiri Hulu Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah
19 Juni 2026
SPMB SD dan SMP Negeri Pekanbaru Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Link Daftarnya Sekarang!
19 Juni 2026
TERUNGKAP DI SIDANG! 3 Saksi Kompak Bantah Kehadiran Dani dan Arief, Klaim Penyerahan Rp450 Juta Mulai Terbongkar
19 Juni 2026
Pesan Terakhir Korban Sebelum Ditemukan Bersimbah Darah, Perampok Dibekuk Kurang dari 12 Jam
19 Juni 2026
Drama Politik di Balik Sidang! Ada Pesan Titipan Sekda dan Tudingan terhadap Dani M Nursalam
19 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 TERUNGKAP DI SIDANG! 3 Saksi Kompak Bantah Kehadiran Dani dan Arief, Klaim Penyerahan Rp450 Juta Mulai Terbongkar
  • 2 Pesan Terakhir Korban Sebelum Ditemukan Bersimbah Darah, Perampok Dibekuk Kurang dari 12 Jam
  • 3 Drama Politik di Balik Sidang! Ada Pesan Titipan Sekda dan Tudingan terhadap Dani M Nursalam
  • 4 Tangis Pecah di Ruang Sidang! Pesan UAS Bikin Semua Terdiam, Engkau Tidak Sendirian, Aku Akan Tetap Membela Engkau Abdul Wahid
  • 5 Terungkap! Polisi Ungkap Sosok di Balik Kebakaran 180 Hektare Lahan di Bengkalis, Kini Jadi Tersangka
  • 6 Silakan Buka Semua Bukti HP Yang Disita, Abdul Wahid: ''Saya Tidak Pernah Lakukan Itu!''
  • 7 Malam Mencekam di Pelalawan! Kasir PT MPT Ditemukan Penuh Luka Tusukan, Uang Rp76 Juta Raib
  • 8 Di Persidangan, UAS Beberkan Semua: Dari Keinginan Mundur Hingga Dugaan Ancaman ke Abdul Wahid
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media