• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Terungkap! Polisi Ungkap Sosok di Balik Kebakaran 180 Hektare Lahan di Bengkalis, Kini Jadi Tersangka

Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 04:30:42 WIB Dibaca : 146 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menghanguskan sekitar 180 hektar lahan masyarakat di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Seorang pria berinisial S (54) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta memperoleh keterangan dari para ahli yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Juni 2026.

Sementara itu, tersangka berhasil diamankan pada Kamis (18/6/26). Kasus ini bermula dari terjadinya kebakaran lahan pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Gerilya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik.

"Petugas menerima informasi adanya kebakaran lahan di Desa Pedekik. Tim kemudian melakukan pengecekan melalui Dashboard Lancang Kuning dan menemukan adanya titik api di lokasi. Selanjutnya dilakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara," ujar Iptu Yohn Mabel, Jumat (18/6/26) malam.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan titik awal api berada di lahan yang dikelola tersangka. Di lokasi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa bibit kelapa sawit dalam polybag dan selang yang telah terbakar.

Untuk memastikan penyebab kebakaran, penyidik turut meminta keterangan sejumlah saksi, ahli lingkungan, ahli kebakaran, hingga ahli laboratorium forensik.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan keterangan para ahli, penyidik meyakini titik awal api berasal dari lahan yang dikelola tersangka sehingga dilakukan penetapan status tersangka," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan/atau Pasal 99 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan/atau Pasal 308 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Bengkalis mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta berujung pada proses hukum.


Sumber : rls /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Tak Mau Kecolongan! Lapas Tembilahan Gelar Razia Insidentil, Blok Hunian Digeledah Total

Polisi Bekuk 2 Pelaku Narkoba di Siak, 8 Paket Sabu Diamankan

Ops Sikat Krakatau 2022, Polsek Baradatu Amankan Pelaku Curat dan Penadah

Polsek Tapung Hulu Amankan 10 Paket Narkoba Siap Edar dari Tangan Pelaku FL

Pelaku Jambret Ditangkap Reskrim Mandau, Korban Mengalami Luka Ringan

Polres Bengkalis Tetapkan 1 Tersangka Kasus Karhutla di Bukit Batu

Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus Kurir dan Bandar Sabu

Ketua Serikat Buruh SEJATI Riau Dan Praktisi Hukum: Menuntut Sumpah Janji Mu DPRD Rohil,?

Penipuan Jual Beli Buah Jengkol, Rugikan Warga Lampung Utara Hingga Ratusan Juta

Bebas Karena Asimilasi, Residivis Curas Kembali Ditangkap Polsek Sungkai Selatan

Jambret Santunan Anak Yatim Ditangkap di Sumbar, Pelaku Sempat Buron Hampir Sebulan

Bejattt.. Seorang Ayah di Bintan Tega Setubuhi Anak Kandung

Terkini +INDEKS

Drama Politik di Balik Sidang! Ada Pesan Titipan Sekda dan Tudingan terhadap Dani M Nursalam

19 Juni 2026
Tak Laku-Laku! 22 Piano Sitaan Bea Cukai Bengkalis Kembali Dilelang, Harga Kini Mulai Rp9 Jutaan
19 Juni 2026
Tangis Pecah di Ruang Sidang! Pesan UAS Bikin Semua Terdiam, Engkau Tidak Sendirian, Aku Akan Tetap Membela Engkau Abdul Wahid
19 Juni 2026
Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Langsung Ambil Sikap Ini!
19 Juni 2026
Terungkap! Polisi Ungkap Sosok di Balik Kebakaran 180 Hektare Lahan di Bengkalis, Kini Jadi Tersangka
19 Juni 2026
Silakan Buka Semua Bukti HP Yang Disita, Abdul Wahid: ''Saya Tidak Pernah Lakukan Itu!''
18 Juni 2026
Malam Mencekam di Pelalawan! Kasir PT MPT Ditemukan Penuh Luka Tusukan, Uang Rp76 Juta Raib
18 Juni 2026
Di Persidangan, UAS Beberkan Semua: Dari Keinginan Mundur Hingga Dugaan Ancaman ke Abdul Wahid
18 Juni 2026
Detik-Detik Mencekam di Kuala Enok! Teriakan Warga Pecah Saat Rumah-Rumah Ambruk ke Sungai
18 Juni 2026
Terungkap di Persidangan! UAS Ceritakan Proses SF Hariyanto Hingga Jadi Wakil Abdul Wahid
18 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Silakan Buka Semua Bukti HP Yang Disita, Abdul Wahid: ''Saya Tidak Pernah Lakukan Itu!''
  • 2 Malam Mencekam di Pelalawan! Kasir PT MPT Ditemukan Penuh Luka Tusukan, Uang Rp76 Juta Raib
  • 3 Di Persidangan, UAS Beberkan Semua: Dari Keinginan Mundur Hingga Dugaan Ancaman ke Abdul Wahid
  • 4 Detik-Detik Mencekam di Kuala Enok! Teriakan Warga Pecah Saat Rumah-Rumah Ambruk ke Sungai
  • 5 Terungkap di Persidangan! UAS Ceritakan Proses SF Hariyanto Hingga Jadi Wakil Abdul Wahid
  • 6 Cara Mendapatkan Harga Terbaik di EPSON Flagship Store Blibli
  • 7 UAS Bersaksi di Sidang Abdul Wahid, Babak Penting Pembelaan Akhirnya Dimulai
  • 8 WARNING DINI! Pengendara Hati - hati, Jembatan Terusan Saka Jalan Terancam Ambruk, Dua Tiang Kembali Retak
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media