Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Terungkap! Polisi Ungkap Sosok di Balik Kebakaran 180 Hektare Lahan di Bengkalis, Kini Jadi Tersangka
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menghanguskan sekitar 180 hektar lahan masyarakat di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Seorang pria berinisial S (54) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta memperoleh keterangan dari para ahli yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Juni 2026.
Sementara itu, tersangka berhasil diamankan pada Kamis (18/6/26). Kasus ini bermula dari terjadinya kebakaran lahan pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Gerilya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik.
"Petugas menerima informasi adanya kebakaran lahan di Desa Pedekik. Tim kemudian melakukan pengecekan melalui Dashboard Lancang Kuning dan menemukan adanya titik api di lokasi. Selanjutnya dilakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara," ujar Iptu Yohn Mabel, Jumat (18/6/26) malam.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan titik awal api berada di lahan yang dikelola tersangka. Di lokasi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa bibit kelapa sawit dalam polybag dan selang yang telah terbakar.
Untuk memastikan penyebab kebakaran, penyidik turut meminta keterangan sejumlah saksi, ahli lingkungan, ahli kebakaran, hingga ahli laboratorium forensik.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan keterangan para ahli, penyidik meyakini titik awal api berasal dari lahan yang dikelola tersangka sehingga dilakukan penetapan status tersangka," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan/atau Pasal 99 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan/atau Pasal 308 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Bengkalis mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta berujung pada proses hukum.

Berita Lainnya
Tak Mau Kecolongan! Lapas Tembilahan Gelar Razia Insidentil, Blok Hunian Digeledah Total
Polisi Bekuk 2 Pelaku Narkoba di Siak, 8 Paket Sabu Diamankan
Ops Sikat Krakatau 2022, Polsek Baradatu Amankan Pelaku Curat dan Penadah
Polsek Tapung Hulu Amankan 10 Paket Narkoba Siap Edar dari Tangan Pelaku FL
Pelaku Jambret Ditangkap Reskrim Mandau, Korban Mengalami Luka Ringan
Polres Bengkalis Tetapkan 1 Tersangka Kasus Karhutla di Bukit Batu
Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus Kurir dan Bandar Sabu
Ketua Serikat Buruh SEJATI Riau Dan Praktisi Hukum: Menuntut Sumpah Janji Mu DPRD Rohil,?
Penipuan Jual Beli Buah Jengkol, Rugikan Warga Lampung Utara Hingga Ratusan Juta
Bebas Karena Asimilasi, Residivis Curas Kembali Ditangkap Polsek Sungkai Selatan
Jambret Santunan Anak Yatim Ditangkap di Sumbar, Pelaku Sempat Buron Hampir Sebulan
Bejattt.. Seorang Ayah di Bintan Tega Setubuhi Anak Kandung