Aksi Narkotika Jaringan Lapas Terbongkar, 3,7 Kg Sabu dan 28 Ribu Pil Ekstasi Disita

BUALBUAL.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menangkap dua pengedar narkotika yang dikendalikan oleh narapidana. Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu seberat 3.730,51 gram dan 28.121 butir pil ekstasi.
Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi petugas cargo Avsec di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, yang mencurigai sebuah paket kiriman dari Balikpapan, Kalimantan Timur.
Setelah diperiksa melalui mesin X-ray dan pengecekan manual, ditemukan dua kardus berisi sabu dengan merek kemasan 'Nadhira Napoleon' yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express.
Informasi itu disampaikan ke aparat di BNNP Riau. "Petugas kemudian melakukan penyitaan dan melakukan pelacakan terhadap pemilik barang haram tersebut," ujar Robinson, Kamis (21/5/2025).
Pada 14 Maret 2025 pukul 15.00 WIB, tim berhasil menangkap terhadap pengirim barang berinisial RF di Jalan Ikhlas, Gang Tulus, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.
Di lokasi tersebut, ditemukan satu bungkus plastik teh Cina berisi sabu dan delapan bungkus besar berisi ribuan pil ekstasi.
Setelah diinterogasi, RF mengaku bahwa barang haram tersebut milik kekasihnya, FD. Di hari yang sama, petugas menangkap FD di Jalan Cimpedak, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya.
"Dari tangan FD ditemukan sabu serta ekstasi tambahan di dalam kos miliknya di Jalan Ikhlas 3, Kelurahan Tangkerang Labuai," ungkap Robinson.
Kepada petugas, FD mengungkapkan dirinya hanya menjalankan perintah dari CP, seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Berdasarkan informasi tersebut, BNNP Riau melakukan penjemputan terhadap CP pada 17 Maret 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.
"Total barang bukti yang diamankan dari tangan RF dan FD disita barang bukti sabu sebanyak 3.730,51 gram dan ekstasi 28.121 butir ekstasi," jelas Robinson.
Barang bukti itu dilakukan pemusnahan di kantor BNNP Riau. Pemusnahan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan, Lanud Roesmin Nurjadin, BPOM, termasuk tersanfka RF dan FD.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.**
Berita Lainnya
Operasi Sikat Krakatau 2020, Polres Tulang Bawang Ungkap 21 Kasus dari 19 Pelaku
Tim Lembaga Aliansi Indonesia Gelar Kordinasi Terkait kasus Dugaan penipuan oknum Kades di Mapolres Inhu
Ratusan Miras Dimusnahkan di Halaman Mapolres Inhu
Pelaku Perampasan Sepeda Motor dan Uang Tunai di Lampura Berhasil Diringkus Polisi
Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta, Polsek Kempas Amankan Staf Ninja Expres
Sempat Viral, Pasangan Suami Istri di Lampura Diduga Mencuri Emas Seberat 20 Gram
Terulang Lagi! Residivis Bunuh Penjaga Kebun, Libatkan Dua Anaknya
Diduga Bandar Sabu, Ujang Diamankan Polisi
Pria Cabul berhasil di ringkus Polres Inhu Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren
Pengungkapan 6 kasus Narkoba, Polres Karimun Amankan Paket Besar Sabu 1 Kg
Kejari Siap Membuka Program Untuk Pelaksanaan Kegiatan Pemko Dumai
Sepeda Motor Digelapkan hingga ke Jambi, Pelaku Ditangkap Polisi