Diambil alih Polda Riau, 16 Saksi Diperiksa Terkait Penembakan Tewasnya H Permata di Inhil

BUALBUAL.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengusut dugaan penembakan pengusaha H Jumhan atau H Permata di perairan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Penyidik melakukan pemeriksaan para saksi.
Awalnya kasus ini dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau. Namun karena kasus terjadi di Inhil, maka penanganannya diserahkan ke Polda Riau.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, mengatakan, timnya sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Kita sudah olah TKP bersama Polres Inhil," ujar Teddy, Selasa (19/1/2021).
Teddy mengatakan, sudah 16 orang saksi dimintai keterangan terkait penembakan pengusaha asal Batam itu . "Saksi sampai saat ini sudah 16 orang dari masyarakat," kata Teddy.
Terkait saksi dari Bea dan Cukai, Teddy mengatakan belum dilakukan pemeriksaan. "Saksi dari Bea Cukai belum. Surat panggilan sudah dikirim" tutur Teddy.
Perwira menengah jebolan Akpol 1999 itu belum mau mengungkapkan secara rinci tentang kronologis penembakan terhadap H Permata. Proses penyelidikan masih berjalan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan 7,2 juta batang rokok ilegal pada Jumat (15/1/2021). Dalam giat itu, H Permata tertembak.
Tidak terima, keluarga H Permata melapor ke Polda Kepri untuk dilakukan pengusutan atas penembakan itu. Akhirnya pada Senin (18/1/2021), kasus diambil-alih oleh Polda Riau berdasarkan locus delicti kejadian.
Untuk diketahui, pada Jumat (15/1/2021), Satgas patroli laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan menghentikan laju empat buah kapal high speed craft (HSC) bermesin 6 x 250 PK tanpa nama dan satu buah kapal bermuatan orang banyak yang membawa rokok selundupan di perairan Pulau Buluh, Riau.
Sebelumnya, petugas membuntuti pergerakan empat HSC yang beriringan sejak dari perairan Pulau Medang Lingga. Namun, kapal itu tidak berhasil dicegat karena memiliki mesin dengan kapasitas di atas kelaziman.
Kapal patroli Bea Cukai kembali mengidentifikasi keberadaan HSC yang membawa rokok ilegal di perairan Sungai Bela, Indragiri Hilir dari arah Kuala Lajau. Setelah meyakini, petugas memerintahkan HSC tersebut untuk berhenti namun tidak dipatuhi dan bahkan berusaha untuk menabrak kapal patroli petugas.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, menyebutkan, keempat HSC tersebut melakukan perlawanan sehingga petugas Bea Cukai memberikan peringatan melalui sirine dan perintah lisan melalui pengeras suara. Peringatan tidak diindahkan hingga dilakukan pengejaran.
“HSC tersebut berupaya menabrak kapal BC 10009, meskipun demikian Kapal BC 10009 tetap melakukan pengejaran hingga akhirnya anak buah kapal satu dari empat HSC tersebut kabur dengan cara melompat ke air,” kata Syarif dalam rilisnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan didapati sejumlah tumpukan karton berisi rokok ilegal yang ditutupi terpal. Sekitar pukul 09.40 WIB, dua kapal HSC lainnya yang sebelumnya sudah kabur justru kembali ke arah HSC yang tengah diperiksa petugas Bea Cukai
Berita Lainnya
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
Warga Tembilahan Hulu Ini Diamankan Polisi Bersama 2 Paket Sabu
Jaksa Masuk Kampus (JMK) Di Dumai
Kasasi Mahkamah Agung Sunat Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun
Belajar Daring di Tengah Hutan, Siswi SMP di Rakit Kulim Inhu Diperkosa Seorang Pria Bejat
Kasus Cabul Dan Persetubuhan Anak, Kapolresta Pekanbaru: Proses Terus Berlanjut, Berkas Perkara Sudah Dikirim Ke Kejaksaan
Kantor KUA Dibongkar Maling, Dua Pelaku Diringkus Tim Macan Polres Kampar
KPK Periksa Anggota DPRD Kepri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bintan
Mantan Kasat Lantas Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan Pimpin Polres Bengkalis
Sekda Meranti dan 11 Saksi Kembali Diperiksa KPK Terkait Korupsi M Adil
Oknum Bidan Kuras Uang Teman di ATM hingga Rp16 Juta, Kini Ditangkap Polisi
Korupsi di LAMR Pekanbaru, Modus Kwitansi Kosong Seret Dua Nama