Diambil alih Polda Riau, 16 Saksi Diperiksa Terkait Penembakan Tewasnya H Permata di Inhil
BUALBUAL.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengusut dugaan penembakan pengusaha H Jumhan atau H Permata di perairan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Penyidik melakukan pemeriksaan para saksi.
Awalnya kasus ini dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau. Namun karena kasus terjadi di Inhil, maka penanganannya diserahkan ke Polda Riau.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, mengatakan, timnya sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Kita sudah olah TKP bersama Polres Inhil," ujar Teddy, Selasa (19/1/2021).
Teddy mengatakan, sudah 16 orang saksi dimintai keterangan terkait penembakan pengusaha asal Batam itu . "Saksi sampai saat ini sudah 16 orang dari masyarakat," kata Teddy.
Terkait saksi dari Bea dan Cukai, Teddy mengatakan belum dilakukan pemeriksaan. "Saksi dari Bea Cukai belum. Surat panggilan sudah dikirim" tutur Teddy.
Perwira menengah jebolan Akpol 1999 itu belum mau mengungkapkan secara rinci tentang kronologis penembakan terhadap H Permata. Proses penyelidikan masih berjalan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan 7,2 juta batang rokok ilegal pada Jumat (15/1/2021). Dalam giat itu, H Permata tertembak.
Tidak terima, keluarga H Permata melapor ke Polda Kepri untuk dilakukan pengusutan atas penembakan itu. Akhirnya pada Senin (18/1/2021), kasus diambil-alih oleh Polda Riau berdasarkan locus delicti kejadian.
Untuk diketahui, pada Jumat (15/1/2021), Satgas patroli laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan menghentikan laju empat buah kapal high speed craft (HSC) bermesin 6 x 250 PK tanpa nama dan satu buah kapal bermuatan orang banyak yang membawa rokok selundupan di perairan Pulau Buluh, Riau.
Sebelumnya, petugas membuntuti pergerakan empat HSC yang beriringan sejak dari perairan Pulau Medang Lingga. Namun, kapal itu tidak berhasil dicegat karena memiliki mesin dengan kapasitas di atas kelaziman.
Kapal patroli Bea Cukai kembali mengidentifikasi keberadaan HSC yang membawa rokok ilegal di perairan Sungai Bela, Indragiri Hilir dari arah Kuala Lajau. Setelah meyakini, petugas memerintahkan HSC tersebut untuk berhenti namun tidak dipatuhi dan bahkan berusaha untuk menabrak kapal patroli petugas.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, menyebutkan, keempat HSC tersebut melakukan perlawanan sehingga petugas Bea Cukai memberikan peringatan melalui sirine dan perintah lisan melalui pengeras suara. Peringatan tidak diindahkan hingga dilakukan pengejaran.
“HSC tersebut berupaya menabrak kapal BC 10009, meskipun demikian Kapal BC 10009 tetap melakukan pengejaran hingga akhirnya anak buah kapal satu dari empat HSC tersebut kabur dengan cara melompat ke air,” kata Syarif dalam rilisnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan didapati sejumlah tumpukan karton berisi rokok ilegal yang ditutupi terpal. Sekitar pukul 09.40 WIB, dua kapal HSC lainnya yang sebelumnya sudah kabur justru kembali ke arah HSC yang tengah diperiksa petugas Bea Cukai
Berita Lainnya
Warga Tembilahan Langgar Protkes Sidang di Tempat
Polri: Pemudik Pakai Motor Tidak Dibenarkan Boncengan 'Satu Pengendara Satu Kenderaan'
Bejat, Dua Pria di Lampung Utara Perkosa Anak di Bawah Umur Secara Bergantian
Unit Reskrim Polsek Tapung Tangkap Seorang Residivis Pengedar Shabu di Desa Pantai Cermin
Polda Riau Bongkar Kejahatan Perdagangan Ilegal Hewan Dilindungi
Polsek Muara Sungkai Tangkap Pelaku Judi Koprok
Dua Ibu Muda Nyambi Jual Barang Haram, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampura
Curi Kabel Analog Telepon Milik PT CPI, Warga Gajah Sakti Diamankan Di Polsek Mandau
Nelayan Bengkalis Kecewa, Terdakwa Illegal Fishing Asal Malaysia Divonis Bebas
Janjikan Korban Masuk IPDN, Oknum PNS di Lampung Utara Dilaporkan ke Polisi
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Hentikan Langkah Pelarian DPO Pelaku Curat
Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan 2 Terduga Pengeroyok Wartawan Media Online Bernama Ansori