Gerek Cepat Team Satreskrim Polres Bengkalis, Amankan 3 Pelaku Pencurian Baterai Tower XL & Telkomsel

BENGKALIS, BUALBUAL.COM -Cepat beraksi Team Satreskrim Polres Bengkalis, kurang dari 24 jam, berhasil amankan pelaku pencurian Baterai Tower XL dan Telkomsel di Bengkalis.
Lokasi kejadian pencurian berada di Tower Telkomsel dan tower XL di Desa Kelapa Pati dan Tower XL di Desa Kuala Alam.
Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K, M.I.K melalui penyampaian Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel,membenarkan adanya kasus pencurian baterai milik Telkomsel dan XL di wilayah hukum Polres Bengkalis,
"sebanyak 3 orang pelaku an.PH (30 )thn,MR (32)thn dan MI (31)thn diketahui ketiga nya bukan warga Bengkalis, berhasil ditangkap petugas setelah pelaku sempat melarikan diri dari pulau Bengkalis,"tutur Kasat Reskrim Yohn Mabel.(Sabtu,30/08/25)
.jpg)
Lanjut Yohn Mabel, berdasarkan keterangan dari pelapor, Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB di Jln.Kelapapati Darat Gg. Abu Bakar Desa Kelapapati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis Prov. Riau tepatnya di Tower Xl dan Tower Telkomsel milik PT. Protelindo.
Pada saat pelapor mendapat kabar dari kantor Cabang PT. CCSI yang berada di Pekanbaru, bahwasanya ada alarm yang menandakan ada perangkat tower yang tidak terhubung.
Mendapati kabar tersebut pelapor bersama saksi (Sdra Chanris) melakukan cek kontrol di lokasi tower. Setelah sampai di lokasi pelapor bersama Saksi melihat ada pelaku yang telah melakukan pencurian baterai tower milik PT. XL dan PT. Telkomsel.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Satreskrim, mengetahui bahwa terduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut adalah 3 (Tiga) orang laki-laki berasal dari luar Bengkalis dan juga telah melarikan diri dari pulau Bengkalis.
Berdasarkan informasi tersebut Team Opsnal berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang terduga pelaku curat di Wisma Kria Nong Jl. Jend. Sudirman, Lubuk Muda, Kec. Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Setelah berhasil diamankan, ke 3 (Tiga) pelaku mengakui telah melakukan pencurian 6 baterai Lithium dan 2 UUBP milik PT. Telkomsel dan PT. XL dengan menggunakan 1 (Satu) unit 1 Mobil Avanza Warna Silver Metalik dengan No Pol B 2920 SII (Sesuai dengan Lp).
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Bengkalis dan diserahkan ke penyidik guna proses lebih lanjut,"pungkas Yohn Mabel.
Berita Lainnya
Dokter Koas Diduga Dianiaya Anak Pejabat PU, Menteri Basuki Angkat Bicara
Kejari Bintan Diminta Usut Dugaan Korupsi PT BIS di Bintan
Bupati Rohil Afrizal Sintong Bantah Palsukan Tanda Tangan Honorer Serta Lapor Balik
Penjambret HP di Pekanbaru Diamuk Massa
Dua Organisasi Buruh Bentrok, Polsek Batang Cenaku Berhasil Amankan Lokasi
Petir Desak Kejari Umumkan Tersangka Kasus Baznas Inhil
Makin Keren! Dapat nugrah Sebagai Destinasi Wisata Baru Terpopuler, Bukit Condong Sudah Dikunjungi 1.000 Pendaki
Jembatan Parit 16 Reteh Memakan Korban, PB HIPPMIH Sebut Jembatan Monumen Penderitaan Mayarakat
Terseret Arus Sungai Saat Ingin Pulang dari Ladang, Warga Desa Gunung Malelo Masih Belum Diketukan
Inalilahi Wainalilahi Rojiun, Kabar Duka ASN Inhil 'Ahmad Ramani' Meninggal Dunia
Polda Riau Akan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Karhutla PT BMI
Masyarakat Riau Heboh, Pria Berambut Keriting Pingsan di Jalan 'Curigai Virus Corona'