Salahgunakan Izin Tinggal!
Kedok Investasi Terbongkar, WN Tiongkok Dideportasi dari Indonesia
BUALBUAL.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti mendeportasi seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial M.H setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
M.H dipulangkan ke negara asalnya melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/10/2026), dengan menggunakan pesawat Spring Airlines penerbangan 9C7342 tujuan Bandara Internasional Shenzhen Bao'an, Tiongkok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, M.H diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Indeks E28A yang diperuntukkan bagi kegiatan investasi. Namun, pihak imigrasi tidak menemukan aktivitas investasi sebagaimana tercantum dalam izin tersebut.
Selain itu, M.H juga mengakui sebagian dokumen pendukung yang digunakan untuk mengurus izin tinggal bukan merupakan miliknya. Temuan tersebut menjadi dasar penindakan karena diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses deportasi dilakukan di bawah pengawalan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti, Dendi Surya Agung Nugraha, mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.
"Kami melaksanakan proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terhadap yang bersangkutan juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Dendi, Sabtu (17/10/2026).
Selain dideportasi, M.H juga diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan sehingga berpotensi dibatasi untuk kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai ketentuan keimigrasian.
Dendi mengingatkan seluruh warga negara asing agar menggunakan izin tinggal sesuai dengan tujuan dan aktivitas yang sebenarnya selama berada di Indonesia.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya," tegasnya.
Menurut Dendi, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus diperkuat guna menjaga ketertiban serta mencegah penyalahgunaan dokumen keimigrasian. Langkah tersebut juga sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, yang menitikberatkan keseimbangan antara pelayanan publik dan penegakan hukum demi melindungi kepentingan masyarakat.

Berita Lainnya
Tak Berkutik! Dua Pelaku Sabu di Talang Muandau Diciduk, Bandar Masuk DPO
Belum Punya Rumah, Novin Karmila Malah Koleksi Barang Branded dari Uang Korupsi
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
Mantan Kades Sungai Buluh Dilaporkan Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan
Karyawan PT. PEU (Padasa Enam Utama) Makin Sengsara, Tersandera Surat Kuasa
Ketua PN Bengkalis Rudi Ananta Wijaya: Ada yang Menggiring Opini Kasus Bongku
Ajudan DPRD Kota Pekanbaru Simpan 38 Stempel di Nmax, Kini Dituntut 4 Tahun Penjara
JPU KPK Minta Hakim Abaikan Pledoi Abdul Wahid, Replik Bongkar Sejumlah Dalil Pembelaan
Polres Inhil dan Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu, Dua Tersangka Diamankan
Belum Ada Tersangka Baru, Penyelidikan Masih Berlanjut Polda Tunggu Saksi Ahli soal Terbaliknya Kapal Evelyn
Maling Ikan di Perairan Riau, Tiga WN Malaysia Dimankan Satpol Air Polres Bengkalis
Lima Penggarap Hutan Ilegal di Inhu berhasil ditetapkan sebagai tersangka