Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Modus Pinjam, Sepada Motor Warga Enok Ini Digelapkan Temannya
BUALBUAL.com Niat SP (28 tahun) meminjam sepeda motor milik Agus (32 tahun) yang berubah menjadi tindak pidana penggelapan.
Peristiwa bermula pada Rabu, 5 Agustus 2020, di Dusun Suka Mandiri RT 033 RW 012, Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok. Saat itu SP membawa kabur sepeda motor milik Agus dengan dalih menjemput istrinya.
"Pelaku (SP) menyampaikan kepada Agus bahwa dia ingin meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menjemput istrinya, karena sama-sama saling mengenal, Agus kemudian menyerahkan kunci sepeda motor miliknya tanpa ada rasa curiga sedikitpun saat itu," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno saat memberi keterangan.
Namun SP yang ditunggu Agus sampai larut malam belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut.
"Agus pun berusaha mencari SP dan sepeda motor miliknya ke rumah orang tua dan teman-teman SP, namun tidak membuahkan hasil," ungkapnya.
Agus akhirnya melaporkan SP atas tindakan penggelapan sepeda motor dengan membawa barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor ke Mapolsek Enok.
"Pada tanggal 2 September 2020 sekitar pukul 11.00 wib, Kanit Reskrim Polsek Enok beserta anggota reskrim melakukan lidik terhadap pelaku. Dari hasil lidik diketahui pelaku berada di wilayah Kecamatan Kateman," jelas AKP Warno.
Pelaku akhirnya dapat ditangkap pada tanggal 3 September 2020 di Jalan Taga Raja, gang Banjar Kelurahan Taga Raja, Kateman. Pelaku dibawa ke Mapolsek Enok untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara sepeda motor yang digelapkan, diketahui dari pelaku digadaikan kepada salah seorang warga Kecamatan Keritang sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Berita Lainnya
Kuasa Hukum Ajukan Banding, Rina Winda Divonis 2,6 Tahun
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Ditetapkan sebagai DPO Polres Tubaba
MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Hukum Mati Batal
Surya Darmadi Mau Berikan Rp 540 Miliar untuk JPU, Jika Terbukti Hasilkan Rp600 Miliar per Bulan
3 Pelaku Pencurian Pertamina Hulu Rokan di Tangkap, Polda Komitmen Jaga Obyek Vital Nasional
Jaksa Riau Temukan Penyimpangan Pengadaan Komputer UNBK di Disdik
Pelaku Curanmor di Masjid dan Penadah Diringkus Polres Inhu
Bea Cukai Kepri Limpahkan Dua Kasus Penyelundupan ke Kejaksaan Negeri Karimun
Polda Riau Berhasil Ungkap Sindikat Penyulingan Minyak Ilegal di Dumai
Kerusuhan PT SSL Siak: 13 Pelaku Diamankan, Diduga Dikendalikan Pemodal
Beginilah Aksi Polisi Berantas Tambang Emas Ilegal di Kuansing Riau
Polda Kepri Berhasil Amankan 2 Pelaku Curanmor, 2 Pelaku Lagi Masih DPO