Miliki 5 Paket Ganja, Pria di Tanjungpinang Timur Ini Diringkus Polisi

BUALBUAL.com - Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Jalan sultan Sulaiman Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Rabu (06/10/2021).
Bermula pada hari Minggu tanggal 03 Oktober 2021 sekira pukul 00.05 WIB, Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki lengkap dengan ciri cirinya yang beralamat di sebuah rumah kontrakan di Jalan sultan Sulaiman Kelurahan Kampung Bulang Kota Tanjungpinang yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan langsung menuju ke alamat rumah terlapor.
Kepada petugas, laki-laki tersebut mengaku bernama (JS), dan bersama saksi ditempat dilakukan penggeledahan terhadap (JS).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B mengatakan, terlapor cukup koperatif dan langsung menunjukan didalam kulkas terdapat sebuah plastik kantong hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik kantong hitam yang terdapat Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dan berisikan lagi didalam plastik kantong hitam tersebut 4 (empat) bungkus Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman Jenis Ganja yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat bruto total 28,28 gram.
"Dari tangan (JS) kami juga mengamankan 1 (satu) unit Hp yang mana semua barang-barang tersebut diakui benar adalah miliknya", terang Kasatres Narkoba.
Selanjutnya (JS) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun," terang Kasatres Narkoba
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.
Berita Lainnya
Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah, Mantan Pj Kades Di Kuansing Dituntut 30 Bulan
Polresta Pekanbaru Amankan 21 Pengedar dan Kurir Narkoba
Pakai Rompi Tahanan KPK, Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Tiba di Rutan Pekanbaru
Polda Riau Buru 'Liong Tjai' DPO Tersangka Korupsi Pipa Transmisi PDAM di Inhil
Sat Narkoba Polres Bengkalis Amankan Diduga Kurir Sabu, Miliki Batang Bukti Sabu
Minta Polsek Mandau Usut Tuntas, Terkait Laporan Istri Korban Karyawan PKS PT.PCR Sebanga
Curi Komponen AC Milik RSUD Indrasari, Residivis Curat Diringkus Polsek Rengat Barat
Kakek Ini Datangi Gadis Remaja Di Kamar Mandi, Akhirnya Ditangkap Polisi
Aparat Polsek Tampan Kembali Dilaporkan Ke Bid Propam Polda Riau
Pria Usia 57 Tahun Diringkus Polsek Kelayang Kedapatan Jual Chip Game Judi Online
Sambil Live di Facebook, Pria di Inhil Aniaya 2 Anaknya Ditangkap Polisi
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Pelaku Narkoba, Ungkap Jaringan Lebih Besar