Miliki 5 Paket Ganja, Pria di Tanjungpinang Timur Ini Diringkus Polisi

BUALBUAL.com - Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Jalan sultan Sulaiman Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Rabu (06/10/2021).
Bermula pada hari Minggu tanggal 03 Oktober 2021 sekira pukul 00.05 WIB, Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki lengkap dengan ciri cirinya yang beralamat di sebuah rumah kontrakan di Jalan sultan Sulaiman Kelurahan Kampung Bulang Kota Tanjungpinang yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan langsung menuju ke alamat rumah terlapor.
Kepada petugas, laki-laki tersebut mengaku bernama (JS), dan bersama saksi ditempat dilakukan penggeledahan terhadap (JS).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B mengatakan, terlapor cukup koperatif dan langsung menunjukan didalam kulkas terdapat sebuah plastik kantong hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik kantong hitam yang terdapat Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dan berisikan lagi didalam plastik kantong hitam tersebut 4 (empat) bungkus Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman Jenis Ganja yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat bruto total 28,28 gram.
"Dari tangan (JS) kami juga mengamankan 1 (satu) unit Hp yang mana semua barang-barang tersebut diakui benar adalah miliknya", terang Kasatres Narkoba.
Selanjutnya (JS) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun," terang Kasatres Narkoba
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.
Berita Lainnya
Edarkan Sabu, Oknum PNS Kantor Camat Lubuk Batu Jaya Dibekuk Polres Inhu
Kurang dari Sepekan, Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 4,1 Kg Paket Ganja
Bebas dari Penjara, Habib Bahar Ucapkan Terima Kasih Pada Rizieq Syihab dan Umat Islam
Seludupkan Ratusan Belangkas, 3 Pelaku Ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau
Diduga Korupsi Anggaran Desa Senilai 573 Juta Rupiah, Kades Merbau Pelalawan Resmi Ditahan
Sering Transaksi Narkoba, Pria Bertato Diringkus Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang
Rizki Poliang, SH.,MH: Menakar Peluang Bebas Mantan Bupati Kuansing Mursini Dalam Upaya Praperadilan
Rekonstruksi Pembunuhan Anak Tiri Berusia Tiga Tahun di Rumbai, Tupai Peragakan 11 Adegan
Dua Kantung Diamankan, Densus 88 Geledah Rumah yang Diduga Teroris
Mantap, Saat Jaga Di Pos Penyekatan Satuan Polsek Siak Kecil Tangkap 2 Pelaku Narkoba
Warga Lirik Didunga kena tipu Akibat Arisan Bodong, Hingga laporan di layangkan ke APH
Diduga Korupsi Dana Desa 1,5 Milyar, Eks Kades di Inhil Resmi di Tahan Kejari