Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, Tangkap 3 Bandar Narkoba di Desa Kubang Jaya
SIAK HULU | BUALBUAL.com- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap 3 pelaku narkoba, kali ini seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di Desa Kubang Jaya Kec.Siak Hulu, pada Kamis Sore (20/1/2022).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah EF (35) , OT (27) dan WP (22) ketiga Pelaku warga Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 3 Paket diduga Narkotika Jenis Sahbu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 0.49 Gram), 3 unit Hp merk oppo, Realme dan uang tunai sejumlah Rp. 100.000 serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (20/01/2022) sekira pukul 16.30 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan serta transaksi Narkotika jenis Shabu di Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan 3 orang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu EF (35) , OT (27) dan WP (22) selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari tersangka ditemukan barang bukti 3 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang dimasukkan ke dalam Kotak rokok Gudang Garam Surya , serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Saat diinterogasi, tersangka EF dan WP mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang dia Peroleh dari pelaku OT , dan pada saat OT di interogasi bahwa barang yang tersebut di dapat dari Seseorang di rumbai pesisir (Kampunh Terandam) dan selanjutnya tersangka barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya
Berita Lainnya
Praperadilan Menang, Hakim Penetapan Tersangka IMA Cacat Hukum, Tim Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim
Setahun Buron, DPO Kasus Curat Berhasil Dibekuk TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampura
Sedang Asyik Merekap, Bandar Togel Online Simpang Blok E di Inhu Diciduk Polisi
Tim Polres dan Bea Cukai Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu 4 Kg Senilai 10 Milyar
Diduga Edarkan Shabu, Warga Desa Sukamulya Diringkus Resnarkoba Kampar
Sambangi Penumpang Kapal di Kuala Kampar, Polisi Sampaikan Pesan-pesan Pemilu Damai
Eed Disebut Saksi Terima Uang Ketok Palu Dalam Persidangan Kasus Amril Mukminin
Aneh Tapi Nyata, Seorang Suami di Inhil Nekat Rampok Istrinya Sendiri
Terkuak Dosa-dosa Kubu Paslon ADIRA, Dengan Barang Bukti 51 Paket Sembako Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara
Empat Perampok Sadis Berhasil Diringkus Tim Polda Riau
KPK Resmi Tetapkan Andi Putra Bupati Kuansing Sebagai Tersangka Suap Izin Perkebunan
Curi HP dan Sepeda Motor di Mushola, Seorang Pemuda Digelandang ke Kantor Polisi