Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Bongkar Rumah Kosong, Residivis di Kampar Kembali Dijebloskan ke Penjara
BUALBUAL.COM, BANGKINANGKOTA - Seorang residivis kasus pencurian dan pemberatan kembali ditangkap Satreskrim Polres Kampar setelah ketahuan bongkar rumah warga yang ditinggal kosong.
Pelaku berinisial IM (40) warga Jalan Datuk Tabano, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau itu embat barang berharga di rumah korban di Jalan Datuk Tabano Bangkinang Kota.
Kejadian ini baru diketahui pada Jum'at (7/4/2023) lalu, saat korban Riski M Yamin (35) warga Kota Pekanbaru itu menyaksikan rumahnya yang sudah lama ditinggal kosong dibobol maling.
"Korban melihat rumahnya yang berada di jalan Datuk Tabano Bangkinang yang sudah lama kosong dibongkar maling," kata Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Aris Gunadi SIK MH.
Pada saat korban sampai di rumahnya, korban melihat besi teralinya sudah lepas. Merasa curiga korban mengecek isi dalam rumahnya dan menemukan barang-barangnya yang ada dalam rumah tersebut berupa 1 Led tv Merk LG, 1 mesin cuci merk Sharp,1 sepeda Merk Polygon dan 1 Kaligrafi sudah tidak ada lagi
"Kemudian korban melihat pintu kamarnya sudah dirusak. Akibat kejadian tersebut koban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Kampar," terangnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, pada Jum'at (28/4/2023), sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kosong tersebut.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar mendapati terduga pelaku berada di sebuah warnet di jalan Sisingamangaraja Bangkinang, dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa dia melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara mencokel jendela rumah korban menggunakan obeng minus dan menyembunyikan sebuah sepeda merk Fastron di belakang rumah warga.
"Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna di proses lebih lanjut,"tegas Aris.

Berita Lainnya
Pelanggaran 372 KUHP ZL Akhirnya Diputus 6 Bulan Penjara Dan 1 Tahun Masa Pecobaan
Belum Sempat Transaksi, Dua Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Polsek Batang Cenaku Inhu
Kasat Reskrim Inhil: Akan Terus Lakukan Patroli Cegah Kejahatan Saat Pandemi Covid-19
Spesialis Pelaku Curanmor di Masjid-majid di Kampar Diringkus Polisi
Polisi Tetapkan RGM Tersangka Penggelapan Uang Sawit Rp25 Juta di Kuantan Singingi
Barisan Komando 08 Buat Laporan ke Polda Riau atas Dugaan Ujaran Kebencian, SARA Terhadap Gubri Abdul Wahid
Petani Suku Sakai Berjuang Lepas dari Jeratan Hukum 'Tebang Pohon di Tanah Ulayat'
Kejati Riau Didesak Usut Keterlibatan Gubernur Syamsuar dalam Dugaan Korupsi Pemkab Siak
Hasil Pengembangan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Enok
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penjambretan di Jalan M Boya Tembilahan
Berikan Rasa Aman, Personel Polsek Kuindra Giat Patroli Cipta Kondisi
Sempat Alot, Warga Desa Panaragan Ini Tak Berkutik Saat Hasil Tes Urine Positif